Pengertian, Klasifikasi, Tahap, dan Macam Macam Perjanjian International


A.  PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNATIONAL

Secara Umum Pengertian Perjanjian Internasional  adalah sebuah perjanjian atau kesepakatan oleh beberapa negara atau organisasi internasional yang dibuat dibawah hukum internasional. Di indonesia sendiri pengertian perjanjian internasional bervariasi seperti perjanjian internasional yang ada berada pada pemahaman indonesia yaitu perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang bersifat lintas batas negara atau transnasional. Sedangkan pengertian perjanjian internasional menurut bahasa adalah hubungan kerja sama antara pihak satu dengan pihak lainnya. Jadi jika disimpulkan pengertian perjanjian internasional adalah suatu hubungan yang dilakukan terhadap beberapa negara atau lebih.
Perjanjian International menurut para ahli ;
a. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat dari hukum-hukum tertentu.

b. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Ditinjau dari segi norma yang berlaku, harusnya setiap negara yang telah melakukan perjanjian wajib mempertanggung jawabkan hasil dari perjanjian dan tidak melanggarnya.

c. Academy Of Science Of USSR
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

d. Menurut UU no.24 tahun 2004
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
KesimpulanPerjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerjasamanya dan juga menghasilkan hak dan kewajiban yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut.

B. KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL

a. Berdasarkan Subjeknya
·        Perjanjian yang disepakati oleh banyak negara merupakan subjek hukum Internasional
·        Perjanjian antar banyak negara dan Subjek Hukum internasional lainnya
·        Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara, contohnya antar organisasi internasional

b. Berdasarkan Isinya
·        Perjanjian dari Segi Politis seperti pakta pertahanan dan kedamaian
·        Perjanjian dari Segi Ekonomi seperti bantuan keamanan
·        Perjanjian dari Segi Batas Wilayah seperti Laut teritorial
·        Perjanjian dari Segi Hukum seperti status kewarganegaraan
·        Perjanjian dari Segi Kesehatan, seperti penanggulangan wabah penyakit

c. Berdasarkan Proses/tahapan Pembentukannya
·        Perjanjian yang bersifat penting yaitu yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
·        Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu yang dibuat melalui perundingan dan penandatanganan.

d. Berdasarkan Fungsinya
Perjanjian yang membentuk Hukum, yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara kesuluruhan yang bersifat multilateral dan biasanya terbuka bagi pihak ketiga.
Perjanjian yang bersifat khusu, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.

C. TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Dalam membuat perjanjian internasional, negara yang menjalin kerjasama harus melewati tahapan-tahapan tertentu sebagai berikut :
  • ·        Perundingan (negotiation)

Perundingan atau negosiasi merupakan hal pertama yang harus dilakukan. Secara umum mungkin sahabat sudah tau makna dari perundingan ini. Istilahnya seperti musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan yang disetujui bersama.
Dalam melakukan perundingan masing-masing negara dapat mengirimkan perwakilannya dengan menunjukkan surat kuasa penuh. Jika sudah ada kesepakatan bersama menyangkut perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
  • ·          Penandatanganan ( Signature)

Setelah dilakukan perundingan akan ada proses penandatanganan. Biasanya proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang dalam perjanjian multilateral (negara yang terlibat lebih dari 2 ) maka hasil kesepakatan dianggap sah jika suara sudah mencapai 2/3 suara peserta yang hadir untuk memberikan suara. Namun demikian perjanjian belum dapat diterapkan apabila belum melalui tahap pengesahan (ratifikasi) oleh masing-masing negaranya.
  • ·         Pengesahan (Ratification)

Proses yang terakhir sebelum perjanjian itu berlaku adalah pengesahan atau ratifikasi. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.  Ratifikasi perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
·        Pengesahan Oleh badan Eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh pemerintahan raja-raja absolut atau otoriter.
  • ·        Pengesahan oleh Badan Legislatif. Sistem ini jarang digunakan.

·        Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legislatif (DPR dan Pemenrintahan). Sistem ini merupakan yang paling banyak digunakan karena badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.

D. Macam-Macam Perjanjian Internasional

Seperti yang disebutkan diatas, perjanjian internasional memiliki beberapa katogori, dibawah ini macam-macam perjanjian internasional beserta contohnya. Antara lain:

1. Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta
Perjanjian internasional yang berdasarkan jumlah peserta antara lain perjanjian bilateral dimana perjanjian ini hanya dilakukan oleh dua negara atau dua pihak saja. Contohnya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Vietnam dalam bidang kebudayaan dan hukum.
Selain bilateral ada juga perjanjian multilateral yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberpa negara atau beberapa pihak/organisasi. Contoh perjanjian ini yaitu konvensi wina 1969 yang dilakukan oleh beberapa negara.

2. Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifat
Perjanjian internasional yang berdasarkan sifatnya diantaranya Treaty Contract dan Law Making Treaty. Treaty Contract yang merupakan perjanjian yang hanya mengikat beberapa pihak yang melakukan perjanjian.
Sedangkan Law Making Treaty merupakan perjanjian yang nantinya menjadi dasar ketentuan kaidah hukum internasional, contohnya konvensi Jenewa 1949.

3. Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya
Perjanjian internasional yang berdasarkan isinya merupakan perjanjian internasional yang disesuikan dengan bentuk yang dibahas dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian ini antara lain perjanjian internasional mengenai politik, ekonomi, hukum, dan juga kesehatan. Untuk politik contohnya pertahanan dan perdamaian seperti yang telah dilakukan organisasi NATO.

4. Perjanjian Internasional Berdasarkan Tahapan Pembentukan
Perjanjian internasional yng berdasarkan proses tahapan pembentukannya antara lain perjanjian bersifat penting dan juga perjanjian yang bersifat sederhana. Perjanjian yang bersifat penting merupakan perjanjian yng dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan juga ratifikasi.
Sedangkan perjanjian yang bersifat sederhana merupakan perjanjian yang hanya melalui dua tahap yaitu prundingan dan penandatanganan.

5. Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek
Perjanjian internasional yang berdasarkan subjek diantaranya perjanjian antar banyak negara yaitu yang menjadi sumber hukum internasional, contohnya vatikan dengan organisasi MEE. Yang kedua, perjanjian antar sesama subjek hukum yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oraganisasi internasional, contohnya ASIAN dan MEE.