contoh surat perjanjian sewa menyewa


Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Pada hari ini Sabtu 1 Agustus 2009, telah dilakukan perjanjian sewa/kontrak ruko, terletak di Jl. Cendrawasih No.34 Makassar yang direncanakan sebagai tempat menjual makanan antara
Pihak pertama :
Nama              : Syifa Achmad Alhabsyi
Alamat            : Jln Seruni 16, Makassar
No KTP            : 7371015901580001
   Selaku pemilik ruko (tempat)
Dan pihak kedua
Nama              : Erna
Alamat            : Jl. Batujajar No. 23 Bukit Baruga, Makassar
No. Ktp           : 7371125408740005
      Selaku yang menyewa/mengontrak ruko (tempat)
.25in;"> Para pihak sepakat dan menyetujui isi perjanjian sewa/kontrak Ruko atau tempat sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut:

Pasal 1
Jangka waktu kontrak selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2009 sampai dengan 1 Agustus 2011 dengan harga kontrak sebesar Rp. 60.000.000 yang telah dibayar pada waktu penandatanganan surat  perjanjian ini .
Pasal 2
Pihak pertama menjamin pihak kedua dari pihak ketiga mengenai kontrak ruko ini dan besedia menanggung resiko yang diakibatkan gugatan tersebut serta menjamin pihak kedua bahwa ruko tersebut tidak dalam sengketa
Pasal 3
Selama masa sewa/kontrak, seluruh biaya air dan listrik, serta Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) ,dibayar oleh pihak kedua sesuai pemakaian terhitung pembayaran pada tanggal 1 Agustus 2009 untuk beban yang telah digunakan selama masa kontrak.

Pasal 4
Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihkan hak sewanya pada pihak ketiga.
Pasal 5
Selama masa kontrak pihak kedua memelihara rumah tersebut dan menggunakan dengan baik dan jujur, dan pada waktu kontrak berakhir rumah tersebut diserahkan dalam keadaan baik dan kosong.
Pasal 6
Ruko atau tempat wajib diasuransikan oleh pihak kedua minimal atas resiko kebakaran.
Pasal 7
Apabila dalam masa kontrak terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dibuat dengan sadar tampa ada paksaan dari pihak manapun serta untuk dipertanggungjawabkan masing-masing sebagaimana mestinya.

Pihak pertama                                                                                          Pihak Kedua


  Kasman                                                                                                   Altadom



Saksi-Saksi

Related Posts :