- Istilah dalam Perhitungan Tax Amnesty
1. Harta : Yang dimaksud dalam UU Tax Amnesti sebagai harta adalah seluruh "aset" yang anda miliki termasuk UANG, TABUNGAN, BARANG BERGERAK, BARANG TIDAK BERGERAK, dan semua yang anda miliki yang dapat dinilai dengan uang seperti STOK BARANG DAGANGAN, PERLENGKAPAN KANTOR dan barang lain sejenisnya.
2. Utang : Yang dimaksud dengan Utang dalam UU Tax Amnesty adalah semua kewajiban yang terjadi karena kepemililikan harta pada nomer 1 contohnya : Hutang di FIF Karena membeli mobil, Hutang di BPR Karena membeli tanah, dan anda harus bisa membuktikan koneksi antara Harta dan Utang, bila tidak maka tidak boleh dijadikan pengurang / tidak bisa digunakan dalam perhitungan.
3. Tambahan Harta : Tambahan Harta adalah dasar pengenaan tarif (Objek Amnesti Pajak). Untuk menghitung tambahan harta, maka Harta - Hutang, namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :
4. Hutang hanya boleh dibebankan maksimal 50 % dari harta untuk WP Orang Pribadi, dan 75 % untuk WP Badan
5. Hutang harus memiliki koneksi dengan Harta.
- Contoh Perhitungan Tax Amnesty Atas Tambahan Harta
1. Mobil senilai 300.000.000
2. Rumah Senilai 500.000.000
3. Hutang FIF Senilai 200.000.000
4. Hutang di Bank BRI Senilai 500.000.000
Hitung Berapa Jumlah Tambahan Hartanya!!
Jawab :
Jumlah Harta 300.000.000 + 500.000.000 = 800.000.000
Jumlah Utang adalah sebesar 150.000.000 dengan rincian :
Karena M Jupe adalah Orang Pribadi maka maksimal utang yang boleh dibebankan adalah sebesar 50 % dari nilai Harta = 50 % X 300.000.000 = 150.000.000, dari seluruh utang di FIF sebesar 200.000.000 hanya sebesar 150.000.000 yang boleh dibebankan sebagai pengurang.
Hutang di BRI tidak dapat diakui karena M Jupe tidak dapat memberikan bukti koneksi antara hutang BRI dengan Harta
Total Tambahan Harta
Nilai total tambahan harta dalam perhitungan tax amnesty adalah 800.000.000 - 150.000.000 = 650.000.000 Jumlah inilah yang dijadikan sebagai dasar pengenaan tarif tax amnesty.
Menghitung Uang Tebusan
Jumlah uang tebusan yang harus dibayar M Jupe seandainya M Jupe adalah pengusaha UMKM adalah sebesar 0,5 % X 650.000.000 = 3.250.000 .