Pengertian Eksepsi Dan Tata Cara Dalam Pengajuan Eksepsi

Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (Objection). Bisa juga berarti pembelaan (Plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Namun tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formalitas gugatan yaitu :
Jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible), dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (Verweer ten principale).

-------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Silahkan Download Filenya Disini
EKSEPSI  
-----------------------------------------------------------------------------