¨ Tidak berwenang secara absolut dan Tidak
Berwenang secara relatif. (Atas permintaan terdakwa atau ex officio).
¨
Harus diperiksa dan diputus sebelum memeriksa
pokok perkara.
¨
Dituangkan dalam putusan sela:
i. Mengabulkan Eksepsi; amar bersifat
deklaratif; menyatakan tidak berwenang mengadili; akibatnya pemeriksaan pokok
perkara dihentikan.
ii. Menolak Eksepsi; Amar
bersifat deklaratif; menyatakan berwenang mengadili; akibatnya pemeriksaan
dilanjutkan.
¨
Upaya Hukum adalah Perlawanan (Psl 156
(3,4,5) ke Pengadilan Tinggi.
¨ Tenggang waktu sesegera mungkin atau diajukan bersama
permintaan banding. (Psl. 156 (5) huruf a KUHAP).
¨ Kalau perlawanan diajukan bersamaan dengan
banding oleh Terdakwa/penasehat hukum: PT dalam waktu 14 hari sejak menerima
perkara harus lebih dahulu memeriksa dan memutuskan PERLAWANAN. Apabila
perlawanan dikabulkan maka PT membatalkan putusan PN dan menunjuk pengadilan
yang berwenang.
¨
Yang berhak mengajukan Perlawanan:
i. JPU
Apabila eksesi diterima PN. PT memeriksa paling lambat 14 hari dari tanggal
registrasi/diterima. Jika perlawanan ditolak putusan langsung final (tidak bisa
banding atau kasasi). Jika Perlawanan JPU dikabulkan/diterima maka Putusan sela
PN dibatalkan dan pokok perkara dilanjutkan.
ii.Terdakwa/Penasehat Hukum apabila
PN Menolak Eksepsi: PT memeriksa dan memutus paling lambat 14 hari dari
tanggal registrasi dan langsung menyampaikan putusan ke PN; Apabila perlawanan
Diterima PT maka PT membatalkan putusan sela PN (langsung final tak bisa
dibanding atau kasasi). Apabila perlawanan ditolak maka putusan sela menjadi
final dan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
CATATAN: Lihat Pasal 156 ayat (2).
-
Apabila JPU mengajukan perlawanan maka PN
menghentikan pemeriksaaan perkara.
-
Apabila Terdakwa mengajukan perlawanan maka
pemeriksaan perkara terus dilanjutkan.
- Kewenangan atau Hak Untuk Menuntut Hapus atau Gugur.
Catatan:
Eksepsi ini tidak dikenal dalam KUHAP tetapi diatur dalam KUHP.
¨
Exceptio
Judikate (Nebis in Idem Pasal 76
KHUP):
i.
Tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah
diperiksa dan diputus.
ii. Putusan bersifat positif; berupa terdakwa: Dipidana,
Dibebaskan, Dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
iii.
Putusan telah berkekuatan tetap.
¨
Exceptio
In Tempores (Psl 78 KUHP):
i.
Penuntutan tindak pidana yang diajukan kepada terdakwa
Telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan UU.
ii.
Tentang Kedaluwarsa mengajukan tuntutan (BAB III Psl.
78-82 KUHP).
¨
Terdakwa meninggal dunia (Psl.77 KUHP):
i.
Prinsip crime liability=hanya dipikulkan secara
individual kepada pelaku.
ii.
Tidak bisa dialihkan kepada ahli waris atau orang lain.
¨
Bentuk putusan = Putusan Akhir bukan Putusan
sela.
¨
Upaya Hukum Biasa, Banding dan Kasasi.
- Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima.
¨ Alasan Hukum: Apabila tata cara pemeriksaan yang
dilakukan (penyidikan) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan UU. Yaitu:
1.
Pemeriksaan penyidikan tidak memenuhi ketentuan Pasal
56 ayat (1) KUHAP.
2.
Pemeriksaan tidak memenuhi syarat Klacht-Delict (Delik
Aduan).
¨
Putusan berbentuk putusan akhir, bukan putusan
sela.
¨ Pengambilan putusan dapat dijatuhkan sebelum
pemeriksaan pokok perkara atau sesudah pemeriksaaan pokok perkara.
¨
Tidak melekat unsur nebis in idem.
¨
Upaya Hukum Biasa (banding dan kasasi).
4. Eksepsi Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Catatan: Dikonstruksi dari Pasal 191
ayat (2) dan Pasal 67 KUHAP
¨ Tanpa eksepsi, Hakim/pengadilan berwenang
menjatuhkan putusan Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
¨
Bentuknya
Putusan akhir bukan putusan sela.
¨ Pengambilan putusan dapat dijatuhkan sebelum
pemeriksaan pokok perkara atau sesudah pemeriksaaan pokok perkara.
¨
Melekat unsur nebis in idem.
¨
Upaya Hukum banding tidak dapat dilakukan
tetapi langsung Kasasi.
5. Dakwaan JPU Tidak Dapat Diterima. (Psl 156
(1) KUHAP)
Pengertian Umum:
Apabila SURAT DAKWAAN JPU mengandung Cacat FORMIL. Atau mendukung KEKELIRUAN
BERACARA (Error in procedure): Keliru
mengenai orang yang didakwa atau Keliru Susunan atau Bentuk Surat Dakwaan
i.
Exeptio
Subjudice atau Exceptio Letis Pendentis:
- Tindak pidana yang didakwakan persis sama dengan perkara pidana yang sedang berjalan pemeriksaannya pada pengadilan (bisa PN, PT, atau MA).
- Putusan jenis Eksepsi ini: Putusan Akhir.
