ERROR IN PERSONA
Berikut ketentuan yang harus anda ketahui agar gugatan anda tidak dinyatakan error in persona.
Dalam gugatan perdata yang berbentuk contetiosa, terlibat dua pihak yaitu pihak yang bertindak sebagai penggugat dan pihak yang menjadi tergugat.
Pihak yang bertindak sebagai penggugat dan tergugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Gugatan error in persona dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Diskualifikasi in persona, terjadi apabila yang bertindak sebagai penggugat orang yang tidak memenuhi syarat disebabkan penggugat dalam kondisi tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan, atau para pihak tidak cakap melakukan tindakan hukum.
2. Salah sasaran pihak yang digugat, dimana pihak yang digugat tidak ada hubungan hukum dengan perkara, sehingga mengakibatan kekeliruan orang yang ditarik sebagai tergugat (gemis aanhoeda nigheid).
3. Gugatan kurang pihak (Plurium litis consortium), dimana pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Kekeliruan dan kesalahan pihak mengakibatkan gugatan cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang) sehingga gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasikan mengandung cacat formal, dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).