A. Upaya Hukum Biasa.
1. Verzet (Terhadap Putusan Verstek diajukan Perlawanan/Verzet- Psl 123 ayat (3) Jo. Psl 129 HIR/Psl 249 ayat (3) Jo. Psl 153 RBG).
1. Verzet (Terhadap Putusan Verstek diajukan Perlawanan/Verzet- Psl 123 ayat (3) Jo. Psl 129 HIR/Psl 249 ayat (3) Jo. Psl 153 RBG).
- Perkara verzet diperiksa kembali seperti
perkara semula (Ada jawaban eksepsi, repliek, dupliek, dan konklusi).
- Tenggang waktu mengajukan verzet adalah 14 Hari, terhitung sejak putusan Verstek diberitahukan secara sah kepada tergugat.
- Setelah dilakukan verzet pemohon/tergugat dikalahkan dengan VERSTEK, karena tidak menghadiri sidang, maka ia tidak dapat lagi mengajukan Verzet, tetapi harus mengajukan BANDING atas putusan tersebut. (Psl 200 RBG).
- Putusan verstek tidak boleh dijalankan sebelum lewat 14 Hari sesudah pemberitahuan putusan kepada tergugat. (Psl 152 ayat (1) RBG/Psl 128 HIR), yang dilakukan sesuai Psl 149 RBG/Psl 125 ayat (3) HIR mengenai hak mengajukan perlawanan (verzet) dalam tempo 14 hari sejak ia menerima langsung pemberitahuan itu. Tetapi jika disampaikan melalui Kepala Desa/Kepala Kelurahan maka tenggang waktu Verzet dapat diajukan sampai hari ke- 8 sesudah tergugat di aanmaning (ditegur) sesuai Psl 207 RBG/Psl 196 HIR. Atau jika tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut untuk di aanmaning, maka verzet masih dapat diajukan sampai hari ke-14 menurut RBG atau Hari ke-8 menurut HIR sesudah dikeluarkannya surat penyitaan atas barang bergerak/barang tidak bergerak milik tergugat. (Psl 208 RBG/Psl 197 HIR).
Banding
- Tenggang waktu Banding adalah 14 Hari sejak putusan didengar apabila para pihak hadir Atau 14 Hari sejak pemberitahuan putusan (para pihak tidak hadir).
- Untuk mengajukan Banding diperlukan MEMORI BANDING. (tetapi bukan suatu keharusan).
- Tidak ada batas waktu mengajukan memori banding. (selama putusan belum diambil).
- Pernyataan banding disampaikan kepada Panitera Banding PN yang memberikan perkara. (juga diserahkan melalui Panitera PN).
Kasasi.
- Tenggang waktu mengajukan Kasasi adalah 14 Hari.
- Tenggang waktu mengajukan verzet adalah 14 Hari, terhitung sejak putusan Verstek diberitahukan secara sah kepada tergugat.
- Setelah dilakukan verzet pemohon/tergugat dikalahkan dengan VERSTEK, karena tidak menghadiri sidang, maka ia tidak dapat lagi mengajukan Verzet, tetapi harus mengajukan BANDING atas putusan tersebut. (Psl 200 RBG).
- Putusan verstek tidak boleh dijalankan sebelum lewat 14 Hari sesudah pemberitahuan putusan kepada tergugat. (Psl 152 ayat (1) RBG/Psl 128 HIR), yang dilakukan sesuai Psl 149 RBG/Psl 125 ayat (3) HIR mengenai hak mengajukan perlawanan (verzet) dalam tempo 14 hari sejak ia menerima langsung pemberitahuan itu. Tetapi jika disampaikan melalui Kepala Desa/Kepala Kelurahan maka tenggang waktu Verzet dapat diajukan sampai hari ke- 8 sesudah tergugat di aanmaning (ditegur) sesuai Psl 207 RBG/Psl 196 HIR. Atau jika tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut untuk di aanmaning, maka verzet masih dapat diajukan sampai hari ke-14 menurut RBG atau Hari ke-8 menurut HIR sesudah dikeluarkannya surat penyitaan atas barang bergerak/barang tidak bergerak milik tergugat. (Psl 208 RBG/Psl 197 HIR).
Banding
- Tenggang waktu Banding adalah 14 Hari sejak putusan didengar apabila para pihak hadir Atau 14 Hari sejak pemberitahuan putusan (para pihak tidak hadir).
