Contoh Pledoi



KANTOR ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM
Muhammad Alqadri S & ASSOCIATES
Jalan Pelangi Indah no. 123 Makassar

Kepada Yang Terhormat :
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
PDM-01/SKA/Ft.1/IV/2009
Pengadilan Negeri Surakarta
di-
SURAKARTA

NOTA PEMBELAAN (PLEDOI)
Dalam Perkara Tindak Pidana Umum            : PDM-01/SKA/Ft.1/IV/2009 atas Klien kami
Nama lengkap                                                 : BATARO IMAWAN, SE
Tempat lahir                                                    : JAKARTA
Umur / tanggal Lahir                                       : 39 tahun / 22 Juni 1970
Jenis kelamin                                                   : Perempuan
Kebangsaan                                                     : Indonesia
Tempat tinggal                                                : Jl. Jalan Kahuripan No. 45 Surakarta
Agama                                                             : Kristen
Pekerjaan                                                         : Wiraswasta
Pendidikan                                                      : Strata 1

Atas Surat Tuntutan perkara tindak pidana penipuan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. Perkara : PDM-01/SKA/Ft.1/IV/2009Tertanggal 26 April 2009 di persidangan Pengadilan Negeri Surakarta :
-          Majelis Hakim Yang Terhormat;
-          Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
-          Dan Persidangan yang kami muliakan;

Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.            Muhammad Alqadri nS, S.H., M.H.
2.            Agus Muliadi, S.H., M.H.
Para Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Muhammad Alqadri S & ASSOCIATES”, berkantor di Jalan Pelangi Indah No. 123 Surakarta yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta untuk kepentingan hukum TERDAKWA: Jenifer Lopez, S.H. Dengan ini, perkenankanlah kami, untuk menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami, selaku Penasehat Hukum Terdakwa, untuk menyusun, menandatangani, serta mengajukan Nota Pembelaan / Pledoi ini, yang berkenaan dengan pengajuan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Klien kami, seperti tersebut di bawah ini :
TERDAKWAtelah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
  • Dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

I. DASAR HUKUM PENGAJUAN PEMBELAAN / PLEDOI
-          Bahwa Tuntutan Pidana dan Pledoi (Pembelaan) pada dasarnya merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana dan sebenarnya dapatlah dikatakan Bahwa keberadaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, saling berkaitan dengan Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa, karena tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maupun pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa, pada hakekatnya merupakan proses “dialogis jawab menjawab terakhir” dalam suatu proses pemeriksaan suatu perkara pidana;
-          Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Acara Pidana Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, maka kepada terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa diberikan hak untuk mengajukan Pledoi (Pembelaan) atas Tuntutan Pidana yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
-          Bahwa dalam kesempatan ini perlu kami tegaskan, karena pada hakekatnya pengajuan Pledoi (Pembelaan) ini bukanlah bertujuan untuk melumpuhkan dakwaan dan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbedaan argumentasi, prinsip dan pandanganlah yang menimbulkan kesenjangan diantara kedua misi yang diemban, namun kesemuanya itu bermuara pada kesamaan tujuan yaitu : usaha dan upaya melakukan penegakan hukum serta keinginan untuk menemukan kebenaran hukum;
-          Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas, dapatlah kiranya dijadikan sebagai suatu dasar hukum bagi terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa dalam menyampaikan Pledoi (Pembelaan) ini

II. LATAR BELAKANG KASUS/PERMASALAHAN
-     Bahwa sebelum kami mengadakan pembelaan dalam perkara ini, maka pada bagian ini, kami terdakwa/ Penasehat Hukum Terdakwa terlebih dahulu menyampaikan dan mengemukakan mengenai masalah dalam perkara ini, yaitu :
-          Bahwa Terdakwa Jenifer Lopez adalah direktur utama dari JLO Property and Co.
-          Bahwa pada awal bulan januari 2009 telah terjadi keterlambatan pembayaran keuntungan sebesar 10% dari investasi yang disetor investor..
-          Bahwa keterlambatan pembayaran keuntungan tersebut bukanlah disebabkan karena perbuatan sengaja melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa melainkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang bermasalah.
-          Bahwa keuangan perusahaan JLO Property and Co bermasalah karena dana perusahaan sebagian digunakan untuk pengembangan pembangunan perusahaan dimana pengembangan pembangunan perusahaan JLO Property and Co tersebut  telah mendapat pengesahan dari staff  keuangan perusahaan dan manager keuangan perusahaan.
-          Bahwa dikarenakan dalam situasi mendesak yaitu untuk biaya pengobatan suatu penyakit yang di derita ibu terdakwa, maka terdakwa melakukan pinjaman terhadap uang perusahaan untuk memenuhi biaya pengobatan ibunya yang akan dibawa berobat ke Singapura.
-          Bahwa atas pernmintaan peminjaman dana perusahaan tersebut, dimana terdakwa sebelumnya  telah berkonsultasi terlebih dahulu kepada staff keuangan perusahaan, dan untuk selanjutnya setelah dilakukan audit serta pengesahan peminjaman dana oleh manager keuangan perusahaan, maka dana tersebut baru dapat dicairkan oleh terdakwa.

