HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


  1. Secara etimologi Hukum Administrasi Negara berasal dari 3 kata yaitu
·         Hukum, menurut Donald Black, adalah Law is tool of social control by government. Hukum adalah alat pengendali sosial dari pemerintah.


Hubungan sinergis antara warga negara dan pemerintah adalah hubungan horizontal, yang saling timbal balik dan bukan sub koordinasi.
·         Administrasi, adalah management atau pengelolaan.

  1. Perbedaan antara Ilmu Administrasi dan Hukum Administrasi
Ilmu Administrasi, administrasi yang didalami yaitu administrasi bisnis, Usaha, dagang, organisasi dan sebagainya.
Hukum Administrasi, Administrasi yang didalami sudah pasti merupakan administrasi dari negara (mendalami administrasi negara).

  1. Nama lain dari Hukum Administrasi
Hukum Aministrasi disebut juga;
ü  Belanda     = Aministratiefrecht / Bestuursrecht
ü  Inggris       = Administrative Law
ü  Prancis       = Droit Administratif
ü  Jerman       = Verwalstungrecht
                             
  1. Kesimpulan
Oleh karena itu, kekeliruan dalam penulisan “Hukum Administrasi Negara” dikatakan salah. Karena kata Negara tidak perlu dituliskan sebab Hukum sudah mencakup pengertian dari Administrasi Negara. Jadi Penulisannya cukup ­Hukum Administrasi. Namun, dalam pengucapan Administrasi, mesti diikuti kata Negara.

  1. Hukum Administrasi di negara Hukum
·         Monarki Absolut, Hukum Administrasi bertindak atas keinginan penguasa sepenuhnya.
·       Modern (Negara Demokrasi), Hukum Administrasi menjamin kedaulatan rakyat yang masih      tetap dibatasi oleh hokum. Contoh Negara modern;
ü  Modern Liberal
ü  Modern Sosialis
ü  Modern Welfarestaats
·     Negara Hukum adalah Negara yang berbasis pada aturan-aturan hukum / suatu bentuk dimana hukum tidak dibentuk oleh perorangan.
ü  Menurut Thomas Hobs, Negara lahir karena Perjanjian / Kedaulatan. Dimana yang cocok yaitu Monarchi Absolut.
ü  John Locke, perjanjian yang dilakukan harus berdasarkan konstitusi. Dan yang cocok adalah Monachi Konstitusional.
ü  JJ. Rossow, Pembagian tugas antara raja dan rakyat. Dimana kedaulatan tetap berada ditangan rakyat. Dan yang cocok adalah Negara Demokracy.

  1. Perbedaan antara Civil Law dan Common Law
Perbedaannya teletak pada, orientasi hukum, dimana Civil Law yang melaksanakan keinginan raja adalah para pejabat Negara dan putusan pejabat sebagai sumber hukum, sehinnga yang kuat adalah administrasi negara. Namun, pada common Law keinginan raj diserahkan pada lembaga peradilan. Sehingga Pengadilan menjadi kuat dan sebagai sumber hukum.

  1. Unsur-unsur Negara Hukum
ü  Menurut F.J Stahl (sebagai penganut Rechtstaats), unsur-unsur itu adalah;
·         Adanya Perlindungan HAM (human rights).
·   Pemisahan / Pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (separation / division of power).
·         Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan (government by Law).
·        Administrative Court of Justice, peradilan administratife dalam perselisihan yang timbul antara warga dan Negara.

ü  Menurut A.V. Dicey (sebagai penganut Rule of Law),Unsur-unsurnya adalah;
      ·    Supremasi hukum (supremacy of law), tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang (Prinsip       yang penting adalh Asas Legalitas).
·         Equality before the law (perlakuan yang sama terhadap semua orang).
·         Terjaminnya hak asasi manusia (human rights).

