Subjek dan Objek dalam Kontrak Production Sharing / Kerja Sama

Subjek dan Objek dalam Kontrak Production Sharing / Kerja Sama

Kontrak production sharing hanya diberikan kepadakehiatan usaha hulu. Kegiatan usaha hulu ini meliputi eksplorasi dan ekspoitasi. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, maka para pihak yang terkait dalam kontrak production sharing adalah Pertamina dan Kontraktor. Konrtaktor itu dapat berasal dari kontrak ddalam negeri dan luar negeri. Dengan berlakunyya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, para pihak yang terkait dalam kontrak production sharing , yaitu negara, yang diwakili oleh Badan Pelaksana. Sedangkan pihak kedua atau kontraktornya adalah Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap.

Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan kegiatan pengendalian usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi. Fungs Bdan Pelaksana ini adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu agar pengamnilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarya kemakmuran rakyat (Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Mintak dan Gas Bumi; Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Mnyak dan Gas Bumi).
Tugas Badan Pelaksana diatur dalam Pasal 44 yat (3) UndangUndang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumijo. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Badan Usaha adalah perusahaan berbenuk badan hukum yag menjalankan jenis usaha bersifat tetap atau terus-menerus didirikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RI. Dari definisi Badan Usaha ini dapat dikemukakan ciri Badan Usaha yang  bergerak dalam kegiatan minyak dan gas bumi, yaitu :
1.    berbentuk badan hukum,
Ignore;">2.    menjalankan usaha tetap dan terus-menerus,
3.    didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan
4.    bekerja dan berkedudukan dalam wilaya Negara Kesatuan RI.
Badan Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesauan RI yang melakukan kegiatan di  wilayah Negara Kesatuan RI dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di RI. Ciri Badan Usaha Tetap yaitu :
1.    berbadan hukum asing (di luar wilayah Negara Kesatuan RI),
2.    melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia, dan
3.    wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
Objek dari kontrak production sharing adalh kegiatan usaha minyak dan gas bumi, terutama kegiatan usaha hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasiEksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologis untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadang minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan. Eksploitasi adalah rangakaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian miyak dan gas bumi di lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungya

Related Posts :