- Dapat diajukan kembali apabila Pengadilan semula menyatakan tidak berwenang, Tetapi yang berwenang adalah PN yang menjatuhkan putusan berdasarkan Eksepsi Subjudice.
- Tidak dapat diajukan kembali (final) apabila pengadilan yang memeriksa semula menjatuhkan putusan positif (Pembebasan, Pemidanaan atau Onslag).
- Upaya Hukum: Banding dan Kasasi
!supportLists]-->ii.
Exceptio in
Personam:
-
Keliru orang yang didakwa, karena bukan pelaku
sebenarnya. Artinya dakwaan mengandung cacat Error in Personam atau
Diskualifikasi in Person.
-
Olehnya maka Dakwaan JPU dinyatakan Tidak
Dapat Diterima
-
Bentuk dan Sifat Putusan: Putusan Akhir bukan
Putusan Sela.
-
Dapat dijatuhkan Sebelum Pokok Perkara. Tetapi
lebih tepat setelah pemeriksaan tuntas.
-
Dapat diajukan kembali kepada Pelaku yang
sebenarnya. Tetapi mutlak tidak dapat diajukan kembali kepada terdakwa semula.
-
Upaya Hukum: Biasa (Banding dan Kasasi).
iii.
Eksepsi Keliru Sistematika Dakwaan Subsidaritas.
-
Eksepsi ini termasuk Obscuur Libel (dakwaan kabur).
-
Sistematika Dakwaan Subsidaritas: Menempatkan
Tindak Pidan yang lebih berat ancaman pidananya pada Urutan Pertama. Baru menyusul
yang lebih ringan ancaman pidananya.
-
Putusan: Berbentuk Putusan Akhir, bukan putusan
sela.
-
Dapat dijatuhkan sebelum memeriksa materi
perkara atau setelah materi perkara.
-
Sifat putusan: Negatif dan Tidak Final.
-
Dapat diajukan kembali oleh JPU setelah
memperbaiki kekeliruan yang disebut dalam putusan.(Mutlak Hak JPU untuk
menagjukan kembali).
-
Upaya Hukum: Biasa (banding dan kasasi).
iv.
Eksepsi Keliru Bentuk Surat Dakwaan yang diajukan JPU.
-
Termasuk Ruang Lingkup Obscuur Libel.
-
Kekeliruan Bentuk Dakwaan Bisa terjadi:
Semestinya Kumulasi tetapi diajukan bentuk Alternatif atau Sibsidaritas atau
sebaliknya. Atau keliru Kumulasinya, artinya semestinya Concursus Realis yang sejenis ancaman hukumannya dibuat menjadi Concursus Realis yang tidak sejenis
ancaman hukumannya.
-
Bentuk Putusan: Putusan Akhir, bukan Putusan
Sela.
-
Dapat dijatuhkan sebelum atau sesudah pokok
perkara.
-
Dapat diajukan kembali untuk kedua kalinya.
-
Upaya Hukum: Biasa (Banding dan Kasasi).
6. Surat
Dakwaan Batal atau Batal Demi Hukum. (Psl 156 (1) KUHAP)
i.
Surat Dakwaan Tidak memuat Tanggal dan Tanda tangan.
(Psl 143 (2) KUHAP).
-
Putusan berbentuk putusan akhir, bukan putusan
sela.
-
Bisa dijatuhkan sebelum atau sesudah pokok
perkara.
-
Sifat Putusan: Negatif, Putusan diambil
berdasarkan alasan formil sehingga tidak melekat unsur nebis in idem.
-
Dapat diajukan kembali oleh JPU.
-
Upaya Hukum: Biasa (banding dan kasasi).
Catatan: Tingkat ancaman atas kekeliruan ini, bukan Batal demi Hukum atau
null and void, tetapi dapat
dibatalkan atau Voidable. Hakim diharapkan
lebih bijaksana dengan jalan perbaikan atau menyuruh JPU memperbaiki sebelum
sidang dimulai melalui (Psl 144 KUHAP).
ii.
Tidak Menyebut Secara Lengkap Identitas Terdakwa. (Psl
143 (2) KUHAP).
-
Terdiri dari: Nama Lengkap, Tempat Lahir,
Umur/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Agama dan
Pekerjaan.
-
Putusan: Bentuk Putusan Akhir, bukan sela atau
penetapan.
-
Dapat dijatuhkan sebelum atau sesudah pokok
perkara.
-
Sifat Putusan Tidak melekat unsur nebis in idem.
-
JPU dapat mengajukan kembali.
-
Upaya Hukum; Biasa (banding dan kasasi.)
iii.
Surat Dakwaan Tidak Menyebut Locus Delicti dan Tempus
Delicti.(Psl 143(2) KUHAP). Putusan dan Sifat Putusan serta Upaya Hukum
sama dengan diatas.
iv.
Tidak Cermat, Jelas, dan Lengkap Uraian Mengenai Tindak
Pidana Yang Didakwakan. (Psl 143 (2) KUHAP).
-
Bentuknya Putusan Akhir, bukan putusan sela.
-
Tidak melekat unsur nebis in idem.
-
Dapat diajukan kembali oleh JPU.
-
Dapat dijatuhkan sebelum atau sesudah pokok
perkara.
-
Upaya Hukum Biasa (banding dan kasasi).
MASALAH DAKWAAN YANG MENGGABUNGKAN ANTARA TINDAK PIDANA UMUM DENGAN
TINDAK PIDANA KHUSUS
- Landasan Hukumnya dalam BAB VI KUHP. Yang mengatur Penggabungan atau KUMULASI= SAMENLOOP. Pasal 63 KUHP dalam Bab ini khusus mengatur Concursus Idealis.
- Pasal 63: Satu perbuatan (materiale handeling) mengenai