Tugas teori hukum adalah untuk mendeskripsikan, menjelaskan, mengungkap, serta memprediksi atau memproyeksikan hukum. Di dalam teori hukum pula, hukum dilihat dari tiga sudut pandang : hukum sebagai peraturan yang menciptakan kepastian, hukum sebagai institusi sosial, dan hukum sebagai institusi keadilan. Ketiga hal tersebut bertujuan untuk menemukan hukum sebagaimana keinginan untuk dideskripsikan, dijelaskan, diungkap serta diprediksi. Bagaimana dengan kedudukan hukum sebagai institusi sosial, dipengaruhi oleh perkembangan riil dari masyarakat tempat berlangsungnya hukum tersebut. Sebagai institusi sosial hukum berperan dalam menciptakan keadilan, yakni terutama pada eksistensi hak-hak dasar manusia, termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi, dan sebagainya yang berada dalam kerangka pers.
1. Institusi Sosial dan Hukum
Hukum berangkat dari kebutuhan masyarakat tempat hidiupnya. Hukum sendiri tidak dapat dipandang hanya sekedar peraturan saja, namun juga lebih kepada fungsi sosialnya. Hukum diperlukan dalam fungsi sosialnya, yakni untuk mengatur masyarakat, yakni dalam konteks untuk mengintegrasikan perilaku anggota-anggota masyarakatnya. Lalu apa hukum dapat disebut sebagai institusi sosial? Perlu dikaji secara empiris mengenai hal tersebut.
Institusi sosial pada hakikatnya digunakan sebagai alat, atau perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat terpenuhi secara seksama. Sejalan dengan ketertiban dan keadilan sebagai kebutuhan masyarakat, maka diperlukan institusi yang akan memenuhi kebutuhan tersebut. Sebagaimana institusi sosial, maka institusi tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Stabilitas, yakni kehadiran institusi hukum menimbulkan kemantapan dan keteraturan dalam usaha untuk mencari keadilan tersebut.
b. Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat.
c. Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia tersebut maka institusi menampilkan wujudnya dalam bentuk norma-norma.
d. Adanya jalinan antar institusi, dimana ada interaksi atau kaitan antara institusi yang satu dengan institusi yang lain di dalam masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
Kehadiran institusi dalam masyarakat, menjadi penting karena ada suatu proses yang harus ditempuh masyarakat untuk menjadikan institusi tersebut, sebagai suatu sarana yang dapat mejalankan peranannya dengan baik. Hukum juga merupakan institusi sosial yang secara khusus dijadikan sarana untuk mewujudkan keadilan. Hukum sebagai institusi karena memenuhi persyaratan yang diajukan. Hukum memiliki stabilitas, yang artinya hukum memberukan keteraturan dan usaha untuk mendapatkan keadilan dalam masyarakat. Hukum memberikan suatu kerangka sosial, yakni dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan keadilan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk norma hukum. Dalam mencapai kebutuhan tersebut, hukum berinteraksi dengan institusi-institusi sosial yang lain dalam masyarakat yang bersangkutan.
Hukum sebagai institusi sosial secara umum bertujuan untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat, yang mana penyelenggaraan tersebut berkaitan erat dengan tingkat kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk melaksanakannya. Hal ini berarti bahwa institusi hukum berhubungan dengan perkembangan organisasi masyarakat tempat hidupnya. Lembaga sosial, dimana hukum juga termasuk sebagai lembaga sosial, perlu pelembagaan agar kaidah-kaidah hukum mudah dimengerti, ditaati, dihargai, terutama dalam proses kehidupan sehari-hari yang pada gilirannya masyarakat akan menjiwainya (internalized). Pelembagaan ini bertujuan agar fungsi sosial hukum (sebagai institusi sosial) dapat tercapai dan dapat digunakan sebagai sarana yang efektif. Dalam kaitannya pula sebagai lembaga sosial, hukum memiliki fungsi :
§memberikan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana cara bertingkah laku, atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan kebutuhan pokok;
§menjaga keutuhan kehidupan masyarakat yang bersangkutan;
§memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan suatu sistem pengendalian sosial.
DAFTAR PUSTAKA :
Hukum berangkat dari kebutuhan masyarakat tempat hidiupnya. Hukum sendiri tidak dapat dipandang hanya sekedar peraturan saja, namun juga lebih kepada fungsi sosialnya. Hukum diperlukan dalam fungsi sosialnya, yakni untuk mengatur masyarakat, yakni dalam konteks untuk mengintegrasikan perilaku anggota-anggota masyarakatnya. Lalu apa hukum dapat disebut sebagai institusi sosial? Perlu dikaji secara empiris mengenai hal tersebut.
Institusi sosial pada hakikatnya digunakan sebagai alat, atau perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat terpenuhi secara seksama. Sejalan dengan ketertiban dan keadilan sebagai kebutuhan masyarakat, maka diperlukan institusi yang akan memenuhi kebutuhan tersebut. Sebagaimana institusi sosial, maka institusi tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Stabilitas, yakni kehadiran institusi hukum menimbulkan kemantapan dan keteraturan dalam usaha untuk mencari keadilan tersebut.
b. Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat.
c. Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia tersebut maka institusi menampilkan wujudnya dalam bentuk norma-norma.
d. Adanya jalinan antar institusi, dimana ada interaksi atau kaitan antara institusi yang satu dengan institusi yang lain di dalam masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
Kehadiran institusi dalam masyarakat, menjadi penting karena ada suatu proses yang harus ditempuh masyarakat untuk menjadikan institusi tersebut, sebagai suatu sarana yang dapat mejalankan peranannya dengan baik. Hukum juga merupakan institusi sosial yang secara khusus dijadikan sarana untuk mewujudkan keadilan. Hukum sebagai institusi karena memenuhi persyaratan yang diajukan. Hukum memiliki stabilitas, yang artinya hukum memberukan keteraturan dan usaha untuk mendapatkan keadilan dalam masyarakat. Hukum memberikan suatu kerangka sosial, yakni dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan keadilan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk norma hukum. Dalam mencapai kebutuhan tersebut, hukum berinteraksi dengan institusi-institusi sosial yang lain dalam masyarakat yang bersangkutan.
Hukum sebagai institusi sosial secara umum bertujuan untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat, yang mana penyelenggaraan tersebut berkaitan erat dengan tingkat kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk melaksanakannya. Hal ini berarti bahwa institusi hukum berhubungan dengan perkembangan organisasi masyarakat tempat hidupnya. Lembaga sosial, dimana hukum juga termasuk sebagai lembaga sosial, perlu pelembagaan agar kaidah-kaidah hukum mudah dimengerti, ditaati, dihargai, terutama dalam proses kehidupan sehari-hari yang pada gilirannya masyarakat akan menjiwainya (internalized). Pelembagaan ini bertujuan agar fungsi sosial hukum (sebagai institusi sosial) dapat tercapai dan dapat digunakan sebagai sarana yang efektif. Dalam kaitannya pula sebagai lembaga sosial, hukum memiliki fungsi :
§memberikan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana cara bertingkah laku, atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan kebutuhan pokok;
§menjaga keutuhan kehidupan masyarakat yang bersangkutan;
§memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan suatu sistem pengendalian sosial.
DAFTAR PUSTAKA :
- Arif Rohman, dkk, Sosiologi. Klaten. 2002
- Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, 1987
- Lawang, Robert M.Z, Materi Pokok Pengantar Sosiologi, Jakarta, 1985