Eksepsi
dalam
konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (Objection). Bisa
juga berarti pembelaan (Plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan
penggugat. Namun tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi
ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formalitas gugatan yaitu :
style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">
Jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang
mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima
(inadmissible), dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi
tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (Verweer
ten principale).
-------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Silahkan Download Filenya Disini
-----------------------------------------------------------------------------