Konstruksi hubungan hukum dokter dan pasien berdasarkan kontrak teraupetik


Menurut bahder johan nasution hubungan dokter dengan pasien merupakan hubungan transaksi teraupetik yaitu hubungan hokum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.  berbeda dengan transaksi yang biasa dilakukan masyarakat, transaksi teraupetik memiliki sifat  dan ciri yang berbed dengan perjanjian pada umumnya, kekhususannya terletak pada atau objek yang diperjanjikan. objek dari perjanjian ini adalah upaya penyembuhan atau terapi pasien. Menurut hukum objek peranjian dalam transaksi ini teraupetik bukan untuk penyembuhan pasien tapi menemukan upaya atau cara yang tepat untuk penyembuhan pasien.
Sebagaimana umumnya suatu perikatan, dalam transaksi teraupetik juga terdapat pihak yang terikat misalnya dokter yang menyediakan pelayanan medis dan pasien sebagai pihak penerima jasa.
Jadi secara umum apa yang diatur dalam perjanjian menurut buku III menurut kitab uu hukum perdata  diatur juga dalam perjanjian teraupetik. Hanya saja , dalam perjanjian tersebut , ada kekhususan tertentu misalnya tentang ikrar atau cara mereka mengadakan perjanjian, sebab d lam perjanjian teraupetik dijelaskan bahwa dengan datangnya sang pasien ketempat praktik maka sang pasien sudah siap untuk menerima apapun keputusan sang dokter dalam upaya penyembuhannya. Dan ini sudah dianggap perjanjian teraupetik.
Menurut subekti (1984- 74) , suatu perjanjian adalah suatu peristiwa bahwa seseorang berjanji kepada seseorang lain atau antara 2 orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHPerdata pasal 1320 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
  1. Adanya kesepakatan dari mereka yang saling mengikatkan dirinya (toesteming van degeden die zich verbinden)
  2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan (de bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan)
  3. Mengenai sesuatu hal tertentu (een bepaald onderwerp)
  4. Suatu sebab yang diperbolehkan (eene geoorloofdeoorzaak)
Unsur pertama dan kedua diatas sebagai syarat subjektif,karea kedua unsur tersebut lamgsung menyangkut kedua objek yang melakukan perjanjian. Apabila salah satu dari objek tersebut tidak terpenuhi maka pejanjian dianggap tidak sah.

Thanks - post by Alqadry


Source; hukum malpraktik kedokteran oleh Rinanto suryadhimirtha, S.H., M.Sc.