Maksud dan Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Ahli

Maksud dan Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Ahli - pada  zaman sekarang ini hukum banyak diwarnai dan dibahas dengan banyak sekali topik tak terkecuali pembahkeinginann mengenai perlindungan hukum. dalam pembahkeinginann tersebut secara tidak eksklusif akan mengait eratkannya dengan pembuat hukum itu sendiri.

berbicara mengenai perlindungan hukum, hal tersebut merupakan salah satu hal terpenting dari unsur suatu negara hukum. dianggap penting alkeinginannnya artinya dalam pembentukan suatu negara akan dibentuk pula hukum yang mengatur tiap-tiap warga negaranya.

sudah lazim untuk diketahui bahwa suatu negara akan terjadi suatu korelasi timbal balik antara warga negaranya sendiri. dalam hal tersebut akan melahirkan suatu hak dan kewajiban satu sama lain. perlindungan hukum akan menjadi hak tiap warga negaranya.
namun disisi lain dapat dirkeinginankan juga bahwa perlindungan hukum merupakan kewajiban bagi negara itu sendiri, oleh alkeinginannnya artinyanya negara wajib menawarkan perlindungan hukum kepada warga negaranya.

setelah kita mengetahui pentingnya perlindungan hukum, selanjutnya kita perlu juga mengetahui perihal pengertian perlindungan hukum itu sendiri.
perlindungan hukum artinya suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang mulut maupun yang tertulis.

dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum menawarkan suatu keadilan, ketertiban, kesempurnaan, kemanfaatan dan ketenangan.

pengertian di atas mengundang beberapa ahli untuk mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari perlindungan hukum diantaranya:


  • menurut satjipto raharjo mendefinisikan perlindungan hukum artinya  menawarkan pengayoman kepada hak keinginansi insan yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyminuman beralkoholat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
  • menurut philipus m. hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum artinya perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengsayaan terhadap hak-hak keinginansi insan yang dimiliki oleh subyek hukum berdkeinginanrkan ketentuan hukum dari kesewenangan.
  • menurut cst kansil perlindungan hukum artinya banyak sekali upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk menawarkan rkeinginan aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan banyak sekali ancaman dari pihak manapun.
  • menurut philipus m. hadjon perlindungan hukum artinya sebagai deretan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. berkaitan dengan konsumen, berarti hukum menawarkan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengyang akan terjadikan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.
  • menurut muktie, a. fadjar perlindungan hukum artinya penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh insan sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama insan serta lingkungannya. sebagai subyek hukum insan memiliki hak dan kewajiban untuk melsayakan suatu tindakan hukum.


dalam menjalankan dan menawarkan perlindungan hukum diharapkannya suatu daerah atau wadah dalam pelaksanaannya yang seringkali disebut dengan sarana perlindungan hukum. sarana perlindungan hukum dibagi menjadi dua macam yang dapat dipahami, sebagai berikut:

1. sarana perlindungan hukum preventif
pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. tujuannya artinya mencegah terjadinya sengketa.
perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didkeinginanrkan pada kebebkeinginann bertindak alkeinginannnya artinya dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didkeinginanrkan pada diskresi. di indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif.

2. sarana perlindungan hukum represif
perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. penanganan perlindungan hukum oleh pengadilan umum dan peradilan administrasi di indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep perihal pengsayaan dan perlindungan terhadap hak-hak keinginansi insan alkeinginannnya artinya menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep perihal pengsayaan dan perlindungan terhadap hak-hak keinginansi insan diarahkan kepada pembatkeinginann-pembatkeinginann dan peletakan kewajiban masyminuman beralkoholat dan pemerintah.
prinsip kedua yang mendkeinginanri perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan artinya prinsip negara hukum. dikaitkan dengan pengsayaan dan perlindungan terhadap hak-hak keinginansi insan, pengsayaan dan perlindungan terhadap hak-hak keinginansi insan mendapat daerah utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.
demikian artikel yang membahas mengenai pengertian dari perlindungan hukum dan sarana perlindungan hukum