Jangka Waktu dan Pola Penyelesaian Kontrak Production Sharing / Kerjasama
Jangka waktu kontrak production sharing telah ditentukan dalam pasal 14 sampi dengan pasal 15 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.jangka waktukontrak tersebut dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatanganinya dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.jangka waktu terdiri dari jangka waktu eksplorasi dan jangka waktu eksploitasi .eksplorasi dalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang di tentukan .jangka waktu kegiatan eksplorasi dilaksanakn 6(enam) Tahun dan dapat diperpanjang hanya 1(satu)kali periode yang dilaksanakan paling lama 4(empat) tahun,jadi total jangka waktu eksplorasi adalah selama 10 tahun.eksploitasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengahasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan.eksploitasi itu terdiri dari atas penegeboran dan penyelesaian sumur,pembangunan saran pengangkutan,penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi dilapangan serta kegiatan lain yang mendukung.
Di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang penyelesaian sengketa,jika terjadi sengketa antara badan usaha atau badan usaha tetap dengan baan pelaksana terhadap substansi kontrak production sharing.pola peyelesaian sengketa telah ditentukan dan dituangkan dalam kontrak production sharing yang dibuat para pihak.
Pola penyelesaian sengketa dapat ditemukan dalam standar kontrak tentang Kontrak Production Sharing,yang dibuat antara pertamina dengan kontrak .hal ini dituangkan dalam section XI tentang consutation and arbitration dalam section ini ada 2 (dua) hal yang diatur,yaitu tentang konsultasi antara pertamina dan kontraktor dan arbitrase.
Konsultasi ini diatur dalam secrion XI.I. konsultasi antara pertamina dan kontraktor dapat dilakukan pada waktu-waktu terentu.tujuannya untuk:
1.
normal;"> Membahas perkembangan pengoperasian minyak dan gas,
2. Membuat pertimbangan baru atau kebijakan baru,dan atau
3. Kemungkinan risiko yang akan dihadapi pada mas mendatang.
Pola penyelesain sengketa yang diatur dalam section XI.2 dapat dilakukan dalam 2 tahap,yaitu
1. Tahap perdamaian dan
2. Arbitrase.
Pada tahap perdamaian para pihak harus menjelaskan dan memusyawarahkan tentang perselisihan yang timbul diantara mereka.mereka akan melihat pada penafsiaran terhada[ substansi kontrak dan pelaksanaan kontrak..merka tetap berusaha untuk menyelesaikan persoalan itu secara damai.
Jika cara damai tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka pertamina dan kontraktor dapat menyelesaikannya melalui cara arbitrase.jumlah waitnya terdiri atas 3 orang dengan komposisi sebagai berikut:
1. Satu orang wasit yang berasal dari pihak pertamina
2. Satu orang wasit yang berasal dari pihak kontraktor
3. Satu orang wasit (arbiter) yang netral,yang dipilih dan ditunjuk oleh pihak pertamina dan kontraktor
Keberadaan arbiter dari para pihak dan seorang arbiter ang netral diharapkan nantinya akan dapat menyelesaikan perselisihan yang muncul antara pertamina dan kontraktor.apabila para arbiter (wasit) yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan persoalan antarmereka maka para pihak dapat mengajukan persoalan tersebut kepada presiden dari international chamber of commerce (ICC) (kamar dagang intersional) di paris .kegiatan dari international chamber of commerce (ICC) dalam bidang arbitrase,yaitu memberikan suatu metode penyelesaian sengketa yang murah dan cepat (an inexpensive and quick method for settelement of dispute) (huala adolf dan a chandrawulan,1995:185).ICC inilah yang merupakan aturan hukum untuk menyelesaikan sengketa antara pertamina dan kontraktor.prosedur dan syarat –syaratnya dapat dilihat pada kontrak joint venture