Pengertian hukum Adat, ciri-ciri hukum istiadat, dan dimensi hukum istiadat - Sadarkah anda bahwa kita hidup dikeliling oleh hukum yang berkembang dilingkungan kita. hukum tersebut tak jarang disebut dengan hukum istiadat.
hukum adat istiadat merupakan serangkaian hukum yang lahir dan hidup dalam masybirat istiadat itu sendiri alcita-citannya merupakan sebenarnya hukum tersebut sudah menjadi dinamika masybirat dan tidak dapat dipisahkan.
perbedaan yang dapat dilihat secara sederhana antara hukum istiadat dan istiadat istiistiadat ialah terletak pada sanksi. hukum istiadat memiliki sanksi-sanksi tertentu bagi penggar, sedangkan istiadat istiistiadat tidak memiliki sanski.
di indonesia sekarang ini sedang ramai-ramainya membicbiran hukum istiadat yang keberadaannya mulai terlihat kembali serta beragam manfaatnya bagi kehidupan bermasybirat.
poin-poin dalam hukum istiadat sendirri dapat dikatakan verbal atau tak berbentuk alcita-citannya merupakan tidak semua hukum istiadat tertulis dan tersurat akan tetapi selalu tersirat dalam suatu pergaulan hidup tertentu.
hukum adat istiadat merupakan hukum yang cita-citalanya dari istiadat istiistiadat yaitu kaidah sosial yang dibuat oleh seseoarang yang berwibawa dan seseoarang yang dapat dikatakan sebagai pengucita-cita dan berlsaya dalam negatur korelasi hukum tiap tiap individu.
dari pernyataan di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum istiadat, meliputi:
van vollenhoven menterangkan bahwa hukum istiadat merupakan keseluruhan aturan tingkah lsaya positif yang di satu pihak mempunyai sanksi.
Nabi muhammad menterangkan bahwa untuk memperlihatkan definisi hukum ada sulit sekali dilsayakan alcita-citannya merupakan, hukum istiadat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum istiadat.
terhar berpendapat bahwa hukum istiadat hukum istiadat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, keputusan berwibawa dan berkucita-cita dari kepala rakyat (para warga masybirat hukum)
soerjono soekanto berpendapat bahwa hukum istiadat merupakan kompleks istiadat-istiadat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai yang akan terjadi hukum.
supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum istiadat merupakan hukum yang mengatur tingkah lsaya insan indonesia dalam korelasi satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebicita-citaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masybirat istiadat alcita-citannya merupakan dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masybirat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para pengucita-cita istiadat.
dari pengertian di atas, dapat dirumuskan ciri-ciri hukum istiadat meliputi:
verbal, artinya tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
keputusannya tidak memakai konsinspirasiran (pertimbangan).
pcita-cital-pcita-cital aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penterangan.
tiga dimensi hukum istiadat yang mengatur gerak hidup insan dimuka bumi ini yaitu :
1. dimensi istiadat tapsila (akhlsayal qarimah)
yaitu sebuah dimensi yang mengatur tata perilsaya atau norma dan etika tiap-tiap individu yang berkorelasi dengan lingkungan sosial budaya, alam, ataupun kesehatan jasmani rohani
2. dimensi istiadat krama
yaitu dimensiyang mengatur perlucita-citan keluarga yang dilsayakan melalui perkawinan yang dilsayakan dengan istiadat dan syarat yang berlsaya di maaybirat.
3. dimensi istiadat pati / gama
pada dimensi ini dijabarkan bahwa dimensi ini mengatur sebuah tata cara ritual kehormatan pagi jenazah atau ritual kematian sesampai dimensi istiadat pati simpansep disebut sebagai dimensi istiadat gama (diubahsuaikan dengan ajaran agama masing-masing).
demikian artikel yang membahas mengenai pengertian hukum adat istiadat, ciri-ciri hukum istiadat, dan dimensi hukum istiadat. semoga artikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan acuan refrensi anda.
hukum adat istiadat merupakan serangkaian hukum yang lahir dan hidup dalam masybirat istiadat itu sendiri alcita-citannya merupakan sebenarnya hukum tersebut sudah menjadi dinamika masybirat dan tidak dapat dipisahkan.
perbedaan yang dapat dilihat secara sederhana antara hukum istiadat dan istiadat istiistiadat ialah terletak pada sanksi. hukum istiadat memiliki sanksi-sanksi tertentu bagi penggar, sedangkan istiadat istiistiadat tidak memiliki sanski.
di indonesia sekarang ini sedang ramai-ramainya membicbiran hukum istiadat yang keberadaannya mulai terlihat kembali serta beragam manfaatnya bagi kehidupan bermasybirat.
poin-poin dalam hukum istiadat sendirri dapat dikatakan verbal atau tak berbentuk alcita-citannya merupakan tidak semua hukum istiadat tertulis dan tersurat akan tetapi selalu tersirat dalam suatu pergaulan hidup tertentu.
hukum adat istiadat merupakan hukum yang cita-citalanya dari istiadat istiistiadat yaitu kaidah sosial yang dibuat oleh seseoarang yang berwibawa dan seseoarang yang dapat dikatakan sebagai pengucita-cita dan berlsaya dalam negatur korelasi hukum tiap tiap individu.
dari pernyataan di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum istiadat, meliputi:
van vollenhoven menterangkan bahwa hukum istiadat merupakan keseluruhan aturan tingkah lsaya positif yang di satu pihak mempunyai sanksi.
Nabi muhammad menterangkan bahwa untuk memperlihatkan definisi hukum ada sulit sekali dilsayakan alcita-citannya merupakan, hukum istiadat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum istiadat.
terhar berpendapat bahwa hukum istiadat hukum istiadat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, keputusan berwibawa dan berkucita-cita dari kepala rakyat (para warga masybirat hukum)
soerjono soekanto berpendapat bahwa hukum istiadat merupakan kompleks istiadat-istiadat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai yang akan terjadi hukum.
supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum istiadat merupakan hukum yang mengatur tingkah lsaya insan indonesia dalam korelasi satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebicita-citaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masybirat istiadat alcita-citannya merupakan dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masybirat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para pengucita-cita istiadat.
dari pengertian di atas, dapat dirumuskan ciri-ciri hukum istiadat meliputi:
verbal, artinya tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
- tidak sistematis.
- tidak berbentuk kitab perundangan.
- tidak tertatur.
keputusannya tidak memakai konsinspirasiran (pertimbangan).
pcita-cital-pcita-cital aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penterangan.
tiga dimensi hukum istiadat yang mengatur gerak hidup insan dimuka bumi ini yaitu :
1. dimensi istiadat tapsila (akhlsayal qarimah)
yaitu sebuah dimensi yang mengatur tata perilsaya atau norma dan etika tiap-tiap individu yang berkorelasi dengan lingkungan sosial budaya, alam, ataupun kesehatan jasmani rohani
2. dimensi istiadat krama
yaitu dimensiyang mengatur perlucita-citan keluarga yang dilsayakan melalui perkawinan yang dilsayakan dengan istiadat dan syarat yang berlsaya di maaybirat.
3. dimensi istiadat pati / gama
pada dimensi ini dijabarkan bahwa dimensi ini mengatur sebuah tata cara ritual kehormatan pagi jenazah atau ritual kematian sesampai dimensi istiadat pati simpansep disebut sebagai dimensi istiadat gama (diubahsuaikan dengan ajaran agama masing-masing).
demikian artikel yang membahas mengenai pengertian hukum adat istiadat, ciri-ciri hukum istiadat, dan dimensi hukum istiadat. semoga artikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan acuan refrensi anda.