PERKARA PIDANA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemida­naan, terpidana atau ahli warisnya dapat meng­ajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat di­kuasakan kepada penasehat hukum.
Permohonan peninjauan kembali diajukan ke­pada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa diba­tasi tenggang waktu.
Ketua menunjuk Hakim yang tidak meme­riksa perkara semula yang dimintakan penin­jauan kembali itu untuk memeriksa dan memutusnya, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, Penuntut Umum, Pemohon dan Panitera.
Bila permohonan ditujukan terhadap putusan pengadilan banding, maka tembusan berita acara serta berita acara pendapat dikirimkan ke penga­dilan banding yang bersangkutan.
Permintaan peninjauan kembali tidak menang­guhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan.
Permohonan peninjauan kembali yang terpi­dananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutuskan dalam tingkat pertama:
Permohonan peninjauan kembali harus diajukan kepada Pengadilan yang memu­tus dalam tingkat pertama (pasal 264 ayat (1) KUHAP).
Hakim dari Pengadilan yang memutus da­lam tingkat pertama membuat penetapan untuk meminta bantuan pemerik­saan kepada Pengadilan Negeri tempat pe­mohon peninjauan kembali berada.
Berita Acara Persidangan dikirim ke Peng­adilan yang telah meminta bantuan peme­riksaan.
Berita Acara Pendapat dibuat oleh Peng­adilan tingkat pertama yang telah memu­tus pada tingkat pertama.