SURAT LEGITIMASI


Pengertian Legitimasi
            Surat Legitimasi berarti surat bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas tagihan tersebut didalamnya.

Pembayaran dengan itikad baik
            Menurut ketentuan pasal 1386 KUHPerdata, pembayaran yang dilakukan dengan itikad baik kepada seseorang yang memegang surat piutangnya adalah sah dan apabila surat piutang itu kemudian karena sesuatu hukuman harus diserahkan kepada orang lain diambil dari penguasaan orang tersebut. Jadi, jika pemegang surat piutang itu datang menunjukkan suratnya dan meminta pembayaran lalu debitur membayarnya dengan itikad baik karena mengira pemegang itu benar-benar berhak membebaskan dirinya dari segala kewajiban.
            Pengertian itikad baik adalah debitur tidak mengira sama sekali bahwa pemegang surat itu bukanlah orang yang berhak, sedangkan debitur tidak ada hubungan sama sekali dengan pemegang itu.

Pembayaran dengan itikad buruk
            Pembayaran dengan itikad buruk adalah pembayaran itu diketahui atau patut diduga bahwa surat berharga yang disodorkan kepadanya untuk memperoleh pembayaran adalah berasal dari perbuatan yang tidak halal atau tidak sah. Apabila dalam si pembayar tidak meneliti deretan endosemen yang diwajibkan kepadanya oleh UU, maka ia dikatakan melakukan keteledoran yang besar.

Legitimasi formal
            Legitimasi formal adalah bukti bahwa pemegang surat berharga itu dianggap sebagai orang yang berhak atas tagihan tersebut. Dikatakan dianggpa karena apabila pemegang tidak dapat menunjukkan bukti secara formal, maka menurut UU ia tidak dapat dikatakan sebagai pemegang yang sah.
            Dalam pasal 115 ayat (1) KUHD untuk surat wesel, Pasal 176 KUHD untuk surat sanggup, Pasal 196 untuk surat cek. Menurut pasal-pasal tersebut barang siapa memegang surat berharga itu, ia harus dianggap sebagai pemegang yang sah apabila ia dapat membuktikan haknya dengan memperlihatkan suatu deretan tidak terputus segala endosemen surat itu, walaupun sekira-kiranya endosemen yang terakhir dilakukan dalam blanko.

Legitimasi Material
            Legitimasi material adalah bukti bahwa pemegang surat berharga itu sesungguhnya adalah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut didalamnya.
            Asas legitiamasi material diatur dalam pasal 115 ayat (2) KUHD untuk surat wesel dan surat sanggup dan pasal 198 KUHD untuk surat cek.