cabang cabang ilmu hukum menurut para ahli

cabang cabang ilmu hukum menurut para ahli

1. J. van Apeldoorn berpendapat, bagian imu hukum terdiri dari:
  • Sosiologi Hukum
  • Sejarah Hukum
  • Perbandingan Hukum

2. W.L.G. Lemaire berpendapat, bahwa bagian dari ilmu hukum terdiri atas:

  • Ilmu hukum positif (Rechtspositivisme)
  • Sosiologi hukum (Rechtssociologie)
  • Perbandingan hukum (Rechtsvergelijking)
  • Sejarah hukum (Rechtsgeschiedenis)

3. J.B.H. Bellefroid membagi ilmu hukum atas:

  • Dogmatik hukum
  • Sejarah hukum
  • Perbandingan hukum
  • Politik hukum
  • Ajaran hukum umum

4. Prof. Lie Oen Hock, SH berpendapat, bagian ilmu hukum terdiri:

  • Ilmu hukum Positif
  • Sosiologi hukum
  • Sejarah hukum
  • Perbandingan hukum
  • Ilmu hukum dogmatik atau ilmu hukum sistematis                                                                                                              

5. Dalam buku A. Halim Tosa, SH yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Indonesia disebutkan cabang-cabang ilmu hukum, sebagai berikut :
  - Ilmu hukum fositif

Yaitu : Ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum yang sedang berlaku pada tempat tertentu dan pada waktu tertentu. Hukum positif ini disebut dalam bahasa latin dengan ius constitutum. Lawannya adalah ius constituendum, artinya hokum yang dicita-citakan, hokum yang kelak akan berlaku.

  - Ilmu sejarah hukum

Yaitu : ilmu yang mempelajari dan menyelidiki perkembangan hokum dari masa ke masa. Suatu hukum akan mudah dimengerti dan dipahami dengan benar apabila diketahui sejarah perkembangannya. Dengan mempelajari sejarah hokum, akan memudah dan membantu dalam menafsirkan pasal-pasal sebuah undang-undang

   - Sosiologi hukum

Yaitu : suatu cabang ilmu hokum yang meneliti antara lain kenapa manusia taat dan patuh pada hokum dan kenapa manusia gagal mentaatinya. Oleh karena hokum merupakan salah satu gejala social, maka perlu dimengerti juga social reality-nya.

   - Ilmu Perbandingan Hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha membanding-bandingkan berbagai macam hokum, misalnya perbandingan hokum positif atau sistim hokum antara dua negara yang berbeda dan lain-lain

  - Ilmu politik hukum

Yaitu : ilmu pengetahuan yang berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya perilakuan manusia. Politik hokum meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hokum positif supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Politik hokum membuat suatu ius constituendum dan berusaha agar ius constituendum tersebut menjadi ius constitutum baru.
  - Ilmu filsafat hukum

Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu hokum untuk menjawab, apa hokum itu ?, tujuannya? , mengapa harus mentaati hokum? Dan sebagainya. Filsafat hokum hendak melihat hokum sebagai suatu kaidah, dalam arti kata “penilaian etis”. Filsafat hokum merupakan ilmu tentang apa yang seharusnya dan bukan tentang apa yang ada. Filsafat hokum berusaha mencari suatu reahts ideal yang dapat menjadi dasar dan etis bagi berlakunya sistim hokum positif sesuatu masyarakat.

   - Antropologi hukum

Suatu cabang ilmu pengetahuan hukum yang menelaah hokum sebagai gejala kebudayaan. Antropologi hokum terutama menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsur-unsur tradisional dari masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.

   - Psikologi hukum

Yaitu : ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan manusia. Misalnya di bidang hokum pidana, tentang paksaan psikologis dan peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas.