Hubungaan Antar Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945 :


•          Hubungan yang bersifat Fungsional
•          Hubungan yang bersifat Pengawasan
•          Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
•          Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban

Hubungan yang bersifat Fungsional
•          Hubungan antara DPR/DPD dengan Presiden dalam membuat UU dan APBN, juga untuk menyampaikan usul, pendapat, serta imunitas
•          Hubungan antara DPR dengan DPD dalam membuat peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah
•          Hubungan antara KY, DPR, dan Presiden dalam pengangkatan hakim (dalam konteks memberikan rekomendasi)
•          BPK dengan lembaga negara lain ( terutama Presiden dan Menteri-menteri) dalam penyelenggaraan keuangan lembaga-lembaga tersebut
•          KPU dengan Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu
•          Komisi Hukum Nasional (KHN) dengan Presiden untuk memberikan pendapat tentang kebijakan hukum dan masalah-masalah hukum serta membantu Presiden sebagai penitia pengarah dalam mendesain pembaruan hukum
•          KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi

Hubungan yang bersifat Pengawasan
•          Hubungan antara Presiden dengan DPR dalam melaksanakan pemerintahan
•          Hubungan antara DPD dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah
•          MA dengan  Presiden, untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
•          MK dengan DPR/DPD dan Presiden ( sebagai pembentuk UU ), untuk menguji konstitusionalitas UU
•          KPK dengan Pemerintah
•          Komisi Ombudsman Nasional dengan Pemerintah dan Aparatur Pemerintah, Aparat Lembaga Negara serta lembaga penegak hukum dan peradilan, dalam pelaksanaan pelayanan umum agar sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ( good governance)

Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
•          MK dengan lembaga-lembaga negara lain, untuk menyelesaiakn sengketa kewenangan antar lembaga negara
•          MK dengan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu

Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban
•          DPR/DPD dalam lembaga MPR dengan Presiden
•          DPR dengan komisi-komisi negara seperti Komnas HAM, Komisi Ombudsman Nasional, KPK, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan
•          Presiden dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Perlindungan Anak Indonesia