Pengertian HUKUM HUKUM MENDEL

HUKUM-HUKUM MENDEL
            Keistimewaandari Mendel dalam mengadakan percobaan-percobaan itu berupa cara ia memilih tanaman yang mempunyai sifat-sifat yang konstan murni (Bahasa jawa mulus).


I.2. INTERMEDIER
            Jika diadakan penyerbukan silang antara dua tanaman homozigot yang berbeda satu sifat, misal Mirabilis Jalapa (Bunga Pukul Empat) berbunga merah dan Mirabilis berbunga putih, maka terjadilah F1 yang berbunga jambon (Merah muda). F1 yang kita sebut suatu monohibrida ini bukan homozigot lagi, melainkan suatu heterozigot.
            Jika tanaman F1 ini kita biarkan mengadakan penyerbukan sendiri, kemudian biji-biji yang dihasilkan itu kita tumbuhkan, maka kita perolehlah F2 yang serupa tanaman berbunga merah, tanaman bunga jambon dan tanaman berbunga putih, jumlah-jumlah mana berbanding seperti 1 : 2 : 1.

I.3. DOMINASI

            Jika Pisum Sativum (ercis) berbiji kuning dikawinkan dengan jenisnya yang berbiji hijau, maka kita peroleh F1 yang berbiji kuning. Hibrida ini tidak nampak bedanya dengan P yang berbiji kuning homozigot, padahal dihidrida itu heterozigot. Untuk dapat membedakan mana yang homozigot dan mana yang heterozigot kuning, perlulah kita tunggu F2 dari hibrida tersebut. Maka hasil yang telah berulanng-ulang diperoleh ialah F1 menghasilkan F2 yang bijinya da yang bewarna kuning dan ada plula yang bewarna hijau, jumlah-jumlah tersebut berbanding seperti 3 : 1. Mendel mengulang percobaan ini sampai tujuh kali, dan selalu memperoleh perbandingan 3:1.