Tugas dan Wewenang Lembaga Tinggi Negara


Tugas dan Wewenang Lembaga Tinggi Negara
- Legislative
- Eksekutif
- Yudikatif 



Sedangkan di Indonesia itu tidak menganut pemisahan kekuasaan melainkan menganut pembagian kekuasaan sebagai berikut :

1. Pada dasarnya UUD 45 mengenal pembagian kekuasaan
2. UUD 45 membagi menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai perUU
3. Kekuasaan yudikatif dadalah badan yang bebas dari pengaruh
kekuasaan eksekutif dan legislative
C. Stuktur kelembagaan Negara
a. struktur kelembagaan sebelum perubahan UUD 45
1. Lembaga legislative
a. MPR
· Jumlah anggota MPR 700 orang, terdiri dari 500 DPR, 135 DPD I,
65 utusan golongan
· Tugas dan wewenang:
- mengubah dan menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Nelantik presiden dan wakilnya
- Memberhentikan prsiden dan wakilnya dalam masa jabatan
menurut UUD
- Memilih wapres dari 2 calon yang di ajukan presiden jika ada
kekosongan wapres
- Memilih presiden dan wakilnya jika ada kekosongan jabatan
- Menetapkan peratutan tata tertib dari kode etik MPR
b. DPR
· Berjumlahkan 500 orang anggota, 462 orang anggota partai
politik hasil pemilu, 38 orang ABRI
· Tugas dan weweanang
- Membentuk UU
- Setiap RUU di bahas oleh DPR dan presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama, jika RUU tidak
mendapatkan persetujuan maka tidak dapat di ajukan pada
siding DPR masa itu
- Menyatakan perang, membuat perdamaian , perjanian
- Menetapkan PerUU, sebagai pengganti UU
- Pengankatan hakim agung
- Pengankatan dan pemberhentian komisi yudisial
- Memperhatikan pemberian amnesi dan abolisi
- Memilih anggota BPK
· Hak
- Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan tentan
kebijakan pemerintah
- Hak angket, yaitu hak menyelidiki kebijakan pemerintah
- Hak mengatakan pendapat
c. DPD
· Jumlah anggotanya 1/3 jumlah DPR
· Tugas dan wewenang:
- Mengajukan RUU tentang otonomi daerah kepada dpr
- Ikut membahas RUU tentang otonomi daerah
- Memberikan pertimbangan kepada DPR tentang RUU APBN
dan RUU yang berkaiatan dengan pajak, pendidikan dan
agama
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK, sebagai
bahan pertimbangan kepada DPR tentang RUU, yang
berkaitan dengan APBN
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/ wakilnya kepada presiden melalui metri dalam negri
bagi DPRD provinsi dan mentri dalam negri melalui gubernur
bagi DPRD kabupaten/ kota
- Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan
pemerintahan daerah terhadap rencana perjajian
internasional daerah
- Memberikan persetujuan terhadap pertanggung jawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Membentuk panitia pengawasan pemilu daerah
- Mlakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dlam
penyelenggaraan pemilu
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar
daerah dndengan pihak ketiga yang membebani masyarakat
daerah.
2. Lembaga ekekutif
a. Presiden
· Syarat :
- mampu secara jasmani dan rohani, bertakwa kepada tuhan,
setia pada pancasila dan UUD dan cita-cita proklmasi
- WNI, tidak berhianat kepada Negara, tinggal di NKRI, telah di
audit kekayaanya, tidak memiliki hutang, tidak sedang pailit,
tidak di cabut hak pilihnya, tidak berbuat yang tercela,
terdaftar sebagai terpilih, ada NPWP, ada riwayat hidup, belum
menjadi presiden dan wakil presiedn selama 2 kali masa
periode, tidak pernah di penjara karena maker,minimal 30 th,
bukan bekas PKI, tidak pernah di penjara lebih dari 3 tahun.
· Tugas dan wewenang:
- Memiliki keusaan legislative ( pasal 5ayat 1, pasal 21 ayat 2,
pasal 22 ayat 1, pasal 23 ayat 2)
- Memiliki kekuasaan yudikatif
- Membentuk perpemerintahan
- Membentuk UU tentang peraturan lembaga tinggi Negara
- Berperan Sebagai kepala Negara ( pasal 10 , pasal 11 ayat 1,
pasal 12, pasal 13 ayat 1,2 dan 3, pasal 15, pasal 16, pasal
17 ayat 2 dan 1)
b. Wakil presiden