III. FAKTA-FAKTA HUKUM DI DALAM PERSIDANGAN
-          Bahwa pada bagian ini kami Terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa tidak akan mengulang dan menguraikan kembali secara detail mengenai keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, karena semuanya secara lengkap telah tercantum dan tercakup jelas dalam Berita Acara Sidang.
-          Bahwa kami terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa, hanya menitik beratkan pada keterangan saksi yang mematahkan dan melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, diantaranya :
Saksi   I :
Nama : Albertha  S.Ip, 42 Tahun, Jakarta, 11 Januari 1967, pekerjaan Direktur Utama PT Pangan Jaya Mandiri, Agama Kristen, alamat : Jl. Kenangan No. 24 Surakarta,  kewarganegaraan Indonesia, pendidikan Strata 1, jenis kelamin perempuan
Saksi di bawah sumpah menerangkan :
  • Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP.
  • Benar saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani serta bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan serta jawaban yang sebenarnya.
  • Bahwa saksi mengetahui keterangannya diambil sehubungan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepada TERDAKWA.
  • Bahwa benar saksi mengenal TERDAKWA.
  • Bahwa benar Saksi pertama kali bertemu dengan TERDAKWA pada tanggal 13 Januari 2008 pada acara seminar kewirausahaan di hotel Bianglala yang beralamat di Jalan Slamet Riyanto No. 32 Surakarta.
  • Bahwa benar pada saat itu TERDAKWA pernah membujuknya untuk meninvestasikan modalnya di usaha milik TERDAKWA yaitu LOPEZ PROPERTY AND CO.
  • Bahwa benar TERDAKWA menjanjikan keuntungan sebesar 10% perbulan.
  • Bahwa benar Saksi bersedia menjadi investor dan telah menyetor Rp 1 M sebagai modal investasi di usaha milik TERDAKWA yaitu LOPEZ PROPERTY AND CO.
  • Bahwa benar saksi menerima keuntungan sebesar 10% perbulan mulai bulan Maret 2008 sampai bulan november 2008.
  • Bahwa benar saksi tidak menerima keuntungan sebesar 10% perbulan sejak bulan Desember 2008.
  • Bahwa benar saksi telah meminta penjelasan kepada TERDAKWA berkaitan dengan tidak dibayarkannya keuntungan yang menjadi hak saksi, tetapi TERDAKWA tidak memberikan jawaban.
  • Bnear bahwa semua keterangan yang telah diberikan adalah benar.
Atas keterangan saksi tersebut TERDAKWA menyanggah pernyataan bahwa tidak memaksa dan membujuk saksi untuk berpartisipasi dalam menanamkan modal ke Jlo Property and Co. Terdakwa hanya menawarkan dan saksi mau menanamkan modal dengan keinginan sendiri tanpa ada unsur paksaan sama sekali.
Terdakwa mengakui bahwa memang terjadi keterlambatan pembayaran keuntungan kepada saksi, namun sama sekali  tidak ada unsur penipuan karena terdakwa berniat untuk membayarkan hanya saja kondisi keuangan sedang tidak memungkinkan sehingga terjadi keterlambatan.
Saksi   II :
Nama  : Paris Hilton, 30 tahun, Bangkok 12 September 1979, Pekerjaan manager keuangan LOPEZ PROPERTY AND CO, Agama Islam, Jl Gajahmada 123 Surakarta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Strata 1, Jenis kelamin Perempuan.
Saksi di bawah sumpah menerangkan :
  • Bahwa benar saksi sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
  • Bahwa benar saksi memberikan keterangan didahului dengan sumpah.
  • Bahwa benar saksi menjabat sebagai manager keuangan.
  • Bahwa benar sebagai manager keuangan saksi mempunyai tugas, yaitu:
    1. Secara umum mempunyai tugas eksternal dia bertindak atas nama perusahaan dalam menjalankan hubungan dengan pihak ketiga dan Secara internal ia bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan keuangan JLO PROPERTY AND CO.
    2. Secara khusus memberi pengesahan mengenai segala macam bentuk transaksi keuangan perusahaan.
  • Bahwa benar saksi bersama TERDAKWA hadir dalam acara seminar kewirausahaan yang diadakan di hotel bianglala, yang beralamat di Jalan Slamet Riyanto No. 32 Surakarta.
  • Bahwa benar saksi mengetahui penawaran yang dilakukan TERDAKWA terhadap para investor.
  • Bahwa benar dikemudian hari terdapat beberapa investor yang menanamkan modalnya di usaha milik TERDAKWA yaitu LOPEZ PROPERTY AND CO.
  • Bahwa benar saksi mengetahui dan mengesahkan tiap kali perusahaan membayarkan keuntungan kepada para investor.
  • Bahwa mengetahui adanya keterlambatan pembayaran keuntungan kepada para investor karena keuangan perusahaan dipakai untuk pribadi.
  • Bahwa saksi mengetahui adanya pemindahan dana dari rekening perusahaan ke rekening nomor 0001111 atas nama Megy Ryan Bank Merdeka Cabang Solo.

