Sumber Sumber Hukum

A. Pengertian
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum.

B. Sumber Hukum Materiil
 Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang, faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku, seperti: struktur ekononmi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, kesusilaan dll.

C.  Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Termasuk sumber hukum formal:
1. Undang-undang.
2. Kebiasaan.
3. Yurisprudensi.
4. Traktaat.
5. Doktrin.
Undang-undang ialah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.


Undang-undang dibedakan;
1. Undang-undang dalam arti meteriil yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung masyarakat secara umum.
2. Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

              Persyaratan bahwa setiap undang-undang harus diundangkan oleh Sekretaris Negara                   dan dimuat didalam Lembaran Negara (LN).

Mulai berlaku dan mengikat:
1. disebutkan dalam undang-undang itu sendiri, jika tidak
2. untuk jawa dan madura mulai berlaku hari ke-30 sejak diundangkan.
class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .75in; text-align: justify; text-indent: -12.0pt;"> 3. untuk daerah lain mulai berlaku hari ke-100 sejak diundangkan.

Setelah persyaratan dipenuhi maka berlaku fictie hukum bahwa setiap orang dianggap telah mengetahuinya dan terikat oleh undang-undang itu.

Asas berlakunya undang-undang:
1. Undang-undang tidak berlaku surut.
2. Lex posterior derogat legi priori.
3. Lex superior derogat legi inferiori.
4. lex specialis derogate legi generali.
5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

  •          JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM

A. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara, bentuk pemerintahan, alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan tata kerja alat perlengkapan Negara tersebut.
B. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana cara alat perlengkapan Negara harus berbuat dalam melaksanakan tugasnya.
C. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
D. Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, kejahatan atau pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi pelaku.
E. Hukum Dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya khususnya dalam hal perniagaan.
F. Hukum Agraria adalah keseluruhan aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulus yang mengatur agrarian (Bumi, Air, Ruang Angkasa, Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya).
G. Hukum Pajak adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara.
H. Hukum Perburuhan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan.
I. Hukum Internasional hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara (yang bukan bersifat perdata).
J. Hukum Acara adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum materiil melalui pengadilan.
K. Hukum Adat adalah adat istiadat yang mempunyai akibat hukum.
L. Hukum Islam adalah hukum  yang bersumber dari Wahyu Tuhan, Sunnah Rosul dan Ijtihad.



Related Posts :