Pengertian atau
defenisi hukum menurut para ahli sebagai berikut :
1.
Plato/ defenisi hukum adalah sisitem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yag mengikat masarakat.
2.
Aristoteles, hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang hanya tidak mengikat masarakat tetapi juga hakim.
3.
Austin,
hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal
oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya (
friedmann, 1993: 149)
Dr. Soerjono Soekanto, S.H, M.A dan purnadi purbacaraka S.H menyebutkan arti yanmg disebutkan arti yang
diberikan masarakat pada hukum sebagai berikut :
a.
hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni
pengetahuan yang tersusun
secara sistematis atas dasar kekuatan
pemikiran.
b.
Hukum sebagai di siplin yakni suatu
sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
c.
Hikum sebagai
kaidah,yakni pedoman tau patokan sikap tindak atau prilaku yang pantas atau
diharapkan.
d.
Hukum sebagai tata
hukum, yakni struktur atau proses perangkat
kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e.
Hukum sebagai
petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan
kalangan yang berhubungan erat dengan menegakan hukum.
f.
Hukum sebagai keputusan penguasa,
yakni hasil proses diskrasi yang menyangkut keputusan penguasa.
g.
Hukum sebagai proses pemerintahan,
yakni prosese hubungan timbal balik antara sisitem poko kenegaraan.
h.
Hukum sebagai sikap
tindak ajeg atau prikelakuan yang teratur,
yaitu prikelakuan yang di ulang-ulang dengan cara yang
sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian
i.
Hukum sebagai
jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi abstark tentang apa yang dianggap baik dan buruk.