Prosedur penyelesaian kasus sengketa medis secara perdata dan pidana pada peradilan umum


Prosedur penyelesaian kasus sengketa medis secara perdata dan pidana pada peradilan umum, sebagai berikut;
Pasien dapat megajukan gugatan kerugian secara perdata ke pengadilan, selain mengadukan dokter atau dokter gigi yang diduga lalai malpraktik ke MKDKI (Majelis kehormata disiplin kedokteran Indonesia) sesuai pasal 66 ayat 3 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Tanggung jawab hukum adalah tanggung jawab yang diakui ditegakkan oleh pengadilan diantara pihak yang berperkara.tanggung jawab dibidang perdata dari seorang tenaga kesehatan muncul dalam bentuk tanggung gugat, bahwa dokter dan dokter gigi dapat digugat dimuka pengadilan karena perbuatannya. Gugatan dalam hukum perdata dapat dalam wanprestasi atau berdasarkan perbuatan melawan hukum. Gugatan bisa muncul apabila ada kerugian besar yang di tanggung oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Penggugat yang menggugat dalam lingkup peradilan umum. Menggunakan hukum acara perdata.
Jadi, penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalil tuduhannya terhadap yang digugat, hal ini diatur dalam pasal 163 HIR, Pasal 283 RGB atau pasal 1865 KUHPerdata yang menyatakan: ”setiap orang yang mendalilkan bahwa ia punya suatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu orang lain , menunjuk suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

Thaks-post by alqadri

Source; hukum malprektik kedokteran oleh Rinanto Suryadhimirtha, S.H., M.Sc.