Endosemen berasal dari kata bahasa Perancis Endossement, dan dalam bahasa Inggris Indorsementyang berarti pernyataan yang tertulis dibelakang surat berharga.
Endosemen adalah suatu lembaga dalam hukum wesel dimana hak tagih dari pemegang surat wesel dapat dperalihkan kepada pemegang berikutnya dengan cara yang sederhana. Atau dalam kata lain Endosemen adalah suatu pernyataan yang memindahkan hak tagih atas sepucuk surat wesel dari pemegang kepada orang lain.
Endosemen terbagi atas 4 macam, yaitu :
- Endosemen biasa (Pasal 110 ayat (1) KUHD)
- Endosemen blanko (Pasal 112 ayat (2) KUHD)
- Endosemen incasso (Pasal 117 KUHD)
- Endosemen jaminan (Pasal 118 KUHD)
Dalam pasal 110 ayat (3) KUHD, Endosemen bisa dilakukan atas keuntungan tersangkut atau aksepta, atau keuntungan penerbit, dan setiap debitur wesel lainnya. Apabila surat diendosemenkan kepada penerbit maka kedudukan tersangkut atau akseptan sama dengan kedudukan pemegang.
Menurut pasal 111 ayat (1) KUHD setiap endosemen harus dilakukan tanpa syarat, setiap syarat yang tercantum didalamnya dianggap tidak tertulis. Maksud dari pasal ini adalah setiap endosemen yang dihubung-hubungkan dengan syarat tidak diperbolehkan, karena syarat itu sedikit-banyak akan mengganggu atau menghalang-halangi pemegang mewujudkan hak tagihnya.