TUJUAN HUKUM DAN ARTI KEADILAN HUKUM
Mengatur hubungan masyarakat secara damai dan menjamin kelangsungan serta keseimbangan dalam hubungan antara masyarakat demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula mengacu pada keadilan. Jika dilihat dari rumusan tersebut, maka sebenarnya tujuan hukum adalah kepastian hukum dan keadilan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, bahwa sebelumnya kita telah mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang telah memberikan pendapat serta merumuskan tujuan hukum dan arti keadilan, yang diantaranya sebagai berikut :
- Prof. Subekti, S.H.,
Dalam bukunya yang berjudul "Dasar-dasar dan Pengadilan" menyatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yaitu demi mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Dalam hal ini, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman didalam hati dan apabila dilanggar maka akan menimbulkan kegelisahan.
keadilan yang menurut Prof. Subekti, S.H., yaitu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kecakapan atau kemampuan kepada manusia untuk bisa merasakan keadaan terhadap keadilan itu sendiri, dengan segala kejadian di alam dunia inilah yang telah menumbuhkan adanya dasar-dasar keadilan itu pada manusia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum itu tidak hanya mencari keseimbangan untuk kepentingan yang sering bertentangan satu sama lain agar mendapatkan keadilan, melainkan hukum juga harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan ketertiban atau kepastian hukum.
Inilah salah satu dari Prof. Subekti, S.H., yang telah merumuskan keadilan dengan melihat darimana dan dimana dia hidup dan asalnya keadilan itu datangnya dari Tuhan Yang Maha Esa.
- Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn
Dalam bukunya "Inleiding tot de studie van nederlandse recht" mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian diantara manusia dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia terhadap kehormatanya, kemerdekaan, jiwa, dan harta bendanya. Menurutnya, kepentingan seseorang selalu bertentangan dengan kepentingan dari golongan manusia yang lainnya, dengan adanya pertentangan kepentingan tersebut dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan, oleh sebab itu hadirnya hukum menurutnya dapat bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian.
Hukum hanya dapat mencapai tujuan jika hukum itu menuju peraturan yang adil yaitu peraturan yang terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindunginya. Keadilan tidak sama diartikan dengan persamarataan dan keadilan juga bukan berarti setiap orang memperoleh bagian yang sama. Dalam hal ini Prof. van Apeldoorn telah mempelajari tulisan "Rhetorica" dari Aristoteles yang membedakan dua macam keadilan, yaitu keadilan distributif dan keadilan komutatif.
Keadilan distributif adalah keadilan yang diberikan kepada orang menurut jasanya atau pembagian yang menurut haknya masing-masing. Prof. van Apeldoorn merumuskan bahwa setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya bukan berarti persamaan, melainkan untuk kesebandingan contohnya sebagai berikut :
"Bila dalam pasal 5 Undang-Undang Dasar Belanda mengatakan, setiap dari orang Belanda dapat diangkat untuk menduduki suatu jabatan, maka belum berarti bahwa setiap dari orang Belanda mempunyai hak yang sama untuk diangkat menjadi Menteri, melainkan harus diberikan kepada mereka berdasarkan dari jasa-jasanya dan patut untuk diperolehnya.
Keadilan Komutatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang yang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorang yaitu dalam hal tukar-menukar pada barang-barang dan jasa-jasa harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.
Jadi menurut Prof. van Apeldoorn bahwa keadilan komutatif itu lebih menguasai adanya hubungan antara perseorangan khusus, sedangkan untuk keadilan distributif itu lebih utama menguasai hubungan antara masyarakat khususnya negara dengan perseorangan khusus. Perlu diketahui bahwa Prof. van Apeldoorn kurang menyetujui tentang adanya Teori Etis yang mengajarkan tentang hukuman itu semata-mata untuk menghendaki keadilan, untuk mencapai keadilan itu sendiri perlu adanya hukuman, hal ini terus dipandang berat sebelah oleh Prof. van Apeldoorn, karena Teori Etis melebih-lebihkan kadar keadilan hukum yang tidak memperhatikan keadaan yang sebenarnya, karena hukum telah menetapkan peraturan-peraturan yang umum sebagai petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
Inilah penjelasan tentang tujuan hukum, sebenarnya masih banyak pendapat sarjana hukum yang merumuskan tentang tujuan hukum dan arti keadilan diantaranya, Jeremy Bentham (teori utilitis), Prof. Mr J. van Kan, namun disini saya hanya menjelaskan dari 2 pendapat saja untuk mempermudah pembelajaran sebagai pedoman tentang tujuan hukum.
Hukum hanya dapat mencapai tujuan jika hukum itu menuju peraturan yang adil yaitu peraturan yang terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindunginya. Keadilan tidak sama diartikan dengan persamarataan dan keadilan juga bukan berarti setiap orang memperoleh bagian yang sama. Dalam hal ini Prof. van Apeldoorn telah mempelajari tulisan "Rhetorica" dari Aristoteles yang membedakan dua macam keadilan, yaitu keadilan distributif dan keadilan komutatif.
Keadilan distributif adalah keadilan yang diberikan kepada orang menurut jasanya atau pembagian yang menurut haknya masing-masing. Prof. van Apeldoorn merumuskan bahwa setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya bukan berarti persamaan, melainkan untuk kesebandingan contohnya sebagai berikut :
"Bila dalam pasal 5 Undang-Undang Dasar Belanda mengatakan, setiap dari orang Belanda dapat diangkat untuk menduduki suatu jabatan, maka belum berarti bahwa setiap dari orang Belanda mempunyai hak yang sama untuk diangkat menjadi Menteri, melainkan harus diberikan kepada mereka berdasarkan dari jasa-jasanya dan patut untuk diperolehnya.
Keadilan Komutatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang yang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorang yaitu dalam hal tukar-menukar pada barang-barang dan jasa-jasa harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.
Jadi menurut Prof. van Apeldoorn bahwa keadilan komutatif itu lebih menguasai adanya hubungan antara perseorangan khusus, sedangkan untuk keadilan distributif itu lebih utama menguasai hubungan antara masyarakat khususnya negara dengan perseorangan khusus. Perlu diketahui bahwa Prof. van Apeldoorn kurang menyetujui tentang adanya Teori Etis yang mengajarkan tentang hukuman itu semata-mata untuk menghendaki keadilan, untuk mencapai keadilan itu sendiri perlu adanya hukuman, hal ini terus dipandang berat sebelah oleh Prof. van Apeldoorn, karena Teori Etis melebih-lebihkan kadar keadilan hukum yang tidak memperhatikan keadaan yang sebenarnya, karena hukum telah menetapkan peraturan-peraturan yang umum sebagai petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
Inilah penjelasan tentang tujuan hukum, sebenarnya masih banyak pendapat sarjana hukum yang merumuskan tentang tujuan hukum dan arti keadilan diantaranya, Jeremy Bentham (teori utilitis), Prof. Mr J. van Kan, namun disini saya hanya menjelaskan dari 2 pendapat saja untuk mempermudah pembelajaran sebagai pedoman tentang tujuan hukum.