· Tugas dan wewenang:
-membantu presiden dalam melakukan tugasnya
- Membantu presiden
- Memperhatikan masalg tentang kesejahtraan rakyat
- Melakukan pengawasan oprasional pembangunan dengan
bantuan departemen
c. Mentri
3. Lembaga yudikatif
a. MA
· Berjumlah 60 orang
· Tugas dan wewenang:
- menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum
- Mengadili tingkay kasaki
- Menguji perUU
- Memeriksa dan merumuskan permohonan PK
- Memberikan pertimbangan hokum kepada presiden dalam
pemberian grasi dan rehabilitasi
- Melakukan pengawasan terhadap peradilan
- Memutuskan permohonan kasasi
- Menguji perUU
- keputusan sendiri,
- berakhir masa jabatan dan telah di lantik pejabat baru
- tidak dapat menjalankan tugas berturu-tururt selama kurun waktu
6 bulan
- mengalami krisis kepercayaan public yang meluas
Dalam pelaksanaanya jika ternyata terbukti sesuai dengan salah satu
alasan dari pemberhentian di atas DPR merapatkannya lalu di
umunkan hasil keputusannya, atau dapat juga dilakukan dengan cara
di adakannya hak angket oleh anggota DPR.
2. Pemberhentian melalui pertimbangan MA, karena
- Melanggar janji jabatan sebagai kepala atau wakil kepala daerah
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala atau wakil kepala
daerah
3. Pemberhentian langsung oleh prsiden, karena
- Melanggar larangan bagi kepala atau wakil kepala daerah
Pasal 157 UU no 32/2004 menyatakan APBN ini berasal dari tiga
sumber pendapatan, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari:
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. DLL yang sah
2. Dana Perimbangan (Dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentalisai) yang terdiri dari:
a. dana bagi hasil
b. dana alokasi umum
c. dana alokasi khusus
3. Pendapatan daerah lainnya yang sah
B. Pemerintah daerah dalam prespektif sejarah
1. Otonomi daerah berdasarkan UU no.1 th 1945
“Komite nasional daerah menjasi badan perwakilan rakyat daerah, yang
bersama-sama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah menjalankan
pekerjaan mengatur pemerintahan pusat dan pemertintahan daerah
yang lebih luas dari padanya”.
2. Otonomi daerah berdasarkan UU no 22 th 1948
“ penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan UU no 22 th 1948,
daerah memiliki 2 macam kekuasaan yaitu otonomi dan tugas
pembantuan. Kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah daerah
dilakukan melalui 2 bentuk, yaitu:
a. penyerahan penuh, artinya baik tentang asasnya (prinsip) maupun
tentang caranya menjalankan kewajiban ( pekerjaan) yang diserahkan
itu, diserahkan semuanya kepada daerah ( hak otonom)
b. penyerahan tidak penuh, artinya penyerajan harusnya mengenai cara
menjalankan saja, sedangkan prinsip-perinsipnya (asas) ditetapkan oleh
pemerintah puast sendiri.
3. Otonomi daerah berdasarkan UU no 18 th 1965
Asas desentralisasi yang berdasarkan system rumah tangga nyata
4. Otonomi daerah berdasarkan UU no 5 th 1974
Penjelasan umum UU no 5 th 1974, juga menjelaskan tujuan pemberian
otonomi kepada daerah, yaitu:
a. Agar daerah yang bersangkutan dapat mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri
b. Untuk meningkatkan adanya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintah dalam rangka pelayaran terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan
c. Memberikan wewenang kepada daerah untuk melaksanakan
berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya
- Sebagai pengawas bagi penasehat hokum dan notasris,
bersama-sama dengan presiden.
b. MK
- Mengadili pada siding pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final
- Memutuskan sengketa kewarganegaraan
- Memutuskan pembubaran parpol
- Memutuskan perselisihan tentang pemilu
c. KY
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR
4. Lembaga eksaminatif
a. BPK
- Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara
- Memeriksa pelaksanaan APBN