PENGERTIAN DAN MACAM DEFINISI HUKUM
Menurut Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht" yang telah di terjemahkan oleh Oetarid Sadino, S.H., dengan nama " Pengantar Ilmu Hukum, bahwa tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Prof. van Apeldoorn mengatakan sangat sulit untuk mendefinisakan tentang Hukum, karena tidak mungkin memberikan suatu definisi yang sesuai dengan kenyataan.
Immanuel Kant juga pernah menulis yang mengatakan bahwa "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" jika diterjemahkan, masih juga para sarjana Hukum mencari-cari suatu definisi tentang Hukum. Ucapan Imanuel kant hingga kini masih berlaku, karena sampai sekarang para Sarjana Hukum masih mencari suatu batasan tentang Hukum, namun hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, sehingga batasan yang diperoleh belum pernah memberikan suatu kepuasan.
- Macam-macam Definisi Hukum
Aristoteles
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature", (hukum tertentu yang mana setiap masyarakat meletakan dan berlaku untuk anggotanya sendiri. Hukum Universal adalah Hukum alam). Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap masyarakat meletakan sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri.
Hugo Grotius
"Law is a rule of moral action obliging to that which is righ", yaitu hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar. (De Jure Belli Pacis, 1625)
Thomas Hobbes
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others", yaitu pada dasarnya hukum adalah subuah kata seseorang, dengan haknya telah memerintah pada yang lain. (Leviathan, 1651).
Phillip S. James, M.A.
"Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State", yaitu Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara.
Rudolf von Jhering
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. (Der Zweck Im Recht, 1877-1882).
- Definisi Hukum sebagai pegangan dari para ahli Hukum Indonesia
Selain Drs. E. Utrecht, ada juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya yang telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu, diantaranya yaitu sebagai berikut :
S.M. Amin, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul "Bertamasya ke Alam Hukum", dengan merumuskan Hukum adalah "Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dan tujuan hukum itu adalah adanya ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban menjadi terpelihara".
J.C.T. Simorangkir, S.H., dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Dalam bukunya yang disusun bersama yang berjudul "Pelajaran Hukum Indonesia", dengan mendefinisikan hukum yaitu "Peraturan-peraturan yang bersifat, yang menentukan setiap tingkah laku manusia dalam suatu lingkungan masyarakat yang telah dibuat oleh badan resmi yang berwajib, jika pelanggaran yang mana terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
M. H. Tirtaatmadjaja, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pokok-pokok Hukum Perniagaan" yang menegaskan bahwa "Hukum ialah semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku atau tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan memberikan ancaman untuk mengganti kerugian jika telah melanggar aturan-aturan itu, dikarenakan akan membahayakan diri sendiri atau harta bendanya", umpamanya jika orang yang telah kehilangan kemerdekaannya, maka akan didenda atau sanksi dan sebagainya.
Adapun sebabnya mengapa Hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, hal ini dikarenakan bahwa Hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin terangkum keseluruhan dari segi dan bentuk Hukum itu didalam suatu definisi. Seorang bekas Guru besar Universiteit van Indonesia Dr. W. L.G. Lemaire dalam bukunya "Het Recht in Indonesia": "..... De veelzijdigheaid en veelomvattendheid van het recht brengen niet allen met zich, dat het onmogelijk is in een enkele definitie aan to geven wat recht is", (banyaknya segi dan luasnya isi Hukum, tidak memungkinkan perumusan Hukum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarnya Hukum itu).
Dari berbagai definisi Hukum yang telah dikemukakan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dalam setiap kehidupan bermasyarakat danhukum adalah suatu aspek paling penting yang berperan sebagai pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan dalam bernegara.