Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Production Sharing / Kerja Sama

Hak-Hak dan  Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Production Sharing

Hak dan kewajiban badan usaha dan atau badan usaha tetap yang melaksanakan kegiatan usaha hulu berdasarkan kontrak production  sharing diatur dalam pasal 31 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.ada 2 macam kewajiban dari badan usaha dan badan usaha tetap,yaitu:
1.      Membayar pajak yang merupakan penerimaan Negara,dan
2.      Membayar bukan pajak yang merupakan penerimaan Negara,
Penerimaan  Negara yang berupa pajak ,terdiri atas:
1.      Pajak-pajak;
2.      Bea masuk dan pungutan lain atas impor dan cukai;
3.      Pajak daerah dan distribusi daerah
src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqswmVqXRqGAuIZfSCl1cXDrI5MSWOK2GlbZ-OMK7GsOiO9PWCjh5pERhV5Yp_V96UWbwg_zGB9Xhic3BRK3Ha4vIyBcRvG_u24s74LnmoP-OBKNTCABDs-X-aPWKjfvPmizwoFB3dzKz6/s320/Hak+dan+Kewajiban+Para+Pihak+Dalam+Kontrak+Production+Sharing+Kerja+Sama.jpg" width="320">
Penerimaan Negara bukan pajak ,terdiri atas :
1.      Bagian Negara ,merupakan bagian produksi yang diserahkan oleh badan usaha atau usaha tetap kepada Negara sebagai pemilik sumber daya minyak dan gas bumi;
2.      Iuran tetap,yaitu iuran yang dibayar oleh badan usha atau atau usaha tetap kepada Negara sebagai pemilik sumber daya minyak dan gas bumi sesuai luas wilayah kerja dan sebagai imbalan ataskesempatan untuk melakukan kegiatan eksp;orasi dan eksploitasi;
3.      Iuran eksplorasi dan eksploitasi merupakan iuran yang dibayarkan oleh badan usaha atau usaha tetap kepada Negara  sebagai kompensasi atas pengambilan kekayaan alam minyak dan gas bumi yang tak terbarukan;n-badan
4.      bonus-bonus dalah penerimaan dari bonus-bonus atau penandatanganan bonus kompensasi data ,bonus produksi dan bonus-bonus dalam bentuk apapun yang diperoleh badan pelaksana dalam rangka kontrak production sharing.
Sejak berlakunya otonomi daerah,pemerintah pusat berkewaajiban unuk mendistribusikan kembali penerimaan Negara dari hasil minyak bumi dan gas bumi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota yang mempunyai sumber daya alam tersebut.besarnya bagian yang diterima oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota telah ditentukan dalam pasal 6 ayat (6) undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara  pemerintah pusat  dan daerah.di dalam paal itu di tentukan 2(dua) macam sumber daya alam,yaitu sumber daya alam minyak dan gas.bagian dari masing-masing pihak disajikan  berikut ini.
1.      Minyak bumi
Bagian pemerintah pusat dari minyak bumi  sebanyak 85%;pemerintah daerah sebesar 15%.dari pembagian sebanyak 15% maka bagian dari  pemerintah  provinsi yang bersangkutan  sebanyak 3% (tiga persen);bagian kabupaten atau kota pengahsil sebesar 6%;dan bagian kabupaten atau kota lainnya dalam provnsi yang bersangkutan sebesar 6%
2.      Gas alam
Bagian pemerintah pusat dari gas alam sebesar 70%;pemerintah daerah sebesar 30%.dari pembagian sebanyak 30%,maka bagian dari pemerintah provinsi yang bersangkutan sebanyak 6% (enam persen);bagian kabupaten atau kota penghasil sebesar 12%;dan bagian kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangklutan sebesar12%.
Bagian yang diterima oleh daerah sangat kecil.hal ini disbabkan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi sangat besar dan diperlikan teknologi yang canggih.biasanya dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam tersebut harus mengadakan kontrak production sharing dengan perusahaan domestic atau perusahaan asing.perusahaan asing ini memiliki modal dan skill,sehingga mereka juga mempunyai hak untuk mendapat bagian dari kontrak production sharing.haknya dalah menierima bagian yang telah disepakati antara badan pelaksana dengan badan usha atau badan usaha tetap,sbagaimana yang tercnatum dalam kontrak production sharing

Related Posts :