SURAT SANGGUP


Surat sanggup berasal dari bahasa Belanda Ordebriefje, bahasa Perancis Billet order, dan bahasa Inggris Promissory note. Dan dalam UU dikenal dengan istilah Promesse dan Order. Surat sanggup juga disebut sebagai Surat Aksep. Kata Aksep berasal dari bahasa Perancis Accept yang berarti setuju.
            Menurut pasal 177 ayat (1) KUHD kedudukan orang yang menandatangani surat aksep adalah sama seperti kedudukan akseptan pada surat wesel, artinya suatu perjanjian sanggup atau setuju membayar.

Sifat surat sanggup :
  1. Sebagai bukti pinjaman uang, dan
  2. Sebagai alat bayar.
Pengaturan Surat Sanggup
            Berdasarkan hasil Konferensi Jeneva 1930 tentang Penyeragaman Pengaturan Surat Wesel dan Surat Sanggup, terdapat 2 cara pengaturan surat sanggup yang boleh diikuti dan dipakai oleh negara-negara peserta, yaitu :
  1. Pengaturan dengan cara mendetail.
  2. Pengaturan dengan cara penunjukan pada ketentuan tentang surat wesel.

Syarat-syarat Formal Surat Sanggup
            Menurut Pasal 174 KUHD, surat sanggup harus memenuhi syarat-syarat sbb :
  1. Untuk klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat tulis.
  2. Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Penetapan hari bayarnya.
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  5. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
  6. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani.
  7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Berdasarkan Pasal 176 KUHD, ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai dengan sifat surat sanggup :
  1. Ketentuan tentang endosemen, Pasal 110-119 KUHD.
  2. Ketentuan tentang hari bayar, Pasal 132-136 KUHD.
  3. Ketentuan tentang hak regres dalam hal nonpembayaran, Pasal 142-149, 151-153 KUHD.
  4. Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi, Pasal 162 KUHD.
  5. Ketentuan tentang turunan surat wesel, Pasal 166-167 KUHD.
  6. Ketentuan tentang surat wesel yang hilang, Pasal 167a KUHD.
  7. Ketentuan tentang perubahaan, Pasal 168 KUHD.
  8. Ketentuan tentang daluwarsa, Pasal 168a,169-170 KUHD.
  9. Ketentuan tentang hari raya menghitung tenggang waktu dan larangan penangguhan hari, Pasal 171,171a, 172, 173 KUHD.
  10. Ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal orang ketiga atau ditempat lain dari tempat tersangkut berdomisili, Pasal 103, 126 KUHD.
  11. Ketentuan tentang klausul bunga, Pasal 104 KUHD.
  12. Ketentuan tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar, Pasal 105 KUHD.
  13. Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan dalam hal tidak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHD.
  14. Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seorang yang bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas haknya, Pasal 107 KUHD.
  15. Ketentuan tentang surat wesel dalam blanko, Pasal 109 KUHD.
  16.  Ketentuan tentang aval, Pasal 129-131 KUHD.