- Untuk mengajukan Banding diperlukan MEMORI BANDING. (tetapi bukan suatu keharusan).
- Tidak ada batas waktu mengajukan memori banding. (selama putusan belum diambil).
- Pernyataan banding disampaikan kepada Panitera Banding PN yang memberikan perkara. (juga diserahkan melalui Panitera PN).
Kasasi.
- Tenggang waktu mengajukan Kasasi adalah 14 Hari.
- Dalam waktu 14 hari terhitung sejak menyatakan kasasi, Pemohon
harus menyerahkan MEMORI KASASI. (keharusan).
- Termohon kasasi dapat mengajukan KONTRA MEMORI KASASI dalam tenggang waktu 14 Hari sejak memori kasasi disampaiakn kepadanya.
- Alasan-Alasan Kasasi:
- Termohon kasasi dapat mengajukan KONTRA MEMORI KASASI dalam tenggang waktu 14 Hari sejak memori kasasi disampaiakn kepadanya.
- Alasan-Alasan Kasasi:
a). Tidak berwenang/melampaui batas wewenang.
b). Salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku.
c). Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan.
d). Dalam Praktek juga
diterima sebagai alasan kasasi bila PT dalam putusannya tidak memberikan
pertimbangan yang cukup (Onveldoende Gemotivierd).
UPAYA HUKUM ISTIMEWA/LUAR
BIASA
Peninjauan Kembali (PK)
- PK tidak menghalangi jalannya eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Alasan-Alasan PK: (a). Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan, Tipu Muslihat
pihak lawan atau Bukti-Bukti Palsu. Jangka waktunya: 180 Hari sejak diketahui hal tersebut. (b). Novum. 180 hari sejak ditemukannya bukti tersebut. (c). Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.(d). Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus, tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. 180 Hari juga. (e). Putusan bertentangan satu sama lain. (f). Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
- PK dapat diajukan oleh Phak yang berperkara, atau ahli warisnya, atau seorang wakilnya yang dikuasakan khusus untuk itu.
- PK diajukan kepada MA melalui PN yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
- PK dapat diajukan secara tertulis maupun secara lisan dihadapan Ketua PN.
- Dalam waktu 14 hari setelah Ketua PN menerima permohonan PK, maka Panitera wajib memberikan/mengirimkan salinannya ke Pihak Lawan guna dijawab.
- Pihak lawan diberi waktu mengajukan jawabannya: 30 Hari setelah diterimanya salinan permohonan. Dan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 Hari kemudian berkas harus sudah dikirimkan ke MA.
Derden Verzet (perlawanan pihak ketiga)
- Derden Verzet tidak diatur dalam HIR/RBG, tetapi pada Psl 378 RV dan Psl 379 RV.
Peninjauan Kembali (PK)
- PK tidak menghalangi jalannya eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Alasan-Alasan PK: (a). Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan, Tipu Muslihat
pihak lawan atau Bukti-Bukti Palsu. Jangka waktunya: 180 Hari sejak diketahui hal tersebut. (b). Novum. 180 hari sejak ditemukannya bukti tersebut. (c). Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.(d). Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus, tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. 180 Hari juga. (e). Putusan bertentangan satu sama lain. (f). Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
- PK dapat diajukan oleh Phak yang berperkara, atau ahli warisnya, atau seorang wakilnya yang dikuasakan khusus untuk itu.
- PK diajukan kepada MA melalui PN yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
- PK dapat diajukan secara tertulis maupun secara lisan dihadapan Ketua PN.
- Dalam waktu 14 hari setelah Ketua PN menerima permohonan PK, maka Panitera wajib memberikan/mengirimkan salinannya ke Pihak Lawan guna dijawab.
- Pihak lawan diberi waktu mengajukan jawabannya: 30 Hari setelah diterimanya salinan permohonan. Dan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 Hari kemudian berkas harus sudah dikirimkan ke MA.
Derden Verzet (perlawanan pihak ketiga)
- Derden Verzet tidak diatur dalam HIR/RBG, tetapi pada Psl 378 RV dan Psl 379 RV.
- Syaratnya: kerugian yang diderita pihak ketiga tidak cukup hanya
mempunyai kepentingan saja, tetapi nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya. Jadi
unsur pentingnya (1). Adanya kepentingan dari pihak ketiga. (2). Secara nyata
pihak ketiga dirugikan. Sementara kalau hanya mempunyai kepentingan saja, maka
pihak ketiga tidak dapat mengajukan derden verzet.