Ruang Lingkup Hukum Tata Negara (HTN)

 Ruang Lingkup Hukum Tata Negara (HTN)

Ruang lingkup HTN antara lain sebagai berikut:[3]

1) Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara

2) Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu

3) Cara bagaimana ditempati oleh pejabat

4) Fungsi jabatan-jabatan itu

5) Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu

6) Hubungan antara jabatan-jabatan

7) Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.

2.1.2 Hukum Administrasi Negara (HAM)

Hukum Administrasi Negara di Indonesia berasal dari Belanda yang disebut Administratif Recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/Administratif di luar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht. Sejarah Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan di Belanda disatukan dalam HTN yang disebut Staats en Administratiefrecht.

A. Definisi Hukum Administrasi Negara (HAN)

Pada dasarnya definisi HAN sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak. Namun, sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut:[4]

1) Oppen Hein: HAN merupakan suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh HTN.

2) J.H.P. Beltefroid: HAN adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

3) Logemann: HAN adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

4) De La Bascecoir Anan: HAN adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

5) L.J. Van Apeldoorn: HAN adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.

6) A.A.H. Strungken4HAN adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

7) J.P. Hooykaas4HAN adalah ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan negara dalan lingkungan swasta.

8) Sir. W. Ivor Jennings4 HAN adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.

9) E. Utrecht4 HAN adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan negara melakukan tugas mereka secara khusus.

Dari pengertian-pengertian di atas, bidang HAN sangat luas, banyak segi, dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada negara. Pengurus negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.

Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dapat disimpulkan HAN adalah hukum mengenai
pemerintah/eksekutif di dalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrator negara.

B. Sumber Hukum Administrasi Negara (HAN)

Berikut sumber hukum HAN:

1) Pancasila

2) UUD 1945

3) TAP MPR

4) Perpu

5) PP

6) Kepres

7) Permen dan Kepmen

8) Perda dan Kepkada

9) Yurisprodensi

10) Hukum Tidak tertulis

11) Hukum Internasional

12) Keptu

13) Doktrin

C. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara (HAN)

Beberapa ahli mengemukakan berbagai ruang lingkup HAN. Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok HAN di antaranya:

1) Hukum Kepolisian

Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan (ekspor-impor).

2) Hukum Kelembagaan

Administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas (laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.

3) Hukum Keuangan

Aturan-aturan tentang keuangan negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan negara dan sebagainya.

Sedangkan ruang lingkup HAN menurut Prajudi Atmosudirdjo yakni:

Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara.
Hukum tentang organisasi dari administrasi negara.
Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari administrasi negara yang bersifat yuridis.
Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi :

Hukum Administrasi Kepegawaian
Hukum Administrasi Keuangan
HukumAdministrasi Materiil
Hukum Administrasi Perusahaan Negara
Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

HTN dan Hukum Administrasi Negara

Dilihat dari segi sejarah,sebelum abad ke 19 HAN menyatu dengan HTN dan baru setelah abad ke 19 HAN berdiri sendiri. Mengenai batasan antara HTN dengan HAN, terdapat dua perbedaan pendapat, yaitu:

a) Golongan yang berpendapat bahwa antara HTN dan HAN terdapat perbedaan yang prinsipil.

- Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan HTN adalah Negara dalam keadaan diam (strats in rust), di mana HTN membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah Negara dalam keadaan bergerak (staats in beveging) di mana HAN melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh HTN baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.

- Van Vallen Hoven HAN mengatakan semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata. HAN merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari HTN, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan hasurlah berdasarkan pada HAN.

b) Golongan yang berpendapat bahwa tidak ada perbedaan prinsipil antara HTN dan HAN. Perbedaannya hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara, sedangkan HAN adalah administrasi dari Negara. Oleh karena itu, HAN merupakan hukum khusus dari HTN.

- Kranenburg, tidak ada perbedaan yang prinsipil antara HTN dengan HAN, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. HTN adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.

- Mr. Prins, HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara. HAN menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.

Related Posts :