Klasifikasi Eksepsi Berdasarkan Pasal 156 KUHAP



1. EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI

¨    Tidak berwenang secara absolut dan Tidak Berwenang secara relatif. (Atas permintaan terdakwa atau ex officio).
¨      Harus diperiksa dan diputus sebelum memeriksa pokok perkara.
¨      Dituangkan dalam putusan sela:
i.  Mengabulkan Eksepsi; amar bersifat deklaratif; menyatakan tidak berwenang mengadili; akibatnya pemeriksaan pokok perkara dihentikan.
ii. Menolak Eksepsi; Amar bersifat deklaratif; menyatakan berwenang mengadili; akibatnya pemeriksaan dilanjutkan.   
¨      Upaya Hukum adalah Perlawanan (Psl 156 (3,4,5) ke Pengadilan Tinggi.
¨   Tenggang waktu sesegera mungkin atau diajukan bersama permintaan banding. (Psl. 156 (5) huruf a KUHAP).
¨    Kalau perlawanan diajukan bersamaan dengan banding oleh Terdakwa/penasehat hukum: PT dalam waktu 14 hari sejak menerima perkara harus lebih dahulu memeriksa dan memutuskan PERLAWANAN. Apabila perlawanan dikabulkan maka PT membatalkan putusan PN dan menunjuk pengadilan yang berwenang.
¨      Yang berhak mengajukan Perlawanan:
i. JPU Apabila eksesi diterima PN. PT memeriksa paling lambat 14 hari dari tanggal registrasi/diterima. Jika perlawanan ditolak putusan langsung final (tidak bisa banding atau kasasi). Jika Perlawanan JPU dikabulkan/diterima maka Putusan sela PN dibatalkan dan pokok perkara dilanjutkan.
ii.Terdakwa/Penasehat Hukum apabila PN Menolak Eksepsi: PT memeriksa dan memutus paling lambat 14 hari dari tanggal registrasi dan langsung menyampaikan putusan ke PN; Apabila perlawanan Diterima PT maka PT membatalkan putusan sela PN (langsung final tak bisa dibanding atau kasasi). Apabila perlawanan ditolak maka putusan sela menjadi final dan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
CATATAN: Lihat Pasal 156 ayat (2).
-       Apabila JPU mengajukan perlawanan maka PN menghentikan pemeriksaaan perkara.
-       Apabila Terdakwa mengajukan perlawanan maka pemeriksaan perkara terus dilanjutkan.

  1. Kewenangan atau Hak Untuk Menuntut Hapus atau Gugur.
Catatan: Eksepsi ini tidak dikenal dalam KUHAP tetapi diatur dalam KUHP.
¨      Exceptio Judikate (Nebis in Idem Pasal 76 KHUP):
i.        Tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa dan diputus.
ii.   Putusan bersifat positif; berupa terdakwa: Dipidana, Dibebaskan, Dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
iii.    Putusan telah berkekuatan tetap.
¨      Exceptio In Tempores (Psl 78 KUHP):
i.        Penuntutan tindak pidana yang diajukan kepada terdakwa Telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan UU.
ii.      Tentang Kedaluwarsa mengajukan tuntutan (BAB III Psl. 78-82 KUHP). 
¨      Terdakwa meninggal dunia (Psl.77 KUHP):
i.        Prinsip crime liability=hanya dipikulkan secara individual kepada pelaku.
ii.      Tidak bisa dialihkan kepada ahli waris atau orang lain.
¨      Bentuk putusan = Putusan Akhir bukan Putusan sela.
¨      Upaya Hukum Biasa, Banding dan Kasasi.

  1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima.
¨  Alasan Hukum: Apabila tata cara pemeriksaan yang dilakukan (penyidikan) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan UU. Yaitu:
1.      Pemeriksaan penyidikan tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
2.      Pemeriksaan tidak memenuhi syarat Klacht-Delict (Delik Aduan).
¨      Putusan berbentuk putusan akhir, bukan putusan sela.
¨  Pengambilan putusan dapat dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara atau sesudah pemeriksaaan pokok perkara.
¨      Tidak melekat unsur nebis in idem.
¨      Upaya Hukum Biasa (banding dan kasasi).

4.   Eksepsi Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
        Catatan: Dikonstruksi dari Pasal 191 ayat (2) dan Pasal 67 KUHAP
¨    Tanpa eksepsi, Hakim/pengadilan berwenang menjatuhkan putusan Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. 
¨      Bentuknya  Putusan akhir bukan putusan sela.
¨  Pengambilan putusan dapat dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara atau sesudah pemeriksaaan pokok perkara.
¨      Melekat unsur nebis in idem.
¨      Upaya Hukum banding tidak dapat dilakukan tetapi langsung Kasasi.

5.   Dakwaan JPU Tidak Dapat Diterima. (Psl 156 (1) KUHAP)
Pengertian Umum: Apabila SURAT DAKWAAN JPU mengandung Cacat FORMIL. Atau mendukung KEKELIRUAN BERACARA (Error in procedure): Keliru mengenai orang yang didakwa atau Keliru Susunan atau Bentuk Surat Dakwaan

i.        Exeptio Subjudice atau Exceptio Letis Pendentis:

              -    Tindak pidana yang didakwakan persis sama dengan perkara pidana yang sedang berjalan                             pemeriksaannya pada pengadilan (bisa PN, PT, atau MA).

             -     Putusan jenis Eksepsi ini: Putusan Akhir.

             -     Dapat diajukan kembali apabila Pengadilan semula menyatakan tidak berwenang, Tetapi yang                      berwenang adalah PN yang menjatuhkan putusan berdasarkan Eksepsi Subjudice.

