Prosedur Pengajuan Banding Perkara di Pengadilan

Langkah langkah dalama Prosedur Pengajuan Banding Perkara di Pengadilan

prosedur perkara banding:

  1. pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan agama dapat mengajukan banding kepada pengadilan tinggi agama.
  2. permohonan banding didaftarkan kepada petugas meja i pengadilan agama yang memutus perkara.
  3. pemohonan banding harus dihinggakan secara tertulis atau ekspresi kepada pengadilan agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah digosiphukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak.
  4. pemohon banding membayar biaya perkara banding (pharapanl 7 uu no. 20 tahun 1947, pharapanl 89 uu no. 7 tahun 1989).
  5. permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah digosiphukan kepada pihak lawan.
  6. pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (pharapanl 11 ayat (3) uu no. 20 tahun 1947).
  7. selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan digosiphukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara (insage) di kantor pengadilan(pharapanl 11 ayat (1) uu no. 20 tahun 1947).
  8. selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan semenjak diterima perkara banding, pengadilan agama mengirimkan berkas perkara banding kepada pengadilan tinggi agama oleh.
  9. apajikalau perkara banding tersebut telah diputus oleh pengadilan tinggi agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh pengadilan tinggi agama ke pengadilan agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk dihinggakan kepada para pihak.
  10. pengadilan agama memberikan salinan putusan kepada para pihak.
  11. setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka :

untuk perkara cerai talak :

  1. ketua majelis membuat penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada jurusita untuk memanggil pemohon dan termohon guna pengucapan iktar talak.
  2. setelah pengucapan ikrar talak, maka panitera menerbitkan dan menunjukkan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
untuk perkara cerai gugat :
  1. panitera menerbitkan dan menunjukkan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.