Atas keterangan saksi tersebut TERDAKWA membenarkan bahwa memang meminjam uang perusahaan untuk biaya pengobatan ibu terdakwa ke Singapura, namun sama sekali tidak ada maksud untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Pemakaina keuangan perusahaan benar – benar dikarenakan keadaan mendesak dan memaksa untuk segera melakukan pengobatan ke Singapore. Jika tidak sesegera mungkin dilakukan pengobatan, nyawa ibu terdakwa terancam, dan biaya pengobatan memakan biaya yang sangat besar tidak cukup dipenuhi dengan uang pribadi terdakwa. Terdakwa juga membuat suatu pernyataan tertulis dan jaminan akan mengembalikan keuangan perusahaan sesegera mungkin. Oleh karena itu harap menjadikan maklum dan diminta pengertian dari JPU serta dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Keterangan Ahli  :
Nama         : Dr. Anna Maria, S.H., M.H., Lahir di Kebumen, 18 Januari 1960, Umur 49 tahun, Jenis Kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Pendidikan terakhir Doctoral, Pekerjaan Dosen Fakultas Hukum UNS/Ketua Program Magister Ilmu Hukum UNNS, ahli dalam bidang Hukum Pidana, Alamat Fajar Indah No. 10 Surakarta.
Ahli dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Benar bahwa  ahli sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
  • Benar bahwa latar belakang ahli adalah sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Sebelas Maret Surakarta.
  • Benar bahwa ahli mempunyai keahlian di bidang hukum pidana yang meliputi hukum pidana dalam hal pidana khusus.
  • Benar bahwa Ahli  tidak kenal dengan Sdri. Jenifer Lopez.
  • Benar bahwa Ahli bersedia untuk disumpah.
  • Benar bahwa latar belakang Ahli adalah lulusan Sarjana Hukum Universitas Gajah Maja, dan menyelesaikan program Magister Hukum di Universitas Sebelas Januari.
  • Benar bahwa saat ini Ahli bekerja sebagai Dosen Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Pidana di Universitas Sebelas Januari
  • Benar bahwa yang dimaksud penggelapan ialah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
  • Benar bahwa yang dimaksud “memiliki” menurut arrest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 26 Maret 1906 ialah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu, berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu.
  • Benar bahwa Pekerjaan penipuan ialah:
-          Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
-          Maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
-          Membujuk itu dengan memakai:
1.      Nama palsu atau keadaan palsu
2.      Akal cerdik (tipu muslihat) atau
3.      Karangan perkataan bohong
  • Benar bahwa yang dimaksud “membujuk” ialah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat sedemikian itu.
  • Benar bahwa yang dimaksud “Barang” ialah seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
  • Benar bahwa yang dimaksud “memberikan” barang ialah barang itu tidak perlu harus diberikan (diserahkan) kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itupun tidak perlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain.
  • Benar bahwa yang dimaksud “menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak” ialah menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak.
  • Benar bahwa yang disebut “nama palsu” ialah nama yang bukan namanya sendiri.
  • Benar bahwa yang dimaksud “keadaaan palsu” ialah misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaries, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dsb. yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.
  • Benar bahwa yang dimaksud “akal cerdik” atau “tipu muslihat” ialah suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.
  • Benar bahwa yang dimaksud “karangan perkataan bohong” ialah satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupaka ceritera sesuatu yang seakan-akan benar
  • Benar bahwa tentang barang tidak disebutkan pembatasan, bahwa barang itu harus kepunyaan orang lain jadi membujuk orang untuk menyerahkan barang sendiri, juga dapat masuk penipuan, asal elemen-elemen lain dipenuhinya.
  • Benar bahwa seperti halnya juga dengan pencurian, maka penipuan pun jika dilakukan dalam kalangan kekeluargaan berlaku peraturanyang tersebut dalam pasal 367 jo 394.