             -    Tidak dapat diajukan kembali (final) apabila pengadilan yang memeriksa semula menjatuhkan                        putusan positif (Pembebasan, Pemidanaan atau Onslag).

- Upaya Hukum: Banding dan Kasasi
ii.      Exceptio in Personam:
-       Keliru orang yang didakwa, karena bukan pelaku sebenarnya. Artinya dakwaan mengandung cacat Error in Personam atau Diskualifikasi in Person.
-       Olehnya maka Dakwaan JPU dinyatakan Tidak Dapat Diterima
-       Bentuk dan Sifat Putusan: Putusan Akhir bukan Putusan Sela.
-       Dapat dijatuhkan Sebelum Pokok Perkara. Tetapi lebih tepat setelah pemeriksaan tuntas.
-       Dapat diajukan kembali kepada Pelaku yang sebenarnya. Tetapi mutlak tidak dapat diajukan kembali kepada terdakwa semula.
-       Upaya Hukum: Biasa (Banding dan Kasasi).
iii.    Eksepsi Keliru Sistematika Dakwaan Subsidaritas.
-       Eksepsi ini termasuk Obscuur Libel (dakwaan kabur).
-       Sistematika Dakwaan Subsidaritas: Menempatkan Tindak Pidan yang lebih berat ancaman pidananya pada Urutan Pertama. Baru menyusul yang lebih ringan ancaman pidananya.
-       Putusan: Berbentuk Putusan Akhir, bukan putusan sela.
-       Dapat dijatuhkan sebelum memeriksa materi perkara atau setelah materi perkara.
-       Sifat putusan: Negatif dan Tidak Final.
-       Dapat diajukan kembali oleh JPU setelah memperbaiki kekeliruan yang disebut dalam putusan.(Mutlak Hak JPU untuk menagjukan kembali).
-       Upaya Hukum: Biasa (banding dan kasasi). 
iv.          Eksepsi Keliru Bentuk Surat Dakwaan yang diajukan JPU.
-       Termasuk Ruang Lingkup Obscuur Libel.
-       Kekeliruan Bentuk Dakwaan Bisa terjadi: Semestinya Kumulasi tetapi diajukan bentuk Alternatif atau Sibsidaritas atau sebaliknya. Atau keliru Kumulasinya, artinya semestinya Concursus Realis yang sejenis ancaman hukumannya dibuat menjadi Concursus Realis yang tidak sejenis ancaman hukumannya.
-       Bentuk Putusan: Putusan Akhir, bukan Putusan Sela.
-       Dapat dijatuhkan sebelum atau sesudah pokok perkara.
-       Dapat diajukan kembali untuk kedua kalinya.
-       Upaya Hukum: Biasa (Banding dan Kasasi).  

6. Surat Dakwaan Batal atau Batal Demi Hukum. (Psl 156 (1) KUHAP)

i.        Surat Dakwaan Tidak memuat Tanggal dan Tanda tangan. (Psl 143 (2) KUHAP).
-       Putusan berbentuk putusan akhir, bukan putusan sela.
-       Bisa dijatuhkan sebelum atau sesudah pokok perkara.
-       Sifat Putusan: Negatif, Putusan diambil berdasarkan alasan formil sehingga tidak melekat unsur nebis in idem.
-       Dapat diajukan kembali oleh JPU.
-       Upaya Hukum: Biasa (banding dan kasasi).
Catatan: Tingkat ancaman atas kekeliruan ini, bukan Batal demi Hukum atau null and void, tetapi dapat dibatalkan atau Voidable. Hakim diharapkan lebih bijaksana dengan jalan perbaikan atau menyuruh JPU memperbaiki sebelum sidang dimulai melalui (Psl 144 KUHAP). 
ii.      Tidak Menyebut Secara Lengkap Identitas Terdakwa. (Psl 143 (2) KUHAP).
-       Terdiri dari: Nama Lengkap, Tempat Lahir, Umur/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Agama dan Pekerjaan.
-       Putusan: Bentuk Putusan Akhir, bukan sela atau penetapan.
-       Dapat dijatuhkan sebelum atau sesudah pokok perkara.
-       Sifat Putusan Tidak melekat unsur nebis in idem.
-       JPU dapat mengajukan kembali.
-       Upaya Hukum; Biasa (banding dan kasasi.)
iii.    Surat Dakwaan Tidak Menyebut Locus Delicti dan Tempus Delicti.(Psl 143(2) KUHAP). Putusan dan Sifat Putusan serta Upaya Hukum sama dengan diatas.
iv.    Tidak Cermat, Jelas, dan Lengkap Uraian Mengenai Tindak Pidana Yang Didakwakan. (Psl 143 (2) KUHAP).
-       Bentuknya Putusan Akhir, bukan putusan sela.
-       Tidak melekat unsur nebis in idem.
-       Dapat diajukan kembali oleh JPU.
-       Dapat dijatuhkan sebelum atau sesudah pokok perkara.
-       Upaya Hukum Biasa (banding dan kasasi).

MASALAH DAKWAAN YANG MENGGABUNGKAN ANTARA TINDAK PIDANA UMUM DENGAN TINDAK PIDANA KHUSUS


  1. Landasan Hukumnya dalam BAB VI KUHP. Yang mengatur Penggabungan atau KUMULASI= SAMENLOOP. Pasal 63 KUHP dalam Bab ini khusus mengatur Concursus Idealis.
  2. Pasal 63: Satu perbuatan (materiale handeling) mengenai