Defenisi Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

defenisi hukum acara pidana menurut para ahli
Secara Garis besar hukum acara pidana dapat diartikan sebagai Aturan yang mengatur bagaimana caranya Negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaanya menggunakan haknya untuk menghukum danmenngjatuhkan hukuman,dengan demikian ia memuat acara pidana .
Nah untuk melengkapi pemahaman anda tentang pengertian hukum acara pidana maka berikut ini adalah pengertian hukum acara pidana menurut para ahli.
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut S. M. Amin. 
Hukum Acara Pidana adalah Kumpulan peraturan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atau pelanggaran yang terhadap ketentuan hukum pidana materiil..
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Mochtar Kusuma Atmadja. 
Hukum Acara Pidana adalah peraturan hukum pidanayang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materil.Hukum Pidana Formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai HukumAcara Pidana)
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. 
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Dr Bambang Poernomo, SH. 
Hukum acara pidana itu beranggapan bahwa hukum acara pidana mempunyai dasar norma-norma tersendiri, bahkan dilihat dari susunan serta substansi hukum acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan bersegi majemuk dari segi kewenangan alat perlengkapan Negara dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyarakat.
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Prof. Van hamel. 
HAP/hukum pidana formil adalah menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana material.
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Dr. A. Hamzah. SH. 
Hukum acara pidana merupakan bagian drai hukum pidanadalam arti yang luas. Hukm pidana dalam arti yang luas meliputi baik hukum pidanasubstantive (materiil) maupun hukm pidana formal atau hukum acara pidana.
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Prof. Van hattum 
HAP/ hukum pidana formil adalah memuat peraturan-peraturan yangmengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata.
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut. Prof.Dr. Mr.L.J. Van Apeldoorn HAP 
Hukum acara pidana adalah mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Prof. Simon
HAP / hukum pidana formil : mengatur bagaimana caranya Negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaanya menggunakan haknya untuk menghukum danmenngjatuhkan hukuman,dengan demikian ia memuat acara pidana .