- Dasar dasar pembetukan perdaPerda dibentuk karena ada kewenangan yang dimiliki daerah otonom dan perintah dari peraturan-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/KotaDefinisi Perda Sesuai dengan ketentuan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah .Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/KotaPasal 136 ayat (2) UU No. 32/2004 mengamanatkan bahwa Perda dibentuk oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan ; serta ayat (3) Perda yang dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah .Syarat berdirinya perdaPerda merupakan produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala daerah dan DPRD. Pasal 140 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Selanjutnya, Rancangan Perda harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk dapat dibahas lebih lanjut. Tanpa persetujuan bersama, rancangan perda tidak akan dibahas lebih lanjut.Landasan Pembentukan PerdaDalam Pembentukan Perda paling sedikit harus memuat 3 landasan yaitu:1. Landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasaratau ideologi negara;2.Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengankondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat,dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi olehmasyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat.3.Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengankewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materimuatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangandengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggitapi yang perlu diketahui dan menjadi sebuah pertanyaan besar sekarang adalah apakah hukum yang dibuat sekarang telah berjalan dengan semestinya atau hukum yang telah dibuat memuat kepentingan politik.thanks======
