CONTOH KASUS MENGENAI YURISDIKSI TERITORIAL

       

Dalam kasus suatu condominium terdapat unsur yurisdiksi teritorial di dalamnya. Di mana salah satunya adalah mengenai adanya perjanjian dan penyewaan suatu wilayah yang dibuat oleh negara kepada negara lain.
Misalnya penyewaan wilayah China kepada Rusia, Perancis, Jerman, dan Inggris. Salah satunya adalah penyewaan Hongkong terhadap Inggris pada tahun 1899 untuk jangka waktu 99 tahun yang dikenal sebagai ‘British Hongkong’ yang penyewaannya berakhir pada tahun 1997. Contoh lain misalnya penyewaan pangkalan Inggris di Atlantik Barat kepada Amerika Serikat pada 1940 sebagai penukar untuk 50 kapal perusak dari Amerika Serikat yang sangat diperlukan Inggris dalam perang melawan Jerman.
Dalam kedua kasus di atas dapat dilihat bahwa kedaulatan atas yurisdiksi teritorial suatu negara tidak selamanya bersifat kedaulatan penuh atau merupakan kekuasaan tertinggi dari suatu negara. Yurisdiksi itu bisa menyimpang daripada apa yang seharusnya, bilamana terdapat suatu perjanjian atau kesepakatan yang terjadi antara negara yang satu dengan negara lainnya yang berhubungan dengan yurisdiksi.
Kedaulatan sementara dilaksanakan oleh Negara Penyewa (lessee state), sedangkan Negara yang menyewakan (lessor state) akan memiliki kedaulatannya kembali pada saat pengembalian.
Contoh kasus lain yaitu seperti dalam keputusan dalam konferensi negara-negara. Hal ini biasanya terjadi apabila suatu konferensi negara-negara pemenang perang pada akhir peperangan menyerahkan kepada negara tertentu sehubungan dengan suatu penyelesaian perdamaian umum. Misalnya pembagian kembali wilayah Eropa pada waktu konferensi perjanjian Versailles tahun 1949.
Selanjutnya, pada Maret 2005 ditandai dengan suatu pertikaian perebutan Ambalat Block di wilayah perairan Kalimantan Timur antara Indonesia dengan Malaysia. Pertikaian ini diawali dengan adanya kontrak antara perusahaan minyak Malaysia Petronas dengan pihak Shell dari Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia beranggapan bahwa kontrak tersebut tidak sah karena Ambalat Block merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes resmi kepada pemerintah Malaysia.
Merasa nota protesnya tidak ditanggapi oleh pemerintah Malaysia, pemerintah Indonesia mengirimkan beberapa kapal perang TNI-AL dari Gugus Tempur Laut Armada Timur kekawasan perairan sekitar Ambalat Block untuk melakukan tugas patroli dan untuk menghalau kapal-kapal perang Tentara Laut Diraja Malaysia. Sementara itu kedua pihak menyatakan setuju agar pertikaian tersebut diselesaikan secara diplomasi.