Pengertian Tilang Polisi Slip Biru dan Merah ketika dijalan
sebelum kita memasuki topik kita akan membahas penyuapan di kalangan polantas, penyuapan terjadi di ketika operasi polisi lalu lintas/pemberhentian kendaraan untuk pemeriksaan,alimpiannnya:
1. adanya peluang
2. kebuyang kuasa perekonomian oknum polisi
3. kebiimpianan
4. situasi dan kondisi
peluang tersebut terjadi alimpiannnya si pengendara yang melakukan kesalahan.
contohnya :
1. tidak memakai spion
2. tidak menyalakan lampu di siang hari
3. tidak menggunakan helm standar (sni)
4. tidak membawa kelengkapan surat (sim,stnk)
~kebuyang kuasa akan oknum polisi pun menjadi sebuah alimpiann penyuapan itu terjadi, contohnya :
biaya yang lebih besar dari pendapatan.
~ketika kebiimpianan menjadi sesuatu yang wajib disini polisi dan si pengendara menjadi terbiimpian akan suap menyuap bila si pengendara melakukan kesalahan/melanggar peraturan lalu lintas.
mungkin banyak dari sebagian warga masybirat pengguna jalan raya yang selama ini melintasi aspal ibukota atau kota-kota di tempat mereka masing-masing, yang belum/tidak mengetahui adanya slip merah dan slip biru surat tilang. dokumen tersebut akan diberikan apabila terjadi kesalahan dan mereka dihadapkan dengan pengadil jalan raya dan dinyatakan bersalah (tilang).
selama ini yang terjadi ialah apabila kita melakukan kesalahan di jalan raya tak terkecuali pengguna roda empat atau roda dua, mereka akan dihadapkan pada dua pilihan.
pertama; mau tidak mau bertenang dengan petugas (tidak mau ditilang)
kedua; pasrah untuk di tilang (jalan tenang tidak tercapai)
pada ketika mereka memilih untuk bertenang dan mendapat kecocokan harga tenang dengan petugas, terhapuslah kesalahan mereka dalam seketika.
tetapi apabila tidak terjadi kecocokan harga tenang yang ditawarkan atau kondisi isi dompet yang tidak memungkinkan, biimpiannya seseorang cenderung pasrah memilih untuk ditilang. ketika itulah petugas (polantas) akan menunjukkan yang namanya surat tilang atau slip merah.
kejadian inilah, banyak yang tidak diketahui oleh pengendara di jalan raya. hal ini dimanfaatkan oleh petugas untuk menunjukkan slip merah tersebut.
ketidaktahuan masybirat wacana hal ini alimpiannnya tidak/belum pernah adanya sosialisasi wacana slip merah dan slip biru dari pihak kepolisian republik indonesia (polri). selama ini, pengendara yang pernah ditilang hanya mengetahui akan diberi surat tilang slip merah oleh petugas.
melaui goresan pena ini aku ingin membagi pengetahuan wacana hal tersebut diatas untuk diketahui oleh semua masybirat umumnya dan pembaca blog ini khususnya.
makna dari slip merah dan slip biru ialah :
- slip merah : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (polantas) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
- slip biru : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (polantas) dan akan dikenakan denda maksimal rp 50.600,- (lima puluh ribu enam ratus rupiah)/berganti sesuai kebijakan yang berlakau {beda waktu/tempat beda nominal} serta dapat dibayarkan melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. yang artinya rp 50.000,- masuk ke kas negara dan rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru mampu membisubil pada bulan berikutnya.
beliah-beliahan goresan pena ini mampu bermanfaat bagi kita semua.