PERKARA PIDANA KASASI

Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penun­tut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan.
Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi:
Permohonan kasasi diajukan di Kepanite­raan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberi­tahukan.
Memori kasasi dan.kontra memori kasasi di­ajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama.
Pada waktu menerima permohonan kasasi dari orang yang bersangkutan baik permo­honan kasasi itu diajukan secara tertulis maupun lisan, oleh Panitera harus dita­nyakan kepada yang bersangkutan apakah alasan-alasannya sehingga ia mengajukan permohonan tersebut.
Untuk yang tidak pandai menulis alasan-­alasan itu harus dicatat dan dibuat seba­gai suatu memori kasasi sama halnya dengan cara membuat dan menyusun suatu gugatan lisan dalam perkara perdata.
Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan.
Alasan permohonan kasasi harus diajukan pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan ka­sasi kepada Panitera tersebut.
Panitera berkewajiban:
1) mencatat permohonan kasasi dan di­larang untuk menangguhkan penca­tatannya.
2) membuat akte permohonan kasasi, membuat akte penerimaan memori kasasi, membuat akte tidak mengaju­kan memori kasasi, membuat akte pe­nerimaan kontra memori kasasi, membuat akte terlambat mengajukan per­mohonan kasasi, membuat akte penca­butan permohonan kasasi, membuat akte pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.
3) membuat alasan-alasan kasasi bagi mereka termasuk mereka yang kurang memahami hukum.
4) mendahulukan penyelesaian perkara kasasi dari pada perkara grasi.