Pengertian atau definisi hukum menurut para ahli


Pengertian atau defenisi hukum menurut para ahli sebagai berikut :
1.     Plato/ defenisi hukum adalah sisitem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yag mengikat masarakat.
2.    Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang hanya tidak mengikat masarakat tetapi juga hakim.
3.    Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya ( friedmann, 1993: 149)

Dr. Soerjono Soekanto, S.H, M.A dan purnadi purbacaraka S.H menyebutkan arti yanmg disebutkan arti yang diberikan masarakat pada hukum sebagai berikut :
a.     hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara  sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b.    Hukum sebagai di siplin yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -.25in;"> c.     Hikum sebagai kaidah,yakni pedoman tau patokan sikap tindak atau prilaku yang pantas atau diharapkan.
d.    Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur atau proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e.    Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan menegakan hukum.
f.    Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskrasi yang menyangkut keputusan penguasa.
g.    Hukum sebagai proses pemerintahan, yakni prosese hubungan timbal balik antara sisitem poko kenegaraan.
h.    Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau prikelakuan yang teratur, yaitu prikelakuan yang di ulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian

i.      Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi abstark tentang apa yang dianggap baik dan buruk.

Related Posts :