Saksi IV
Nama  : Megy Ryan , 40 tahun, lahir di Purworejo, tanggal 20 April 1969, Alamat:   Jl. Kahuripan No 45 Surakarta, pekerjaan PNS, Agama Islam, kewarganegaraan  Indonesia, pendidikan SMA, jenis kelamin laki-laki.
Saksi di bawah sumpah menerangkan (keterangan saksi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi tidak dapat dihadIrkan karena sedang sakit, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dr.Rina Gunawan,S.pd dari RS Omni International Jakarta tertanggal 3 Mei 2009) :
  • Bahwa benar sewaktu diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
  • Bahwa benar saksi memberikan keterangan didahului dengan sumpah.
  • Bahwa saksi mengetahui keterangannya diambil sehubungan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepada TERDAKWA.
  • Bahwa benar saksi adalah suami TERDAKWA dan saat ini sedang dalam proses perceraian.
  • Bahwa benar saksi tidak mengetahui terjadi transfer uang senilai Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) ke rekening milik saksi di Bank Merdeka cabang Surakarta dengan no.rekening 000-1111 sampai adanya pemberitahuan dari Penyidik mengenai hal tersebut.
  • Bahwa walaupun rekening nomor 000-1111 di Bank Merdeka ditasnamakan saksi,buku rekening dan segala sesuatunya berada di tangan TERDAKWA dan saksi sama sekali tidak tahu menahu menganai perihalnya.
  • Bahwa alasan TERDAKWA yang menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan ibu TERDAKWA adalah tidak benar dan mengada-ada karena saksi mengetahui benar bahwa ibu TERDAKWA sama sekali tidak sedang dalam keadaan sakit.
  • Bahwa usaha LOPEZ PROPERTY AND CO sesungguhnya ada namun beberapa tahun belakangan sempat vakum tanpa alasan yang jelas.
Atas keterangan saksi tersebut, TERDAKWA menambahkan bahwa saksi terlalu mengada – ada dengan pernyataannya dan tidak mengetahui kondisi sebenarnya sehingga kurang relevan dalam memberikan keterangan.

