Prosedur Banding Perkara Perdata di Pengadilan

Langkah langkah Prosedur Banding Perkara Perdata di Pengadilan di Indonesia

Prosedur banding perkara perdata :

  1. berkas perkara diserahkan pada panitera muda perdata sebagai petugas pada meja / loket pertama, yang mendapatkan pendaftaran terhadap permohonan banding.
  2. permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diinfohukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. apajikalau hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari sabtu, minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat kejelhasratn panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. panjar biaya banding dituangkan dalam skum, 
dengan peruntukan:

  1. biaya pencatatan pernyataan banding;
  2. biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi;
  3. ongkos pengiriman berkas;
  4. biaya peminfohuan (bp):


  • bp akta banding;
  • bp memori banding;
  • bp kontra memori banding;
  • bp untuk memeriksa berkas bagi pembanding;
  • bp untuk memeriksa berkas bagi terbanding;
  • bp putusan bagi pembanding;
  • bp putusan bagi terbanding;
  1. skum (surat kuhasrat untuk membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
  • lembar pertama untuk pemohon;
  • lembar kedua untuk kasir;
  • lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
  1. menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan skum kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam skum kepada pemegang kas pengadilan negeri.
  2. pemegang kas setelah mendapatkan pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada skum.
  3. pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam skum pada buku jurnal keuangan perkara.
  4. pernyataan banding dapat diterima apajikalau panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam skum oleh meja pertama telah dibayar lunas.
  5. apajikalau panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
  6. permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah dihinggakan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  7. tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya dihinggakan kepada masing-¬masing lawannya dengan membuat relaas peminfohuan / penyerahannya.
  8. sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari / memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam relaas.
  9. dalam waktu 30 hari semenjak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas a dan b harus sudah dikirim ke pengadilan tinggi.
  10. biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus dihinggakan melalui bank pemerintah / kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
  11. pencabutan permohonan banding diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apajikalau permohonan banding diajukan oleh kuhasratnya) dengan menyertakan akta panitera.
  12. pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh panitera ke pengadilan tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh panitera.