Hubungaan Antar Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945 :


          Hubungan yang bersifat Fungsional
          Hubungan yang bersifat Pengawasan
          Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
          Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban

Hubungan yang bersifat Fungsional
          Hubungan antara DPR/DPD dengan Presiden dalam membuat UU dan APBN, juga untuk menyampaikan usul, pendapat, serta imunitas
          Hubungan antara DPR dengan DPD dalam membuat peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah
          Hubungan antara KY, DPR, dan Presiden dalam pengangkatan hakim (dalam konteks memberikan rekomendasi)
          BPK dengan lembaga negara lain ( terutama Presiden dan Menteri-menteri) dalam penyelenggaraan keuangan lembaga-lembaga tersebut
          KPU dengan Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu
          Komisi Hukum Nasional (KHN) dengan Presiden untuk memberikan pendapat tentang kebijakan hukum dan masalah-masalah hukum serta membantu Presiden sebagai penitia pengarah dalam mendesain pembaruan hukum
          KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi

Hubungan yang bersifat Pengawasan
          Hubungan antara Presiden dengan DPR dalam melaksanakan pemerintahan
          Hubungan antara DPD dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah
          MA dengan  Presiden, untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
          MK dengan DPR/DPD dan Presiden ( sebagai pembentuk UU ), untuk menguji konstitusionalitas UU
          KPK dengan Pemerintah
          Komisi Ombudsman Nasional dengan Pemerintah dan Aparatur Pemerintah, Aparat Lembaga Negara serta lembaga penegak hukum dan peradilan, dalam pelaksanaan pelayanan umum agar sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ( good governance)

Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
          MK dengan lembaga-lembaga negara lain, untuk menyelesaiakn sengketa kewenangan antar lembaga negara
          MK dengan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu

Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban
          DPR/DPD dalam lembaga MPR dengan Presiden
          DPR dengan komisi-komisi negara seperti Komnas HAM, Komisi Ombudsman Nasional, KPK, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan
          Presiden dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Perlindungan Anak Indonesia