Pembagian Badan-badan Hukum dalam Hukum perdata

Pembagian Badan-badan Hukum dalam Hukum perdata

Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:

1.    Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank-bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.

2.    Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.

3.    Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti P.T., koperasi, dan lain sebagainya.

Kalau badan hukum itu dilihat dari segi wujudnya, maka dapat dibedakan atas 2 macam:

1.    Korporasi (corporate) adalah gabungan (kumpulan orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu, korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para anggotanya. Misalnya: PT, koperasi dan sebagainya.

2.    Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang ditersendirikan uniuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi, pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya.
Batas antara korporasi dan yayasan tidak tegas, sehingga timbul beberapa ajaran untuk membedakan korporasi itu dengan yayasan sebagai berikut:18)

a l’ada korporasi para anggotanya bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macam kepentingan yang berwujud dalam badan hukum itu: sedangkan pada yayanan kepentingan yayasan tidak terletak pada anggotanya, karena yayasan tidak mempunyai anggota.

b Dalam korporasi para anggota bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaan yang tertinggi: sedangkan dalam yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi adalah pengurusnya.

c Dalam korporasi yang menentukan maksud dan tujuannya adalah para anggotanya: sedangkan dalam yayasan yang menentukan maksud dan tujuannya adalah orang-orang yang mendirikan yang selanjutnya berdiri di luar badan tersebut.

d Pada korporasi titik berat pada kekuasaannya dan kerjanya: sedangkan pada yayasan titik berat pada suatu kekayaan yang ditujukan untuk mencapai sesuatu maksud tertentu.

Badan hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni:
1. Badan hukum publik;

2. Badan hukum privat.

Di Indonesia kriterium yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:19)

a. Berdasarkan terjadnya, yakni “badan hukum privat” didirikan oleh perseorangan, sedangkan “badan hukum publik” didirikan oleh Pemeri ntah/Negara.

b. Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, ifiaka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.

Badan hukum publik misalnya:

-    Negara RI;

-    Daerah Propinsi;

-    Daerah Kabupatei^Kota;

-    Bank-bank Negara (seperti Bank Indonesia).

Badan hukum privat misalnya;

-    Perseroan Terbatas (PT);

-    Koperasi:

-    Yayasan.