sumber hukum islam


Sumber hukum islam adalah asal tempat dimana hukum islam itu diambil atau digali. Sumber hukum islam biasa juga disebut dengan istilah dalil hukum islam atau biasa juga disebut dengan pokok hukum islam serta biasa pula disebut dengan istilah dasar hukum islam.
Sehubungan dengan sumber hukum islam, maka terdapat dua cara pandang dalam pengklasifikasian sumber hukum islam, yakni sumber hukum islam didasarkan pada kesepakatan ulama dan sumber hukum islam yang didasarkan pada cara pengambilan dan perujukannya. Selanjutnya kami akan coba menguraikan pengklasifikasian kedua sumber hukum dalam islam tersebut.

Sumber Hukum Islam Berdasarkan Kesepakatan Ulama

Sumber hukum dalam islam berdasarkan kesepakatan ulama dibagi dalam 3 bagian ;
  • Al-Quran dan Al-Sunah
  • Ijma’ dan Qiyas
  • Sesuatu yang menjadi perdebatan para ulama yang bahkan oleh mayoritasnya yaitu Urf atau tradisi, istishhab atau pemberian hukum berdasarkan keberadaannya pada masa lampau,  maslahah mursalah atau pencetusan hukum berdasarkan prinsip kemaslahatan secara bebas dan  syar’u man qablana syari’at sebelum kita serta madzhab shahabat

Sumber Hukum Islam Berdasarkan Cara Pengambilan dan Perujukannya

Sumber hukum dalam islam berdasarkan cara pengambilan dan perujukannya dibagi menjadi dua bagian ;
  • Sumber hukum islam yang dirujuk secara naql (dogmatis), yaitu Al-Quran dan Al-Sunah. Dalam hal ini, ijma’ dan madzhab sahabat serta syar’u man qablana adalah disamakan dengan bagian ini
  • Sumber hukum islam yang dirujuk secara aql (penalaran), yakni qiyas. Dalam hal ini istihsan dan maslahah mursalah serta istishhab disamakan dengan bagian ini.

---------------------sekian dan terima kasih---------------------