Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang telah berlaku di Indonesia
merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak. Dalam Konvensi Hak Anak tersebut
dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, mencakup perlindungan
dari segala eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam
proses peradilan pidana. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dikeluarkanlah
Undang-Undang yentang Pengadilan Anak.
Pengertian:
=> Yang dimaksud dengan anak dalam perkara Anak Nakal adalah orang yang telah
mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun dan belum pernah kawin. (pasal 1 butir 1 UU No 3 tahun 1997)
=> Anak Nakal adalah:
-
anak yang melakukan tindak pidana, atau
-
anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut
peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan
Tahapan
beracara dalam pengadilan anak pada dasarnya sama dengan peradilan umum, yaitu
peradilan pidana. Namun mengingat bahwa subjeknya adalah anak yang berbeda
dengan subjek peradilan umum lain, maka terdapat beberapa perbedaan dan
perlakuan khusus yang dibuat untuk kepentingan anak. Perbedaan dan perlakuan
khusus tersebut antara lain adalah:
Dalam
hal pemeriksaan:
=> Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur yang telah ditentukan
dalam batas umur Anak Nakal, dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak
yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21
(dua puluh satu)tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak. (pasal 4 UU No 3 tahun
1997)
=> Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga
melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik. (pasal 4 ayat 1 UU No 3 tahun 1997)
=> Apabila hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak yang
dimaksud dalam ayat 1 masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua
asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali amak
tersebut kepada orangtua, wali, atau
orangtua asuhnya. (pasal 4 ayat 2 UU No 3 tahun 1997)
=> Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat lagi dibina oleh orangtua, wali, atau
orangtua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial
setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan. (pasal 4 ayat 3
UU No 3 tahun 1997)
Dalam pemeriksaan di persidangan:
=> Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke
Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa.
(pasal 7 ayat 1 UU No 3 tahun 1997)
=> Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer. (pasal 7
ayat 2 UU No 3 tahun 1997)
=> Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya
dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas. (pasal 6 UU No 3 tahun
1997)
=> Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup. (pasal 8 ayat 1 UU No 3
tahun 1997)
=> Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, pemeriksaan perkara anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dalam sidang terbuka. (pasal 8 ayat 2 UU
No 3 tahun 1997)
=> Dalam hal sidang dilakukan dalam keadaan tertutup, maka yang dapat hadir dalam
persidangan tersebut adalah orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat
Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan. (pasal 8 ayat 3 UU No 3 Tahun 1997)
=> Selain mereka yang disebutkan di atas, orang-orang tertentu atas izin hakim
atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan tertutup. (pasal 8 ayat 4 UU No
3 Tahun 1997)
=> Putusan pengadilan atas perkara anak yang dilakukan dalam persidangan tertutup,
diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. (pasal 8 ayat 6 UU No 3
Tahun 1997)
=> Apabila ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 6 UU No 3 Tahun 1997 ridak
dilaksanakan, maka putusan hakim dapat dinyatakan batal demi hukum. (pasal 153
ayat 4 KUHAP)