Saksi Ke V
Nama : Nichole Richi, SE, 35 tahun, lahir di Surakarta, tanggal 30 januari 1974, pekerjaan Kadiv Keuangan JLO PROPERTY AND CO, Agama Islam, kewarganegaraan Islam. Kewarganegaraan Indonesia. Pendidikan Strata 1 ekonome manajemen.
Saksi di bawah sumpah menerangkan :
  • Bahwa benar saksi sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
  • Bahwa benar saksi memberikan keterangan didahului dengan sumpah.
  • Bahwa benar saksi menjabat sebagai manager keuangan.
  • Bahwa benar sebagai Kadiv keuangan saksi mempunyai tugas, yaitu:
1.membuat draf certificate penanaman investasi modal
2.mencatat semua jenis transaksi perusahaan
3.mebuat laporan keuangan
4.mencatat cash flow keuangan perusahaan
  • Bahwa benar saksi bersama TERDAKWA mengetahui kepindahan kantor LOPEZ PROPERTY AND CO. dari jalan samber nyawa ke alamat kantor yang baru.
  • Bahwa saksi mengetahui adanya pemindahan dana dari rekening perusahaan ke rekening nomor 0001111 atas nama Megy Ryan Bank Merdeka Cabang Solo
  • Bahwa benar saksi menandatangani pernyataan tertulis tersebut atas perintah dari Paris Hilton.
Atas keterangan saksi tersebut, telah terbukti bahwa yang secara aktif memanajemen dan bertanggung jawab atas urusan transaksi keuangan adalah Paris Hilton. TERDAKWA telah melimpahkan wewenang kepada saksi Paris Hilton untuk menjalankan perusahaan. Dan tindakan TERDAKWA yang memindahkan rekening perusahaan ke rekening pribadi atas nama suami TERDAKWA yaitu Megy Ryan semata-mata hanya dengan maksud untuk menyelamatkan perusahaan yang dikarenakan bank tempat rekening perusahaan sedang mengalami masalah. Oleh karena itu harap menjadikan maklum dan diminta pengertian dari JPU serta dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Saksi VI
Nama : Mel Gibson, 30 tahun, lahir di Surakarta, tanggal 13 januari 1979, pekerjaan wirausaha, Agama Islam. Kewarganegaraan Indonesia. Pendidikan Strata 1 bisnis manajemen.
Saksi di bawah sumpah menerangkan :
  • Bahwa benar saksi sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
  • Bahwa benar saksi memberikan keterangan didahului dengan sumpah.
  • Bahwa benar saksi mengenal TERDAKWA.
  • Bahwa benar saksi merupakan rekan bisnis TERDAKWA dalam hal jual-beli rumah.
  • Bahwa benar jual- beli rumah tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur, yakni calon pembeli melihat lokasi rumah yang akan dijual dan jika berminat lalu terjadi kesepakatan dan langsung pada tahap pembayaran.
  • Bahwa benar bahwa saksi sepakat melakukan transaksi jual beli rumah dengan TERDAKWA.
  • Bahwa benar selama melakukan bisnis Jual- beli ini saksi tidak mengalami hambatan karena TERDAKWA memenuhi apa yang telah disepakati.
Atas keterangan saksi tersebut telah terbukti bahwa TERDAKWA tidak melakukan perbuatan penipuan maupun penggelapan seperti yang telah didakwakan. Selain itu TERDAKWA dalam bisnis jual beli rumah itu selalu beritikad baik dan memenuhi kesepakatan seperti yang telah diperjanjikan. Jadi tidak benar bahwa TERDAKWA telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memenuhi kewajiban kepada investor sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan. Oleh karena itu harap menjadikan maklum dan diminta pengertian dari JPU serta dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Keterangan TERDAKWA
Nama:  Jenifer Lopez, S.E., 37 tahun, lahir di Jakarta, tanggal 22 Juni 1970, pekerjaan Direktur Utama LOPEZ PROPERTY AND CO, Agama Kristen, kewarganegaraan  Indonesia.
Menerangkan :
  • Benar bahwa tedakwa sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan serta jawaban dengan sebenarnya.
  • Benar TERDAKWA sewaktu diperiksa mengaku belum pernah dihukum.
  • Benar TERDAKWA sewaktu diperiksa TERDAKWA didampingi penasehat hukum.
  • Bahwa benar TERDAKWA mengerti alasan dilakukannya persidangan.
  • Bahwa benar TERDAKWA kenal dengan Saksi Albertha, paris Hilton, dan Kim Bum.
  • Bahwa benar TERDAKWA telah mendirikan LOPEZ PROPERTY AND CO dan menjabat sebagai direktur Utama.
  • Bahwa  TERDAKWA tidak membenarkan BAP.
  • Benar TERDAKWA sewaktu diperiksa menerangkan tidak pernah melakukan Tindak Pidana yang disangkakan dan hanya menjalankan didasarkan pada hal-hal yang sah dan dibenarkan baik secara profesi maupun secara hukum.
  • Benar menurut TERDAKWA sewaktu diperiksa adalah sebagai Direktur Utama LOPEZ PROPERTY AND CO
  • Bahwa benar sebagai Direktur Utama JLO PROPERTY AND CO dia bertanggung jawab atas keberlangsungan jalannya perusahaan secara keseluruhan dan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum atas nama perusahaan.
  • Bahwa benar keterlambatan pembayaran keuntungan itu disebabkan karena  perusahaan JLO Property and Co. milik terdakwa sedang mengalami masalah keuangan. Dimana masalah keuangan tersebut terjadi karena sebagian keuangan perusahaan  digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengembangan perusahaan.
  • Bahwa benar terdakwa melakukan peminjaman untuk pembiayaan pengobatan ibu terdakwa, dimana sebelumnya terdakwa telah berkonsultasi dan mendapat ijin pengesahan peminjaman uang perusahaan dari staff keuangan perusahaan JLO Property and Co.
  • Bahwa benar terdakwa meminjam dana perusahaan untuk pribadi karena suatu masalah urgent namun sama sekali tidak ada unsur penggelapan karena terdakwa telah membuat suatu pernyataan pada manager keuangan bahwa akan mengembalikan dana perusahaan sesegera mungkin setelah keuangan perusahaan membaik dan akan segera membayarkan sisa keuntungan para investor yang belum sempat di bayarkan.
Atas keterangan saksi tersebut telah terbukti bahwa terdakwa adalah seorang yang memiliki watak baik dan dikenal baik oleh masyarakat sebagai pengusaha yang tidak pernah terbukti melakukan suatu tindak pidana sehingga terbukti bahwa terdakwa bukan merupakan seorang penjahat. Oleh karena itu sangat kecil kemungkinan jika sampai terdakwa mempunyai niat untuk melakukan penipuan ato penggelapan dari uang para investor.


