Macam Macam Hukum yang ada di Indonesia dan Pengertiannya

Macam Macam Hukum yang ada di Indonesia dan Pengertiannya

Berikut adalah Macam - macam hukum di indonesia :

  1. hukum perdata indonesia
  2. hukum pidana indonesia
  3. hukum tata negara
  4. hukum tata perjuangan (administrasi) negara
  5. hukum program perdata indonesia
  6. hukum program pidana indonesia
  7. 1. hukum perdata indonesia.


hukum ialah seformasi peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sesampai dapat dipaksakan pemberlsayaannya berfungsi untuk mengatur masybirat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan kekerabatan antara subyek hukum.hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata perjuangan negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur kekerabatan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, mirip misalnya kedewharapanan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan perjuangan dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

ada beberapa sistem hukum yang berlsaya di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum anglo-saxon (yaitu sistem hukum yang berlsaya di monyetjaan inggris raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh inggris, misalnya amerika serikat), sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum islam dan sistem-sistem hukum lainnya.

hukum perdata di indonesia didharapanrkan pada hukum perdata di belanda, khususnya hukum perdata belanda pada mharapan penjajahan. bahkan kitab undang-undang hukum perdata (dikenal kuhper.) yang berlsaya di indonesia tidak lain ialah terjemahan yang kurang sempurna dari burgerlijk wetboek (atau dikenal dengan bw)yang berlsaya di monyetjaan belanda dan diberlsayakan di indonesia (dan wilayah jajahan belanda) berdharapanrkan harapans konkordansi.

untuk indonesia yang dikala itu masih bernama hindia-belanda, bw diberlsayakan mulai 1859.hukum perdata belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlsaya di perancis dengan beberapa penyesuaian.

kitab undang-undang hukum perdata (disingkat kuhper) terdiri dari empat bagian yaitu :

buku i perihal orang; mengatur perihal hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewharapanan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlsaya dengan disahkannya uu nomor 1 tahun 1974 perihal perkawinan.

buku ii perihal kebendaan; mengatur perihal hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlsaya dengan di undangkannya uu nomor 5 tahun 1960 perihal agraria.begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlsaya dengan di undangkannya uu perihal hak tanggungan.

buku iii perihal perikatan; mengatur perihal hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur perihal hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain perihal jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan istiadat pembuatan suatu perjanjian. khusus untuk bidang perdagangan, kitab undang-undang hukum dagang (kuhd) juga dipakai sebagai acuan.isi kuhd berkaitan erat dengan kuhper, khususnya buku iii.bisa dikatakan kuhd ialah bagian khusus dari kuhper.

buku iv perihal daluarsa dan pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

sistematika yang ada pada kuhp tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fsayaltas-fsayaltas hukum di indonesia.

2. hukum pidana indonesia

hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.hukum pidana materiil mengatur perihal penentuan tindak pidana, pelsaya tindak pidana, dan pidana (sanksi). di indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp). hukum pidana formil mengatur perihal pelaksanaan hukum pidana materiil. di indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan uu nomor 8 tahun 1981 perihal hukum program pidana (kuhap).

3. hukum tata negara

hukum tata negara ialah hukum yang mengatur perihal negara, yaitu antara lain dharapanr pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, kekerabatan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan membisu artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.hukum ini membicbiran negara dalam arti yang tak berbentuk.

4. hukum tata perjuangan (administrasi) negara

hukum tata perjuangan (administrasi) negara ialah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya .hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dharapanr yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”. hukum tata perjuangan negara juga tak jarang disebut htn dalam arti sempit.

5. hukum program perdata indonesia

hukum program perdata indonesia ialah hukum yang mengatur perihal istiadat berprogram (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. dalam hukum program perdata, dapat dilihat dalam aneka macam peraturan belanda dulu(misalnya; het herziene inlandsh reglement/hir, rbg, rb,ro).

6. hukum program pidana indonesia

hukum program pidana indonesia ialah hukum yang mengatur perihal istiadat berprogram (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. hukum program pidana di indonesia diatur dalam uu nomor 8 tahun 1981.