Di Indonesia kita mengenal 3 sistem pewarisan didalam sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum
waris Islam. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan mengenai unsur-unsur
pewarisan, salah satunya yaitu mengenai ahli waris.
Ahli waris merupakan orang yang menerima harta
warisan. Ketentuan mengenai ahli waris dalam hukum waris adat, hukum waris
perdata, dan hukum waris Islam memiliki konsep yang berbeda. Tulisan kali ini
terlebih dahulu akan khusus membahas mengenai konsep ahli waris menurut hukum
waris perdata.
Ahli waris menurut hukum waris perdata tidak
dibedakan menurut jenis kelamin layaknya dalam beberapa hukum waris adat.
Seseorang menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh
perkawinan dan hubungan darah, baik secara sah maupun tidak. Orang yang
memiliki hubungan darah terdekatlah yang berhak untuk mewaris (Perhatikan Pasal
852 KUHPerdata).
Jauh dekatnya hubungan darah dapat dikelompokkan
menjadi (4) empat golongan, yaitu :
1.
Ahli waris golongan I
Termasuk dalam ahli waris golongan I yaitu anak-anak
pewaris berikut keturunannya dalam garis lurus ke bawah dan janda/duda. Pada
golongan I dimungkinkan terjadinya pergantian tempat (cucu menggantikan anak
yang telah meninggal terlebih dahulu dari si pewaris).
Mengenai pergantian tempat ini, Pasal 847 KUHPerdata
menentukan bahwa tidak ada seorang pun dapat menggantikan tempat seseorang yang
masih hidup, misalnya anak menggantikan hak waris ibunya yang masih hidup. Apabila
dalam situasi si ibu menolak menerima warisan, sang anak bertindak selaku diri
sendiri, dan bukan menggantikan kedudukan ibunya.
2.
Ahli waris golongan II
Termasuk dalam ahli waris golongan II yaitu ayah,
ibu, dan saudara-saudara pewaris.
3.
Ahli waris golongan III
Termasuk dalam ahli waris golongan III yaitu kakek
nenek dari garis ayah dan kakek nenek dari garis ibu.
4.
Ahli waris golongan IV
Termasuk dalam ahli waris golongan IV yaitu sanak
saudara dari ayah dan sanak saudara dari ibu, sampai derajat ke enam.
115%;">
Adapun ketentuan-ketentuan menjadi ahli waris menurut
hukum waris perdata, yaitu sebagai berikut ;
1.
Memiliki hak atas harta
Ab intestato, maksudnya ahli waris yang mendapatkan
bagian menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang, misalnya ahli waris
anak, suami, isteri, kakek, nenek, sebagaimana diatur dalam ahli waris golongan
I sampai dengan IV.
Testamenter, maksudnya ahli waris yang mendapatkan
bagian berdasarkan wasiat dari pewaris yang dibuat sewaktu hidupnya.
Perhatikan ketentuan Pasal 2 KUHPerdata. Pasal 2
KUHPerdata memuat ketentuan bahwa anak yang masih dalam kandungan ibunya,
dianggap telah dilahirkan apabila untuk kepentingan si anak dalam menerima
bagian dalam harta warisan.
2.
Dinyatakan patut mewaris
Menurut Pasal 838 KUHPerdata seseorang yang dianggap
tidak patut untuk mewaris dari pewaris adalah sebagai berikut :
Mereka yang telah dihukum karena membunuh atau
melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris.
Mereka yang pernah divonis bersalah karena memfitnah
pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
Mereka yang mencegah pewaris untuk membuat atau
mencabut surat wasiat.
Mereka yang terbukti menggelapkan, merusak, atau
memalsukan surat wasiat dari pewaris.
Berikut hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris menurut
hukum waris perdata, yaitu :
1.
Hak untuk menuntut pemecahan harta peninggalan
Perhatikan ketentuan Pasal 1066 KUHPerdata.
Kesepakatan untuk tidak membagi warisan adalah dalam waktu lima tahun, setelah
lima tahun tersebut dapat diadakan kesepakatan kembali di antara para ahli
waris.
2.
Hak saisine
Perhatikan ketentuan Pasal 833 KUHPerdata. Seseorang
dengan sendirinya karena hukum mendapatkan harta benda, segala hak, dan piutang
dari pewaris, namun seseorang dapat menerima atau menolak bahkan
mempertimbangkan untuk menerima suatu warisan.
3.
Hak beneficiary
Perhatikan Pasal 1023 KUHPerdata. Hak beneficiary
yakni hak untuk menerima warisan dengan meminta pendaftaran terhadap hak dan
kewajiban, utang, serta piutang dari pewaris.
4.
Hak hereditas petitio
Perhatikan Pasal 834 KUHPerdata. Hak hereditas
petitio yakni hak untuk menggugat seseorang atau ahli waris lainnya yang
menguasai sebagian atau seluruh harta warisan yang menjadi haknya.