Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur organisasi negara atau organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan negara.
Hukum tata negara di belamda dikenal dengan istilah staatsrech. Di perancis hukum tata negara disebut dengan Droit Constitutionnel. Di Jerman disebut dengan Verfassungrecht dan di Inggris disebut dengan istilah Constitutionnal law.
pengertian yang diberikan oleh para pakar hukum mengenai hukum tata negara, sebagai berikut:
Pengertian hukum tata negara menurut Logemann, yaitu:
Pengertian hukum tata negara menurut Van Volenhoven, yaitu:
Pengertian hukum tata negara menurut Scholten, yaitu:
Pengertian hukum tata negara menurut Van Der Pot, yaitu:
Pengertian hukum tata negara menurut Apeldoorn, yaitu:
Pengertian hukum tata negara menurut Wade and Philips, yaitu:
Pengertian hukum tata negara menurut Paton George Whitecross, yaiu:
Pengertian hukum tata negara menurut AV. Dicey, yaitu:
Pengertian hukum tata negara menurut R. Kranenburg,yaitu:
Pengertian hukum tata negara menurut J. Maurice Duverger, yaitu:
Pengertian hukum tata negara menurut Utrecht, yaitu:
Pengertian hukum tata negara menurut JR. Stelinga, yaitu:
Pengertian hukum tata negara menurut Kusumadi Pudjosewojo yaitu:
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Ruang lingkup pengaturan hukum tata negara meliputi, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan, sistem pendelegasian kekuasaan negara, garis-garis besar tentang organisasi pelaksana, wilayah negara, hubungan antara rakyat dengan negara, cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan, dasar negara dan ciri-ciri lahir kepribadian negara termasuk lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang bendera dan lain sebagainya.
Ruang lingkup hukum tata negara yang berkaitan dengan badan ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan sebagai organisasi negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, meliputi, cara pembentukannya, susunan masing-masing badan, tugas dan wewenang masing-masing badan, cara kerja masing-masing badan, perhubungan kekuasaan antara badan, masa jabatan dan lain sebagainya.
Selain itu terdapat pula aturan mengenai kehidupan politik rakyat, yang meliputi jenis, penggolongan dan jumlah partai politik di dalam negara dan ketentuan yang mengaturnya, hubungan antara kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan, kekuatan politik dan pemilihan umum, arti dan kedudukan golongan kepentingan, arti kedudukan dan peranan golongan penekan, pencerminan pendapat, cara kerjasama antara kekuatan politk, dan lain sebagainya.
thanks bro atas kunjungannya smoga bermamfaat