Istilah kontrak bagi hasil merupakan terjemahan dari production sharing contrat (bahasas inggris) kontrak ini dikenal dalamkontrak-kontrak yang di adakan pada bidang minyak dan gas bumi. Di bidang pertanian juga di kenal dengan kontrak bagi hasil pertanian. Istilah kontrak production sharing ini dapat di baca dalam pasal 1 angka 19 UU no 22 tahun 2001 tentang “Minyak dan Gas Bumi. Di dalam pasal ini berbunyi bahwa kontrak kerja adalah Kontrak bagi hasil atau bentuk kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya di pergunakan untuk kemakmuran rakyat.”
Pasal ini tidak khusus menjelaskan pengertian kontrak production sharing tetapi di pokuskan pada konsep teoritis kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi. Kerja sama di bidang minyak dan gas bumi dapat di bedakan menjadi dua (dua) macam, yaitu kontrak production sharing dan kontrak-kontrak lainya. Unsure-unsur dari kontrak kerja sama ini, yaitu:
1. Dapat di lakukan dalam bentuk kontrak production sharing atau bentuk lainya;
2. Bidang kegiatanya, yaitu eksplorasi dan eksploitasi;
3. Syaratnya harus mengnuntungkan Negara;
4. Pengunanya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam pasal 1 angka (1) PP no 35 tahun 1994 tenetang syarat-syarat dan pedoman kerja sama kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi di sebutkan pengertian kontrak production sharing (bagi hasil).
Kontrak production sharing adalah kerja sama antara pertamina da kontraktor untuk melaksanakan usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
18pt;">
Definisi yang tercantum ini ada kesamaan dengan definisi yang di kemukakan oleh Soedjono Dirdjosoisworo ia mengatikan kontrak production sharing adalah “ kerja sama dengan sistem bagi hasil antara Negara dengan oerusahaan hasil yang sifatnya kontrak. Apabila kontrak telah habis makamesin-mesin yang di bawa pihak asing tetap tinggal di Indonesia kerja sama dalam bentuk ini merupakan suatu keredit luar negri di mana pembayaranya di laakaukan dengan cara bagi hasil terhadap produksi yang telah di hasilkan perusahaan.” (Soedjono Dirdjosisworo, 1999 : 231-232).
Kesamaan dari kedua definisi diatas adalah bahwa kontarak production sharing merpuakan perjanjian bagi hasildi bidang minyak dan gas bumi. Para pihak, yaitu pertamina dan kontarktor. Sedangkan dalam Undang-undang No. 22 tahun 2001 para pihaknya adalah Badan Pelaksanaan dengan Badan Usaha dan atau perkata Badan Usaha Tetap. Maka kedua definisi ini perlu di sempurnakan dan di lengakpi. Dengan demikian, dapat di katakana bahwa kontark productionshaaring adalah
“perjanjia atau kontrak yang di buat antara perkata Badan pelaksanaan dengan Badan Usaha dana atau Badan Usaha Tetap untuk melakukan uasaha eksplorasi dan eksploitas di bidang minyak dangas bumi dengan prinsip bagi hasil.”
Unsur-unsur yang tercantum dalam definisi ini adalah
1. Adanya perjanjian atau kontrak;
2. Adanya subjek hukum, yaitu perkata Badan Pelaksana dengan Badan Usaha dan atau Perkata Badan Usaha Tetap;
Adanya objek, yaitu eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. Tujuan eksplorasi adalah untuk memperoleh informasi mengenai kondisi geologi dalam menemukandan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang di tentukan. Tujuan eksploitasi adalah mengasilkan minyak dan gas bumi;
3. Kegiatan di bidang minyak dan gas;
4. Adanya prinsip bagi hasil.
Prinsip bagi hasil merupakan prinsip yang mengatur pembagian hasi yang di peroleh dari eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi antara badan pelaksanaan dan badan uasaha dan atau badan usaha tetap. Pembagian hasil ini di rundingkan antara kedua belah pihak dan biasanya di tuangkan dalam Kontrak Production Sharing