Definisi Desain Industri Dan Hak Desain Industri

1.      Definisi Desain Industri Hak Desain Industri
a. Desain Industri
Menurut Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.“
Dari pengertian ini tampak bahwa salah satu yang disebut dengan desain industri itu adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi dan komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan kerajinan tangan. Jelaslah, bahwa desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin sebenarnya masuk dalam cakupan desain industri sebagaimana yang dirumuskan dalam UU Desain Industri. Ketika desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin, maka patutlah untuk diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum diberikan agar desain industri yang dihasilkan pengrajin tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Untuk desain industri yang dapat
dilindungi hendaknya desain industri tersebut memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksudkan meliputi pada: Pertama, desain industri tersebut baru. Artinya, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya; Kedua, Tidak bertentangan dengan moralitas/kesusilaan; Ketiga, merupakan satu desain industri/beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri yang memiliki kelas yang sama dan; Keempat, desain industri yang didaftarkan tidak ditarik kembali permohonannya.
Apabila keempat kriteria ini telah dipenuhi, maka desain industri dapat didaftarkan. Konsekuensi dari pendaftaran desain industri, maka desain industri diharapkan akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum atas desain industri diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan yang diberikan oleh UU Desain Industri adalah untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
b. Hak Desain Industri
Apabila Pendesain/pengrajin mengajukan permohonan pendaftaran ia akan mendapatkan hak desain industri sekaligus sebagai pemegang hak desain industri. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain (pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

2.      Dasar Hukum
Dasar hukum desain industri yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
3.      Ruang Lingkup
Terbitnya UU mengenai Desain Industri memang tergolong baru – UU Nomor 31 Tahun 2000 yang berlaku sejak 20 Desember 2000. Pendaftarannya sendiri baru dimulai pada 16 Juni 2001. Tak heran, bila desain industri kalah beken dibandingkan Hak Cipta, Paten atau Merek.  Padahal desain bagi masyarakat menjadi indikator akan nilai sebuah produk. Lihat saja, bagaimana desain telepon selular, mobil, motor, produk elektronik atau produk lain berubah demikian cepat. Dengan desain yang semakin menarik maka nilai sebuah produk ikut terdongkrak.
Menurut UU desain industri pasal 1 ayat (2) menyatakan : ” Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri”. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.  Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun international di  Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hal yang harus diketahui meskipun pemegang hak desain industri mempunyai hak eksklusif bukanlah berarti tidak ada pembatasan. Sesungguhnya ada pembatasan yang diberikan oleh UU Desain Industri. Pembatasan itu terletak tatkala desain industri yang telah terdaftar tersebut dipakai untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri.
Perlindungan terhadap Hak desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
4.      Cara Pendaftaran
            Direktorat Jendral tidak akan memberikan hak desain industri apbila tidak ada permohonan atau pendaftaran dari pengrajian atau pendesain, karena sesuai denga pasal 10 UU Desain Industri yang mengatakan : Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan”.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal.
Adapun cara untuk mendapatkan Hak Desain Industri pemohon dapat mengajukan permohonan ke DJHKI secara tertulis dengan mnggunakan bahasa indonesia dengan cara :
  1. mengisi formulir permohonan yang memuat;
a.    tanggal,dan tahun surat permohonan;
b.    nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesaian;
c.    nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain ;
d.    nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
e.    nama negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama kali dalam hal permohonan permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  1. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satu pemohon dengan dilampiri surat persetujuan secara tertulis dari pemohon lainnya
  3. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhk atas desain industri yang bersangkutan yaitu membawa contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
  4. Membayar biaya permohonan
Berdasarkan undang-undang Desain Industri pasal 45 yang mengatur tentang biaya untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri , permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2001, ada biaya khusus yang diberikan untuk UKM, pelajar atau mahasiswa dalam mendaftarkan desainnya. Kelompok ini mendapat keringanan 50 persen dari Rp 600.000 setiap kali pendaftaran.

5.      Pengalihan Hak Desain Industri
Menurut UU Desain Industri Pasal 31, hak desain industri dapat dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri akan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Desain Industri akan  diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Meskipun sudah dialihkan hak desainnya, tapi menurut UU Desain Industri pasal 32 dijelaskan bahwa Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.

6.      Sanksi Atas Pelanggaran

Sanksi atas pelanggaran Hak desain industri di atur dala UU Desain Industri pasal 54 yang menerangkan bahwa : ” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”