IV. ANALISA HUKUM ATAS TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
PETUNJUK
Dari keterangan para saksi dan alat bukti surat yang saling bersesuaian antara yang satu sama lainnya yang sangat mendukung dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 188 ayat (2) KUHAP, keterangan terdakwa serta didukung pula dengan adanya barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan ini yang telah dibenarkan baik oleh para saksi maupun oleh terdakwa sendiri yang merupakan alat bukti “petunjuk” tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Barang-barang Bukti:
Surat-surat
1.      Dengan Surat Perintah penyitaan No. Pol Sp. Sita / 321 / K / 2009 / Serse tanggal 13 april 2009 telah disita dari TERDAKWA Jenifer Lopez barang bukti berupa tanda terima pembayaran investasi sebanyak 7 lembar, Sertifikat incvestasi modal sebanyak 7 lembar, akta pendirian perusahaan sebanyak 1 lembar, satu buku tabungan bank Merdeka no. Rekening 000-1111, Bukti setor bank sebanyak 7 lembar, Bukti pembayaran keuntungan sebanyak 35 lembar.
2.      Dengan Surat Perintah penyitaan No. Pol Sp. Sita / 350 / K / 2009 / Serse tanggal 14 april 2009telah disita dari Saksi ALBERTHA, barang bukti berupa 1 lembar bukti kwitansi pembayaran investasi, 1 lembar sertifikat investasi modal, 1 lebar tanda terima pembayaran keuntungan.
3.      Dengan Surat Perintah penyitaan No. Pol Sp. Sita / 358 / K / 2009 / Serse tanggal 15 april 2009 telah disita dari Saksi MEGY RYAN barang bukti berupa 1 buku rekening.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian hakim dan memperlihatkan barang bukti tersebut kepada TERDAKWA dan saksi-saksi, dan oleh yang bersangkutan telah dibenarkan.

I. ANALISIS FAKTA
Bahwa dari fakta-fakta persidangan yang telah kami uraikan di atas tadi, maka dapatlah kami simpulkan sebagai berikut:
-          Bahwa pada awal bulan januari 2009 telah terjadi keterlambatan pembayaran keuntungan sebesar 10% dari investasi yang disetor investor.
-          Bahwa keterlambatan pembayaran keuntungan tersebut bukanlah disebabkan karena perbuatan sengaja melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa melainkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang bermasalah.
-          Bahwa keuangan perusahaan JLO Property and Co bermasalah karena dana perusahaan sebagian digunakan untuk pengembangan pembangunan perusahaan dimana pengembangan pembangunan perusahaan JLO Property and Co tersebut  telah mendapat pengesahan dari staff  keuangan perusahaan dan manager keuangan perusahaan.
-          Bahwa dikarenakan dalam situasi mendesak yaitu untuk biaya pengobatan suatu penyakit yang di derita ibu terdakwa, maka terdakwa melakukan pinjaman terhadap uang perusahaan untuk memenuhi biaya pengobatan ibunya yang akan dibawa berobat ke Singapura.
-          Bahwa atas permintaan peminjaman dana perusahaan tersebut, dimana terdakwa sebelumnya  telah berkonsultasi terlebih dahulu kepada staff keuangan perusahaan, dan untuk selanjutnya setelah dilakukan audit serta pengesahan peminjaman dana oleh manager keuangan perusahaan, maka dana tersebut baru dapat dicairkan oleh terdakwa.