  1. Prinsip Negara Hukum
style="margin-left: .75in; mso-list: l12 level1 lfo13; tab-stops: list .75in; text-align: justify; text-indent: -.25in;"> ·         Legalitas, adalah segala sesuatu yang mendasari tindakan.
·         Perlindungan HAM
·         Keterikatan pemerintah pada hukum
·         Monopoli kekuasaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum (Law Enfarcement).
·  Penawasan oleh hakim yang merdeka untuk menjelaskan tentang supremasi hukum atau kemandirian peradilan.
·         Dalam hubungan dengan demokrasi;
ü  Perwakilan politik
ü  Pertanggung jawaban politik (adanya hubungan kemitraan antara eksekutif & legislatife).
ü  Pemencaran kewenangan
ü  Pengawasan dan control
ü  Transparency (keterbukaan)
ü  Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
  1. Hukum Administrasi di berbagai Negara
  1. Perbedaan HAN dengan Ilmu Hukum lainnya

  •  HAN & HTN,
            I.    HTN & HAN, berbeda secara prinsipil, penganutnya meliputi; Van Vollenhoven, Logemann,                       Stellinga. HTN & HAN dapat dibagi secara tajam baik sistematika maupun isinya & materinya.
            II    HTN & HAN itu sama, penganutnya meliputi; Krannenburg, Van Der Pot, Vegting. HTN dan                      HAN tidak terdapat perbedaan yang asasi tetapi ada manfaat yang berbeda.
  •  HAN dengan Ilmu Negara, hubungannya bagaikan hubungan ibu dan anak. Dimana ilmu Negara  menggambarkan tujuan dan kedudukan dari Negara sedang HAN memperjuangkannya sebagai rambu-rambu.
  • HAN dan Hukum Pidana, hokum pidana mengefektifkan pelaksanaan fungsi dari HAN.
  • HAN dan Hukum Perdata, adalah hubungan instrumental. Maksudnya, instrument yang digunakan       dalam hukum perdata juga digunakan dalam HAN. Misalnya; HAN melakukan penyelesaian non         letigasi sedang Hukum Perdata melakukan penyelesaian secara letigasi dan non letigasi.
  • HAN dan Hukum Intrnasional, HAN tidak dapat bekerja tanpa bantuan Hukum Internasioal. Untuk   meningkatkan kesejahteraan harus ada interaksi dengan Negara lain. Maka hubungan inilah yang         diatur dalah hokum Internasional.
  1. Ruang Lingkup dan Sumber Hukum
·         Ruang Lingkup Hukum Administrasi, sangat luas karena Hukum Administrasi negara dibicarakan sejak lahir hingga mati. Meliputi dari akta kelahiran, ijazah, akta nikah, sertifikat, BPKB, Askes, Kartu Sehat, hingga Surat Mati.
·         Sifat Hukum Administrasi;
ü  Bersifat Yuridis, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan hingga legislasi.
ü  Bersifat Non Yuridis, isal seorang pejabat yang melaksanakan baksos, anjang sana, dan lain-lain.
·         Sumber-sumber hukum administrasi;
ü  Sumber Hukum Nasional, mencakup UU, Perpu, PP, Peraturan Presiden, Peraturan Mentri, Peraturan Daerah.
ü  Sumber Hukum Internasional, mencakup Perjanjian Internasional dimana Indonesia ikut menandatangani perjanjian tersebut, konvensi Internasional yang telah diratifikasi baik melalui UUD maupun Peraturan Presiden.

  1. Status Hukum Administrasi Negara
·      Sasaran, terpulihnya hubungan yang harmonis antara pemerintah dan warga sedang lainnya, bukan hanya memulihkan namun juga mempertegas hubungan warga Negara.
·         Sanksi lebih bersifat reparatoir (memulihkan) berlainan dengan Ondemnatoir.
·    Proses Hukum Administrasi indirect (tidak langsung).sangat ditentukan oleh pola yang  berlaku.

  1. Perbedaan antara Negara Liberal dan Sosialis;
·         Negara Liberal, Hukum Administrasi hanya membantu, sehingga tidak begitu dibutuhkan.
·         Negara Sosial, Hukum Adminisr=trasi sangat dibutuhkan sehingga sangat kuat.

  1. Menurut Wolfgang Friedman, pemulihan dapat dilakukan dengan;
·         Regulator, Pembuat peraturan kepada pemerintah (wewenang pemerintah)
·         Provider, menjalankan peraturan dengan baik dalam upaya kesejahteraan masyarakat.
·         Entrepreneur, kewenangan mendirikan badan usaha (BUMN).
·         Umpire, kewenangan menjalankan tugas.



Related Posts :