Landasan Hukum Kontrak Production Sharing
landasan hukum yang mengatur kontrak producion sharing di bidang pertambanagn minyak dan gas bumi dapat dilihat pada berbagai peraturan perundang-undangan berikut ini :
1. Undang-Undang Nomor 14 Prp Tahun1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina.
4. Undangundang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
5.
normal;"> Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing.
6. Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 1994 tentang Syarat-Syarat dan Pedoman Kerja Sama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.
7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tentang Kerja Sama Pertamina dengan Badan Usaha Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka Undang-Undang Nomor 14 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina tidak berlaku lagi. Namun Peraturan Pelaksanaan dari keempat undang-undang tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Mintak dan Gas Bumi