II. ANALISIS YURIDIS
Majelis Hakim dan Penasehat Hukum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan.
-          Bahwa kami, Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa, dengan ini menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penunutut Umum, mengenai Tuntutan Pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa;
-          Bahwa pada pembuktian hukum atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penunutut Umum sangatlah memberatkan dan merugikan Terdakwa baik secara moril maupun materiil, karena dari proses pembuktian dapat dibuktikan jika Terdakwa tidak melakukan tindakan yang dapat memenuhi unsur-unsur pidana.
-          Bahwa dalam pembuktian kami sangat keberatan dengan  KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DI PERSIDANGAN dikarenakan menurut Pasal 185 KUHAP menyatakan “Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam sidang pengadilan”, sehingga keterangan Saksi yang demikian akan sangat memberatkan bagi Terdakwa dan tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga mohon diabaikan.
-          Bahwa bilamana tuntutan Jaksa penunutut Umum tetap dipaksakan, maka yang terjadi adalah benturan-benturan pertimbangan hukum antara satu dengan yang lainnya, dan dalam keadaan demikian, sudah barang tentu kebenaran materiil yang ingin diperoleh, sangatlah jauh dari yang diharapkan, sebab kepentingan hukum bagi pencari keadilan menjadi sirna karenanya;
-          Bahwa sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penunutut Umum kepada Terdakwa, dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
  • Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
  • Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
-          Selanjutnya apakah dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dibuktikan secara hukum, agar dapat diketahui bersalah atau tidaknya Terdakwa, maka untuk itu akan terlebih dahulu dilakukan analisa hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut.

Untuk itu akan kami buktikan terlebih dahulu dakwaan kesatu.
Unsur-unsur  dalam dakwaan kesatu  Primair:
Bahwa TERDAKWA didakwa dalam dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Unsur-unsur  dalam dakwaan kesatu:
Bahwa TERDAKWA didakwa dalam dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Adapun Unsur-unsurnya sebagai berikut :
  • Barang siapa
  • Menguntungkan diri sendiri atau orang lain
  • Secara melawan hukum
  • Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
  • Menggerakkan orang lain utnuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang.
UNSUR BARANG SIAPA :
Barang siapa yang dimaksud sesuai dengan ketentuan umum Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang lebih dikenal secara populer dengan sebutan KUHAP, adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Barang siapa sebagai subyek hukum yang mampu bertangguang jawab dan dapat dipertanggunagjawabkan atas perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah TERDAKWA Jennifer Lopez, S.E., identitas sebagai mana tersebut dalam surat dakwaan yang di dalam persidangan terlihat sehat secara jasmani dan rohani.

Dengan demikian unsur “unsur barang siapa” telah terbukti.
UNSUR MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN
Bahwa unsur menguntungkan merupakan unsur batin yang memberi arah pada perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yanga ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Perbuatan menyalahguanakan kewenangan dan sebagainya itu ditujukan untuk menguntungkan dIrinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (Nyoman Serikat Putra Jaya, S. H., M. H. , Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, 2000 : 13).
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerek) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti ynag ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (368, 369, 378 KUHP).
Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada.
Bahwa dalam kasus ini, dengan bukti dan saksi Nicole Richie dan Paris Hilton :
  • Bahwa TERDAKWA tidak berniat untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama LOPEZ PROPERTY and CO.
  • Bahwa TERDAKWA tidak dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemerasan maupun penipuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi.

Dengan demikian unsur “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” telah tidak terbukti.

