Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penuntut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan.
Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi:
Permohonan kasasi diajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan.
Memori kasasi dan.kontra memori kasasi diajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama.
Pada waktu menerima permohonan kasasi dari orang yang bersangkutan baik permohonan kasasi itu diajukan secara tertulis maupun lisan, oleh Panitera harus ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah alasan-alasannya sehingga ia mengajukan permohonan tersebut.
Untuk yang tidak pandai menulis alasan-alasan itu harus dicatat dan dibuat sebagai suatu memori kasasi sama halnya dengan cara membuat dan menyusun suatu gugatan lisan dalam perkara perdata.
Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan.
Alasan permohonan kasasi harus diajukan pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan kasasi kepada Panitera tersebut.
Panitera berkewajiban:
1) mencatat permohonan kasasi dan dilarang untuk menangguhkan pencatatannya.
2) membuat akte permohonan kasasi, membuat akte penerimaan memori kasasi, membuat akte tidak mengajukan memori kasasi, membuat akte penerimaan kontra memori kasasi, membuat akte terlambat mengajukan permohonan kasasi, membuat akte pencabutan permohonan kasasi, membuat akte pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.
3) membuat alasan-alasan kasasi bagi mereka termasuk mereka yang kurang memahami hukum.
4) mendahulukan penyelesaian perkara kasasi dari pada perkara grasi.