Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN)
Beberapa ahli mengemukakan berbagai ruang lingkup HAN. Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok HAN di antaranya:
1) Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan (ekspor-impor).
2) Hukum Kelembagaan
Administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas (laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3) Hukum Keuangan
Aturan-aturan tentang keuangan negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan negara dan sebagainya.
Sedangkan ruang lingkup HAN menurut Prajudi Atmosudirdjo yakni:
Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara.
Hukum tentang organisasi dari administrasi negara.
Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari administrasi negara yang bersifat yuridis.
Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah
dan Wilayah, yang dibagi menjadi :
Hukum Administrasi Kepegawaian
Hukum Administrasi Keuangan
HukumAdministrasi Materiil
Hukum Administrasi Perusahaan Negara
Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
HTN dan Hukum Administrasi Negara
Dilihat dari segi sejarah,sebelum abad ke 19 HAN menyatu dengan HTN dan baru setelah abad ke 19 HAN berdiri sendiri. Mengenai batasan antara HTN dengan HAN, terdapat dua perbedaan pendapat, yaitu:
a) Golongan yang berpendapat bahwa antara HTN dan HAN terdapat perbedaan yang prinsipil.
- Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan HTN adalah Negara dalam keadaan diam (strats in rust), di mana HTN membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah Negara dalam keadaan bergerak (staats in beveging) di mana HAN melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh HTN baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.
- Van Vallen Hoven HAN mengatakan semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata. HAN merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari HTN, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan hasurlah berdasarkan pada HAN.
b) Golongan yang berpendapat bahwa tidak ada perbedaan prinsipil antara HTN dan HAN. Perbedaannya hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara, sedangkan HAN adalah administrasi dari Negara. Oleh karena itu, HAN merupakan hukum khusus dari HTN.
- Kranenburg, tidak ada perbedaan yang prinsipil antara HTN dengan HAN, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. HTN adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
- Mr. Prins, HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara. HAN menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
Hukum Administrasi Kepegawaian
Hukum Administrasi Keuangan
HukumAdministrasi Materiil
Hukum Administrasi Perusahaan Negara
Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
HTN dan Hukum Administrasi Negara
Dilihat dari segi sejarah,sebelum abad ke 19 HAN menyatu dengan HTN dan baru setelah abad ke 19 HAN berdiri sendiri. Mengenai batasan antara HTN dengan HAN, terdapat dua perbedaan pendapat, yaitu:
a) Golongan yang berpendapat bahwa antara HTN dan HAN terdapat perbedaan yang prinsipil.
- Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan HTN adalah Negara dalam keadaan diam (strats in rust), di mana HTN membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah Negara dalam keadaan bergerak (staats in beveging) di mana HAN melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh HTN baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.
- Van Vallen Hoven HAN mengatakan semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata. HAN merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari HTN, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan hasurlah berdasarkan pada HAN.
b) Golongan yang berpendapat bahwa tidak ada perbedaan prinsipil antara HTN dan HAN. Perbedaannya hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara, sedangkan HAN adalah administrasi dari Negara. Oleh karena itu, HAN merupakan hukum khusus dari HTN.
- Kranenburg, tidak ada perbedaan yang prinsipil antara HTN dengan HAN, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. HTN adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
- Mr. Prins, HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara. HAN menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.