UNSUR MELAWAN HUKUM
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud sesuai dengan penjelasan atas Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang lebih dikenal secara populer dengan sebutan KUHAP mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil.
Sifat melawan hukum dalam arti formil jika yang melarang atau mencela adalah hukum tertulis.
Bahwa dalam kasus ini, TERDAKWA:
  • Menjanjikan kepada para investor /  korban keuntungan dari modal yang ditanamkan sebesar 10% per bulan.
  • Tidak membayarkan lagi keuntungan yang menjadi hak para korban dalam bulan Desember 2008, tanpa didahului pemberitahuan yang jelas mengenai sebab-sebabnya.
  • Keterlambatan pembayaran keuntungan tersebut bukan merupakan kesengajaan namun dikarenakan oleh suatu kondisi yang mendesak, oleh karenanya tidak ada unsur kesengajaan dalam melakukan perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang ada dan uraian pembuktian, unsur “melawan hukum” telah tidak terbukti.
UNSUR Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan:
Nama palsu atau martabat palsu merupakan nama yang tidak sebenarnya, bukan nama asli termasuk keterangan-keterangan palsu dan tidak benar:
  • Bahwa benar keterangan yang diberikan pada para saksi korban oleh TERDAKWA bahwa perusahaan LOPEZ PROPERTY and CO telah berdiri selama 4 tahun.
  • Bahwa, sesuai keterangan saksi, alamat LOPEZ PROPERTY and CO yang di informasikan bukanlah alamat fiktif

Dengan demikian unsur “dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan” telah tidak terbukti.

UNSUR Menggerakkan orang lain uNTuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang:

Dengan demikian keseluruhan “ Unsur-unsur Pasal 378 kuhp telah tidak terbukti.

Unsur-unsur  Dalam Dakwaan Kedua :
Bahwa TERDAKWA didakwa dalam dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372.

Adapun Unsur-unsurnya sebagai berikut :
  • Barang siapa
  • Dengan sengaja memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
  • Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

UNSUR baranga siapa:
Barang siapa yang dimaksud sesuai dengan ketentuan umum Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang lebih dikenal secara populer dengan sebutan KUHAP adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Barang siapa sebagai subyek hukum yang mampu bertangguang jawab dan dapat dipertanggunagjawabkan atas perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah TERDAKWA Jennifer Lopez, S.E., identitas sebagai mana tersebut dalam surat dakwaan yang di dalam persidangan terlihat sehat secara jasmani dan rohani.

Dengan demikian unsur “unsur barang siapa” telah terbukti.
UNSUR Dengan sengaja memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain:
  • Mentransfer uang investasi para investor ke rekening nomor 000-1111 atas nama MEGY RYAN di Bank Merdeka cabang Surakarta tanpa sepengetahuan para investor.
  • Namun tindakan tersebut bukanlah untuk mengambil keuntungan pribadi namun dikarenakan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan karena bank tempat perusahaan menyimpan uang sedang mengalami masalah.

Dengan demikian unsur “dengan sengaja memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain” telah tidak terbukti.

UNSUR Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
  • Uang investasi yang disetorkan oleh para investor senilai Rp 2,5 M.

Dengan demikian unsur “tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”telah terbukti.

Dengan demikian keseluruhan “ Unsur-unsur Pasal 372 KUHP telah terbukti.




III. KESIMPULAN & PERMOHONAN
Demikian Nota Pembelaan atau Pledoi ini kami ajukan, yang mana di dalam penyusunannya masih memiliki kekurangan dan keterbatasan, meskipun demikian semoga Nota Pembelaan atau Pledoi ini dapat berguna bagi penegakan hukum dan keadilan, serta mempunyai makna bagi kami, Terdakwa selaku Pencari Keadilan.
Bahwa oleh karena persidangan dan nota pembelaan tersebut telah selesai kami uraikan satupersatu, maka dengan segala kerendahan hati kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa, JENIFER LOPEZ, SE., memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
1.      Menyatakan bahwa terdakwa  tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana baik pada dakwaan primair dan Subsidair.
2.      Membebaskan terdakwa JENIFER LOPEZ, SE., dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan JENIFER LOPEZ, SE. dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging);
3.      Membebankan biaya perkara kepada negara
Dan akhir kata semoga Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Pengasih melimpahkan berkat dan karunia kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini.
Sekian dan terima kasih.

Surakarta, ………………………….
Penasehat Hukum Terdakwa
1. Muhammad Alqadri S, S.H. M.H.
2. Agus Muliadi, S.H. M.H.